Beralih ke bagian utama
Artikel Riset Asli Akses Terbuka Terakreditasi SINTA 2

Evaluasi Pilkada

Membangun Sinergi Otonomi Daerah dan Pilkada

DOI
10.21787/jbp.12.2020.137-151
Tanggal Terbit & Halaman
16 Desember 2020 · Hlm. 137-151
Riwayat Naskah
Diterima14 Jul 2020 Disetujui16 Nov 2020 Terbit16 Des 2020

1.298 Dilihat 1.181 Diunduh

Abstrak

Tujuan reformasi desentralisasi adalah untuk mewujudkan demokrasi, kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat. Meskipun proses reformasi bergulir lebih dari dua dekade, namun demokrasi lokal belum terwujud, ditinjau dari belum sinergi antara otonomi daerah dengan pilkada. Tujuan kajian adalah mendeskripsikan akar masalah mengapa tidak terjadi sinergi antara otonomi daerah dan pilkada dan mengidentifikasi faktor-faktor penyebabnya. Pendekatan kualitatif digunakan untuk menjawab tujuan kajian dengan metode telaah kepustakaan. Hasil kajian menunjukkan akar masalah belum sinergi antara otonomi daerah dan pilkada karena penerapan konsep desentralisasi di Indonesia dinilai cenderung didominasi oleh perspektif desentralisasi administrasi dan kurang mengaktualisasi perspektif desentralisasi politik. Definisi desentralisasi dan otonomi daerah dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah cenderung melestarikan sentralisasi. Selain itu, tujuan utama otonomi daerah lebih memberi penekanan pada tujuan administratif daripada pembangunan demokrasi lokal. Faktor penyebab belum sinergi antara otonomi daerah dan pilkada karena kesenjangan antara ekspektasi dan realitas juga konflik pada level ideologis dan teknis. Kesenjangan ekspektasi dan realitas tampak dari harapan mewujudkan tujuan desentralisasi adalah percepatan proses demokratisasi di tingkat lokal namun secara teknis, otonomi daerah diwarnai oleh oligarki partai politik dan politik transaksional. Rekomendasi yang diajukan adalah Kementerian Dalam Negeri melakukan evaluasi paket kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah khususnya pada pasal yang mengatur tujuan otonomi daerah dan pengaturan pemilihan kepala daerah. Sejalan dengan hal tersebut, juga dilakukan revisi UU Pemilahan Kepala Daerah dan UU Partai Politik, khusus tentang mekanisme pencalonan kepala daerah.

Baca Naskah Lengkap

Isi lengkap artikel ini tersedia dalam format PDF. Versi resmi yang diterbitkan pada Vol 12 No 2 (2020).

Buka PDF

Daftar Pustaka

31 rujukan
  1. Agustino, L. (2010). Dinasti Politik Pasca-Otonomi Orde Baru: Pengalaman Banten. Prisma, 29(3), 102–116.
  2. Arghiros, D. (2001). Democracy, Development and Decentralization in Provincial Thailand. Psychology Press.
  3. Asmuni. (2017). The Political Influence to the District Head Election in Indonesia. Unram Law Review, 1(1), 79–99. https://doi.org/10.29303/ulrev.v1i1.7
  4. Case, W. (2002). Politics in Southeast Asia: Democracy Or Less. Psychology Press.
  5. Cheema, G. S., & Rondinelli, D. A. (1983). Decentralization & Development: Policy Implementation in Developing Countries. SAGE Publications.
  6. Djuyandi, Y., & Herdiansah, A. G. (2018). Political Participation of Youth in the West Java Regional Election (Pilkada) in 2018. Jurnal Bina Praja, 10(2), 195–207. https://doi.org/10.21787/jbp.10.2018.195-207
  7. Ferza, R., & Aulia, N. F. (2020). 2018 Simultaneous Regional Head Elections: Political Dowry and Policy Implication. Jurnal Bina Praja, 12(1), 11–20. https://doi.org/10.21787/jbp.12.2020.11-20
  8. Haris, S. (2014). Masalah-Masalah Demokrasi dan Kebangsaan Era Reformasi. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
  9. Hidayat, S. (2009). Pilkada, Money Politics and the Dangers of “Informal Governance” Practices. In Deepening Democracy in Indonesia?: Direct Elections for Local Leaders (Pilkada) (pp. 125–146). ISEAS–Yusof Ishak Institute.
  10. Hidayat, S. (2010). Politik Lokal dalam Perspektif State Society Relation: Pemekaran Daerah, Pilkada dan “Pergeseran Relasi” Antar Elit. Jurnal Desentralisasi, 8(5), 13–34. https://doi.org/10.37378/jd.2010.5.13-34
  11. Hidayat, S., & Gismar, A. M. (2010). Good Governance Vs Shadow State dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 23–35. https://doi.org/10.14203/jpp.v7i1.508
  12. Hidayat, S., & Susanto, H. (2009). Pilkada dan Pergeseran Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah: Studi Kasus di Provinsi Jawa Barat. LIPI Press.
  13. Hikmat, M. M. (2014). Pemetaan Masalah dan Solusi Konflik Lokal dalam Pilkada Langsung di Indonesia. MIMBAR, 30(1), 18–27. https://doi.org/10.29313/mimbar.v30i1.437
  14. Komisi Aparatur Sipil Negara. (2018). Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara. Komisi Aparatur Sipil Negara.
  15. Koprić, I., Dubajić, D., & Tomić, T. V. (2015). County Elections in Croatia: On the Path to Genuine Regional Politics. Lokalna Demokracija, 15(2), 475–516. https://hrcak.srce.hr/142732
  16. KPK, & LIPI. (2016). Panduan Rekrutmen & Kaderisasi Partai Politik Ideal di Indonesia. KPK & LIPI.
  17. Mackic, V. (2014). Political budget cycles at the municipal level in Croatia. Financial Theory and Practice, 38(1), 1–35. https://doi.org/10.3326/fintp.38.1.1
  18. Maryanov, G. S. (1959). The Establishment of Regional Government in the Republic of Indonesia. Indiana University.
  19. Mawhood, P. (1983). Local Government in the Third World: The Experience of Tropical Africa. Wiley.
  20. Mochtar, M. A. (2012, January 14). Permasalahan Aktual Penerapan Kebijakan Otonomi Daerah. Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2011.
  21. Noor, F. (2018). Pilkada, Peran Partai dan Konstelasi Pragmatis: Kajian Atas Pilgub Banten, DKI Jakarta, Jateng dan Jatim Tahun 2017-2018. Jurnal Penelitian Politik, 15(2), 179–196. https://doi.org/10.14203/jpp.v15i2.759
  22. Noviandikka, P. (2018). Konflik Politik Antara Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Lima Puluh Kota pada Tahun 2017. Universitas Andalas.
  23. Nugroho, W. (2016). Politik Hukum Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi atas Pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 13(3), 480–502. https://doi.org/10.31078/jk1331
  24. Nuryanti, S. (2015). Intervensi Penyelenggaraan Pemilukada: Regulasi, Sumberdaya dan Eksekusi. Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 19(2), 125–140. https://doi.org/10.22146/jsp.10849
  25. Parsons, T. P. (1961). Theories of Society: Foundations of Modern Sociological Theory (Vols. 1–2). Free Press of Glencoe.
  26. Sjafrina, A. G. P. (2019). Dampak Politik Uang terhadap Mahalnya Biaya Pemenangan Pemilu dan Korupsi Politik. Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS, 5(1), 43–53.
  27. Smith, B. C. (1985). Decentralization: The Territorial Dimension of the State. G. Allen & Unwin.
  28. Solihah, R. (2016). Politik Transaksional dalam Pilkada Serentak dan Implikasinya bagi Pemerintahan Daerah di Indonesia. The POLITICS: Jurnal Magister Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, 2(1), 97–109. http://journal.unhas.ac.id/index.php/politics/article/view/1659
  29. Sutisna, A., & Akbar, I. (2018). Dampak Elektoral Kasus Dugaan Penistaan Agama Terhadap Preferensi Politik Warga Banten Pada Pilgub 2017. Jurnal Penelitian Politik, 15(2), 161–178. https://doi.org/10.14203/jpp.v15i2.732
  30. Tjenreng, M. B. Z. (2016). Democratic System Strengthening Through Concurrent Election Implementation to Improve Political Stability and National Development. Journal of Social and Development Sciences, 7(2), 44–56. https://doi.org/10.22610/jsds.v7i2.1306
  31. Tribun Kaltim. (2015, July 29). Ini Ciri Calon Boneka Versi Ketua Bawaslu Kaltim. Tribun Kaltim. https://kaltim.tribunnews.com/2015/07/29/ini-ciri-calon-boneka-versi-ketua-bawaslu-kaltim

Hak Cipta & Lisensi Akses Terbuka

Hak Cipta (c) 2020 Penulis. Artikel ini dilisensikan di bawah CC Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0.