Baca Naskah Lengkap
Isi lengkap artikel ini tersedia dalam format PDF. Versi resmi yang diterbitkan pada Vol 12 No 2 (2020).
819 Dilihat 706 Diunduh
Perjalanan hubungan antara Kepala Daerah dengan Wakil Kepala Daerah sering menimbulkan konflik hingga ketidakharmonisan. Berkurangnya keharmonisan antara Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Dalam penelitian ini membahas tentang Faktor- Faktor Yang Menyebabkan Disharmonisasi Antara Kepala Daerah Dengan Wakil Kepala Daerah Dalam Sistem Pemerintahan serta Pengaturan Jabatan Wakil Kepala Daerah Yang Ideal Dalam Sistem Desentralisasi.
Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan (library research). Penelitian kepustakaan adalah pengumpulan data dan informasi yang relavan melalui membaca dan menelaah buku, majalah, artikel, jurnal, tulisan-tulisan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang diangkat dalam penelitian ini.
Hasil penelitian dan pembahasan dalam penelitian ini adalah Faktor yang menyebabkan disharmonisasi antara Kepala Daerah dengan Wakil Kepala Daerah dalam Sistem Pemerintahan Daerah adalah Pertama, Kedewasaan berpolitik. Kedua, Tidak meratanya pembagian kekusaan dan ras kenegarawan yang tipis. Sedangkan Tugas Wakil Kepala Daerah yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana sebagian besar pertama, membantu Kepala Daerah dalam Memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, Kedua, memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah. Ketiga, melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah apabila Kepala Daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara. Keempat, melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Juridical Analysis of Disharmonization between Local Leaders and Deputy Local Leaders in Local Government Systems
The relationship between the Local Leaders and Deputy Local Leaders often creates conflicts to disharmony. Reduced harmony between the Local Leaders and Deputy Local Leaders occurs in many regions in Indonesia. This study discusses the factors that Cause Disharmony between the Local Leaders and Deputy Local Leaders in the Government System and the Ideal Position of Deputy Local Leaders in the Decentralization System. The data collection method used in this study is library research. Literature research collects relevant data and information by books, magazines, articles, journals, writings, and legislation relating to the issues raised in this study. The research and discussion results in this study are the factors that cause disharmony between the Local Leaders and Deputy Local Leaders in the Local Government System are First, Political Maturity. Second, the unequal distribution of power and race to politicians. While the duties of Deputy Local Leaders regulated in Law No. 23 of 2014 concerning Local Government, where most of the first, assisting Regional Heads in Leading the implementation of local government affairs, Secondly, giving advice and consideration to Local Leaders in carrying out Local Government affairs. Third, carry out the Local Leaders’ daily tasks if the Local Leaders serve a period of detention or temporarily unavailable. Fourth, carry out other duties and authorities by statutory regulations.
Isi lengkap artikel ini tersedia dalam format PDF. Versi resmi yang diterbitkan pada Vol 12 No 2 (2020).
Hak Cipta (c) 2020 Penulis. Artikel ini dilisensikan di bawah CC Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0.