Beralih ke bagian utama
Artikel Riset Asli Akses Terbuka Terakreditasi SINTA 2

Juridical Analysis of Disharmonization between Local Leaders and Deputy Local Leaders in Local Government Systems

DOI
10.21787/jbp.12.2020.181-192
Tanggal Terbit & Halaman
16 Desember 2020 · Hlm. 181-192
Riwayat Naskah
Diterima30 Jul 2020 Disetujui18 Nov 2020 Terbit16 Des 2020

819 Dilihat 706 Diunduh

Abstrak

Perjalanan  hubungan antara Kepala Daerah dengan Wakil Kepala Daerah sering menimbulkan konflik hingga ketidakharmonisan. Berkurangnya keharmonisan antara Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Dalam penelitian ini membahas tentang Faktor- Faktor Yang Menyebabkan Disharmonisasi Antara Kepala Daerah Dengan Wakil Kepala Daerah Dalam Sistem Pemerintahan serta Pengaturan Jabatan Wakil Kepala Daerah Yang Ideal Dalam Sistem Desentralisasi.

   Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan (library research). Penelitian kepustakaan adalah pengumpulan data dan informasi yang relavan melalui membaca dan menelaah buku, majalah, artikel, jurnal, tulisan-tulisan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang diangkat dalam penelitian ini.

Hasil penelitian dan pembahasan dalam penelitian ini adalah Faktor yang menyebabkan disharmonisasi antara Kepala Daerah dengan Wakil Kepala Daerah dalam Sistem Pemerintahan Daerah adalah Pertama, Kedewasaan berpolitik. Kedua, Tidak meratanya pembagian kekusaan dan ras kenegarawan yang tipis. Sedangkan Tugas Wakil Kepala Daerah yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana sebagian besar pertama, membantu Kepala Daerah dalam Memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, Kedua, memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah. Ketiga, melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah apabila Kepala Daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara. Keempat, melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Baca Naskah Lengkap

Isi lengkap artikel ini tersedia dalam format PDF. Versi resmi yang diterbitkan pada Vol 12 No 2 (2020).

Buka PDF

Daftar Pustaka

25 rujukan
  1. Abdullah, R. (2007). Pelaksanaan Otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung. Rajawali Pers.
  2. Agustina, E. (2019a). The Implementation of Law Number 6 Year 2014 on Village Government. International Journal of Innovation, Creativity and Change, 9(11), 104–114. https://www.ijicc.net/index.php/ijicc-editions/2019/133-vol-9-iss-11
  3. Agustina, E. (2019b). The Role of Community Empowerment Carried Out by Village Government in the Regional Autonomy Era. UNIFIKASI: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 34–39. https://doi.org/10.25134/unifikasi.v6i1.1483
  4. Attamimi, A. H. S. (2016). Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara: Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I-Pelita IV. Fakultas Hukum UI.
  5. Azwar, S. (2016). Sikap Manusia: Teori dan Pengukurannya. Pustaka Pelajar.
  6. Benjamin, H. (2012). Decentralization and Regional Autonomy. FH UI.
  7. Bilder, R. B. (1989). The Role of States and Cities in Foreign Relations. American Journal of International Law, 83(4), 821–831. https://doi.org/10.2307/2203371
  8. Darumurti, K. D., & Rauta, U. (2003). Otonomi Daerah: Perkembangan Pemikiran, Pengaturan dan Pelaksanaan. PT. Citra Aditya Bakti.
  9. Diamantina, A. (2010). Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah untuk Mewujudkan Pemerintahan Daerah yang Efektif dan Efisien. Masalah-Masalah Hukum, 39(1), 36–43. https://doi.org/10.14710/mmh.39.1.2010.36-43
  10. Fleiner, T., & Fleiner, L. R. B. (2009). Constitutional Democracy in a Multicultural and Globalised World. Springer Berlin Heidelberg. https://doi.org/10.1007/978-3-540-76412-0
  11. Guyanie, G. E. (2015). Politik Hukum Pengaturan Jabatan Wakil Kepala Daerah dalam Sistem Desentralisasi. In Right: Jurnal Agama Dan Hak Azasi Manusia, 5(1), 19–40. http://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/inright/article/view/1288
  12. Hafidz, J. (2012). Malfungsi HAN dan Upaya Melakukan Rekonstruksi Sistem Hukum yang Ada Menuju Hukum yang Melayani. Jurnal Hukum, 28(2), 841–860. https://doi.org/10.26532/jh.v28i2.216
  13. Haruni, C. W. (2013). Tinjauan Yuridis Normatif Hubungan Kewenangan Kepala Daerah dengan Wakil Kepala Daerah dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Jurnal Humanity, 9(1), 154–166. http://ejournal.umm.ac.id/index.php/humanity/article/view/2512
  14. M. D., Moh. M. (2010). Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Rajawali Pers.
  15. Melfiansyah, T. (2012, June 12). Mencermati RUU Pilkada. Bangka Pos. https://bangka.tribunnews.com/2012/06/12/mencermati-ruu-pilkada
  16. Nasution, M. A. (2014). Demokratisasi & Problema Otonomi Daerah. Mandar Maju.
  17. Solihat, Y., & Nugraha, N. (2016). Reposisi Kewenangan Wakil Kepala Daerah dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah: Studi pada Pemerintahan Daerah Kabupaten Karawang. Jurnal Politikom Indonesiana, 1(2), 131–150. https://doi.org/10.35706/jpi.v1i2.625
  18. Sudrajat, T., Raharjo, A., Wasi Bintoro, R., & Saefudin, Y. (2018). Harmonization of regulation in water territorial management becoming a fair economic benefit distribution towards regional autonomy. E3S Web of Conferences, 47, 06004. https://doi.org/10.1051/e3sconf/20184706004
  19. Suhardin, Y. (2007). Peranan Hukum dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat. Jurnal Hukum Pro Justitia, 25(3), 270–282. http://journal.unpar.ac.id/index.php/projustitia/article/view/1126
  20. Sularno, M. (2006). Syari’at Islam dan Upaya Pembentukan Hukum Positif di Indonesia. Al-Mawarid, XVI, 211–219.
  21. Syafrudin, A., & Na’a, S. (2015). Republik Desa: Pergulatan Hukum Tradisional dan Hukum Modern dalam Desain Otonomi Desa. Alumni.
  22. Taqwa, Z. (2017). Pecah Kongsi Bupati dan Wakil Bupati Incumbent dalam Pemilihan Kepala Daerah di Sidoarjo (Studi Rational Choice Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Sidoarjo) [Universitas Airlangga]. http://repository.unair.ac.id/id/eprint/67854
  23. Wijayanti, S. N. (2016). Hubungan Antara Pusat dan Daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Jurnal Media Hukum, 23(2), 186–199. https://doi.org/10.18196/jmh.2016.0079.186-199
  24. Wijayanti, S. N., & Satriawan, I. (2009). Hukum Tata Negara. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
  25. Yunus, B. M. (2016). Intisari Hukum Administrasi Negara. Alumni.

Hak Cipta & Lisensi Akses Terbuka

Hak Cipta (c) 2020 Penulis. Artikel ini dilisensikan di bawah CC Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0.