Baca Naskah Lengkap
Isi lengkap artikel ini tersedia dalam format PDF. Versi resmi yang diterbitkan pada Vol 13 No 2 (2021).
3.947 Dilihat 4.895 Diunduh
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kerja sama sister city sebagai praktik paradiplomasi, yang merupakan bagian dari kerja sama internasional di Kota Denpasar, Bali, Indonesia melalui perspektif interdisipliner dengan menggabungkan Ilmu Hubungan Internasional dan Ilmu Hukum. Penelitian ini berusaha menjawab bagaimana Kota Denpasar, Bali menjalankan paradiplomasinya melalui sister city untuk membangun kerja sama internasional serta tantangan hukum dan sosial yang dihadapi. Implementasi tiga lapis paradiplomasi menurut Lecours (2008), yang terdiri dari isu ekonomi (lapis pertama); aspek budaya, pendidikan, teknologi, dan multidimensi lainnya (lapis kedua); dan pertimbangan politik (lapisan ketiga) dianalisis dengan menggunakan metode wawancara dan studi literatur dalam keilmuan Hubungan Internasional. Koridor hukum dalam melakukan paradiplomasi, karena menilai dasar hukum dan batasan pemerintah daerah untuk berinteraksi dengan aktor internasional, dianalisis dengan menggunakan data yang dikumpulkan melalui instrumen hukum dan studi literatur hukum. Untuk menghubungkan kedua disiplin ilmu tersebut, penelitian ini digunakan pendekatan empiris kualitatif sebagai metodologi. Penelitian ini menemukan bahwa kerja sama sister city yang dilakukan Kota Denpasar dapat diklasifikasikan sebagai kerja sama lapis pertama (ekonomi) dan lapis kedua (budaya, pendidikan, dan teknologi) dalam praktik paradiplomasi, dan tidak mencakup lapis ketiga (politik). Terdapat beberapa kendala dalam mengimplementasikan program-program yang disepakati dalam kerja sama sister city, yaitu kendala aspek hukum, keberlanjutan kerja sama, keterbatasan sumber daya manusia, realokasi dana, dan kurangnya partisipasi masyarakat. Pandemi COVID-19 mempengaruhi implementasi kerja sama sister city yang telah direncanakan.
From Local to Global: Examining Sister City Cooperation as Paradiplomacy Practice in Denpasar City, Bali, Indonesia
This research aims to examine the sister city cooperation as paradiplomacy practice to establish international relations in Denpasar City, Bali, Indonesia, through the multidisciplinary perspectives of Legal and International Relations studies. This research seeks to answer how Denpasar City, Bali conducts its paradiplomacy through sister cities to build international cooperation and the legal and social challenges. The implementation of three layers of paradiplomacy, according to Lecours (2008), which consists of the economic issue (first layer), cultural, educational, technological, and other multidimensional aspects (second layer), and political considerations (third layer), will be determined by using interview methods and International Relations literature studies. The legal corridor of conducting paradiplomacy, as it assesses the legal basis and limitation for local government to interact with international actors, will be explored using the data collected through legal instruments and legal literature studies. The research used a qualitative empirical approach to connect both disciplines. The results show that Denpasar’s sister city cooperation can be classified as the first layer (economy) and the second layer (culture, education, and technology) of paradiplomacy practice, whereas the third layer (politics) is excluded from this cooperation. Denpasar faces several challenges in conducting its sister city plans of action, such as legal obstacles, continuity of the cooperation, human resources limitation, funding reallocation, and limited citizen participation. The COVID-19 pandemic affects the implementation of the planned sister city cooperation.
Isi lengkap artikel ini tersedia dalam format PDF. Versi resmi yang diterbitkan pada Vol 13 No 2 (2021).
Hak Cipta (c) 2021 Penulis. Artikel ini dilisensikan di bawah CC Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0.