Baca Naskah Lengkap
Isi lengkap artikel ini tersedia dalam format PDF. Versi resmi yang diterbitkan pada Vol 17 No 3 (2025).
Perspektif Pakar tentang Kebijakan, Implementasi, dan Tata Kelola di Indonesia
733 Dilihat 645 Diunduh
Indonesia menghadapi tantangan keamanan siber yang serius karena sistem data terpusatnya yang rentan terhadap serangan. Teknologi blockchain menawarkan solusi potensial melalui arsitekturnya yang terdesentralisasi, tidak dapat diubah, dan transparan. Studi ini meneliti kesiapan adopsi blockchain di Indonesia menggunakan pendekatan kualitatif melalui wawancara mendalam dengan para ahli yang dipilih secara purposif dari pemerintah, akademisi, dan organisasi non-pemerintah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tantangan mendasar bukanlah masalah teknis. Secara hukum, sifat blockchain yang tidak dapat diubah bertentangan dengan hak warga negara untuk menghapus data pribadi, sementara dari segi kebijakan, prinsip desentralisasi tidak konsisten dengan mandat pemerintah untuk sentralisasi data. Temuan menunjukkan bahwa hambatan utama bukanlah masalah teknis, melainkan kurangnya kemauan politik, resistensi birokrasi, dan kendala anggaran. Oleh karena itu, solusi paling realistis untuk Indonesia adalah implementasi model blockchain berizin (permissioned blockchain). Model ini harus dirancang dengan prinsip privasi sejak awal (privacy-by-design) dan harus sesuai dengan standar keamanan siber nasional agar dapat diimplementasikan di tengah tantangan hukum dan kebijakan yang ada.
Blockchain Adoption Readiness: Expert Perspectives on Policy, Implementation, and Governance in Indonesia
Indonesia faces serious cybersecurity challenges due to its centralized data systems, which are vulnerable to attack. Blockchain technology offers potential solutions through its decentralized, immutable, and transparent architecture. This study examines the readiness for blockchain adoption in Indonesia using a qualitative approach through in-depth interviews with purposively selected experts from government, academia, and non-governmental organizations. The results indicate that the fundamental challenges are non-technical. Legally, blockchain’s immutable nature conflicts with citizens’ right to delete personal data, while policy-wise, the principle of decentralization is inconsistent with the government’s mandate for data centralization. The findings suggest that the primary obstacles are not technical issues, but rather a lack of political will, bureaucratic resistance, and budget constraints. Therefore, the most realistic solution for Indonesia is the implementation of a permissioned blockchain model. This model must be designed with privacy-by-design principles and must comply with national cybersecurity standards to be implemented amidst existing legal and policy challenges.
Isi lengkap artikel ini tersedia dalam format PDF. Versi resmi yang diterbitkan pada Vol 17 No 3 (2025).
Hak Cipta (c) 2025 Penulis. Artikel ini dilisensikan di bawah CC Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0.