Juridical Analysis of Disharmonization between Local Leaders and Deputy Local Leaders in Local Government Systems

Penulis

  • Enny Agustina Jurusan Ilmu Hukum Universitas Sjakhyakirti

DOI:

https://doi.org/10.21787/jbp.12.2020.181-192

Kata Kunci:

Disharmonisasi, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Sistem Pemerintahan Daerah.

Abstrak

Perjalanan  hubungan antara Kepala Daerah dengan Wakil Kepala Daerah sering menimbulkan konflik hingga ketidakharmonisan. Berkurangnya keharmonisan antara Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Dalam penelitian ini membahas tentang Faktor- Faktor Yang Menyebabkan Disharmonisasi Antara Kepala Daerah Dengan Wakil Kepala Daerah Dalam Sistem Pemerintahan serta Pengaturan Jabatan Wakil Kepala Daerah Yang Ideal Dalam Sistem Desentralisasi.

   Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan (library research). Penelitian kepustakaan adalah pengumpulan data dan informasi yang relavan melalui membaca dan menelaah buku, majalah, artikel, jurnal, tulisan-tulisan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang diangkat dalam penelitian ini.

Hasil penelitian dan pembahasan dalam penelitian ini adalah Faktor yang menyebabkan disharmonisasi antara Kepala Daerah dengan Wakil Kepala Daerah dalam Sistem Pemerintahan Daerah adalah Pertama, Kedewasaan berpolitik. Kedua, Tidak meratanya pembagian kekusaan dan ras kenegarawan yang tipis. Sedangkan Tugas Wakil Kepala Daerah yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana sebagian besar pertama, membantu Kepala Daerah dalam Memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, Kedua, memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah. Ketiga, melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah apabila Kepala Daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara. Keempat, melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Referensi

Abdullah, R. (2007). Pelaksanaan Otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung. Rajawali Pers.

Agustina, E. (2019a). The Implementation of Law Number 6 Year 2014 on Village Government. International Journal of Innovation, Creativity and Change, 9(11), 104–114. https://www.ijicc.net/index.php/ijicc-editions/2019/133-vol-9-iss-11

Agustina, E. (2019b). The Role of Community Empowerment Carried Out by Village Government in the Regional Autonomy Era. UNIFIKASI: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 34–39. https://doi.org/10.25134/unifikasi.v6i1.1483

Attamimi, A. H. S. (2016). Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara: Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I-Pelita IV. Fakultas Hukum UI.

Azwar, S. (2016). Sikap Manusia: Teori dan Pengukurannya. Pustaka Pelajar.

Benjamin, H. (2012). Decentralization and Regional Autonomy. FH UI.

Bilder, R. B. (1989). The Role of States and Cities in Foreign Relations. American Journal of International Law, 83(4), 821–831. https://doi.org/10.2307/2203371

Darumurti, K. D., & Rauta, U. (2003). Otonomi Daerah: Perkembangan Pemikiran, Pengaturan dan Pelaksanaan. PT. Citra Aditya Bakti.

Diamantina, A. (2010). Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah untuk Mewujudkan Pemerintahan Daerah yang Efektif dan Efisien. Masalah-Masalah Hukum, 39(1), 36–43. https://doi.org/10.14710/mmh.39.1.2010.36-43

Fleiner, T., & Fleiner, L. R. B. (2009). Constitutional Democracy in a Multicultural and Globalised World. Springer Berlin Heidelberg. https://doi.org/10.1007/978-3-540-76412-0

Guyanie, G. E. (2015). Politik Hukum Pengaturan Jabatan Wakil Kepala Daerah dalam Sistem Desentralisasi. In Right: Jurnal Agama Dan Hak Azasi Manusia, 5(1), 19–40. http://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/inright/article/view/1288

Hafidz, J. (2012). Malfungsi HAN dan Upaya Melakukan Rekonstruksi Sistem Hukum yang Ada Menuju Hukum yang Melayani. Jurnal Hukum, 28(2), 841–860. https://doi.org/10.26532/jh.v28i2.216

Haruni, C. W. (2013). Tinjauan Yuridis Normatif Hubungan Kewenangan Kepala Daerah dengan Wakil Kepala Daerah dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Jurnal Humanity, 9(1), 154–166. http://ejournal.umm.ac.id/index.php/humanity/article/view/2512

M. D., Moh. M. (2010). Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Rajawali Pers.

Melfiansyah, T. (2012, June 12). Mencermati RUU Pilkada. Bangka Pos. https://bangka.tribunnews.com/2012/06/12/mencermati-ruu-pilkada

Nasution, M. A. (2014). Demokratisasi & Problema Otonomi Daerah. Mandar Maju.

Solihat, Y., & Nugraha, N. (2016). Reposisi Kewenangan Wakil Kepala Daerah dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah: Studi pada Pemerintahan Daerah Kabupaten Karawang. Jurnal Politikom Indonesiana, 1(2), 131–150. https://doi.org/10.35706/jpi.v1i2.625

Sudrajat, T., Raharjo, A., Wasi Bintoro, R., & Saefudin, Y. (2018). Harmonization of regulation in water territorial management becoming a fair economic benefit distribution towards regional autonomy. E3S Web of Conferences, 47, 06004. https://doi.org/10.1051/e3sconf/20184706004

Suhardin, Y. (2007). Peranan Hukum dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat. Jurnal Hukum Pro Justitia, 25(3), 270–282. http://journal.unpar.ac.id/index.php/projustitia/article/view/1126

Sularno, M. (2006). Syari’at Islam dan Upaya Pembentukan Hukum Positif di Indonesia. Al-Mawarid, XVI, 211–219.

Syafrudin, A., & Na’a, S. (2015). Republik Desa: Pergulatan Hukum Tradisional dan Hukum Modern dalam Desain Otonomi Desa. Alumni.

Taqwa, Z. (2017). Pecah Kongsi Bupati dan Wakil Bupati Incumbent dalam Pemilihan Kepala Daerah di Sidoarjo (Studi Rational Choice Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Sidoarjo) [Universitas Airlangga]. http://repository.unair.ac.id/id/eprint/67854

Wijayanti, S. N. (2016). Hubungan Antara Pusat dan Daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Jurnal Media Hukum, 23(2), 186–199. https://doi.org/10.18196/jmh.2016.0079.186-199

Wijayanti, S. N., & Satriawan, I. (2009). Hukum Tata Negara. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Yunus, B. M. (2016). Intisari Hukum Administrasi Negara. Alumni.

Diterbitkan

2020-12-16

Cara Mengutip

Juridical Analysis of Disharmonization between Local Leaders and Deputy Local Leaders in Local Government Systems. (2020). Jurnal Bina Praja, 12(2), 181-192. https://doi.org/10.21787/jbp.12.2020.181-192

Cara Mengutip

Juridical Analysis of Disharmonization between Local Leaders and Deputy Local Leaders in Local Government Systems. (2020). Jurnal Bina Praja, 12(2), 181-192. https://doi.org/10.21787/jbp.12.2020.181-192

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama