Peran LSM sebagai Kontrol Masyarakat Sipil dalam Pemberantasan Korupsi di Kabupaten Bengkulu Utara

Penulis

  • Halilul Khairi Institut Pemerintahan Dalam Negeri

DOI:

https://doi.org/10.21787/jbp.10.2018.159-168

Kata Kunci:

Kata Kunci: Korupsi, Kontrol Sosial, Lembaga Swadaya Masyarakat, Investigasi.

Abstrak

Pemberantasan korupsi yang mengandalkan kepada pendekatan hukum semata belum berhasil menunjukkan perkembangan yang positif di Indonesia. Survei persepsi masyarakat tentang korupsi bahkan menempatkan lembaga hukum itu sendiri sebagai pelaku korupsi tertinggi.  Kontrol hukum dan kontrol admnistrasi bahkan telah melahirkan korupsi baru antara penegak hukum dan auditor dengan penyelenggara pemerintahan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan peran LSM dalam fungsinya sebagai social control agent dalam pemberantasan Korupsi di Kabupaten Bengkulu Utara. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian deskriptif, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat 3 (tiga) peran utama LSM yaitu peran edukatif, advokatif dan investigatif. Peran lembaga swadaya masyarakat berupa membangun kesadaran masyarakat hanya baru dilaksanakan oleh sebagian kecil LSM dengan frekuensi yang terbatas, Peran lembaga swadaya masyarakat berupa advokasi terhadap kebijakan pemerintah dilakukan secara pasif dengan memberikan masukan apabila diminta oleh pemerintah daerah seperti dalam rapat-rapat atau diskusi-diskusi yang dilaksanakan oleh pemerintah. Peran lembaga swadaya masyarakat berupa demonstrasi untuk menentang perilaku dan praktek korupsi masih sangat terbatas dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat di Bengkulu Utara.  Sedangkan Peran lembaga swadaya masyarakat berupa investigasi terhadap praktek korupsi telah dilakukan hampir oleh seluruh lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dibidang pemberantasan korupsi dan pemantauan penyelenggaraan pemerintahan di Bengkulu Utara, namun upaya tindak lanjut untuk mendorong diadakannya penyelidikan resmi terhadap hasil investigasi tersebut belum maksimal dan bahkan beberapa pengurus lembaga swadaya masyarakat memanfaatkan hasil investigasi untuk memperoleh keuntungan pribadi.Peran kontrol sosial oleh lembaga swadaya masyarakat belum maksimal dan sangat ditentukan oleh kemampuan lembaga swadaya masyarakat yang bersangkutan baik kemampuan sumberdaya keuangan maupun sumber daya manusia.

 

Referensi

Agnew, R. (1991). A Longitudinal Test of Social Control Theory and Delinquency. Journal of Research in Crime and Deliquency, 28(2), 126–156. http://doi.org/https://doi.org/10.1177/0022427891028002002

Alrasyid, M. H. (2005). Peran Civil Society dalam Otonomi Daerah. Jurnal Madani, 1(1).

Antlöv, H., Ibrahim, R., & Van Tuijl, P. (2012). NGO governance and accountability in Indonesia: Challenges in a newly democratizing country. NGO Accountability Politics, Principles and Innovations, (July), 147–163. http://doi.org/10.4324/9781849772099

Bardhan, P. (2014). A Review Development : of Issues, 35(3), 1320–1346.

Booth, J. A., Farrell, A., & Varano, S. P. (2008). Social Control, Serious Delinquency, and Risky Behavior. Crime & Delinquency (Vol. 54). http://doi.org/10.1177/0011128707306121

Campos, N. F., & Giovannoni, F. (2017). Political institutions, lobbying and corruption. Journal of Institutional Economics, (April 2017), 1–23. http://doi.org/10.1017/S1744137417000108

Epperly, B., & Lee, T. (2013). Corruption and NGO Sustainability: A Panel Study of Post-communist States. Voluntas, 26(1), 171–197. http://doi.org/10.1007/s11266-013-9404-3

Gruber, J. E. (1988). Controlling Bureucratic: Dillemmas in Democratic Governance. Los Angeles: University of California Press.

Henderson, J. V., & Kuncoro, A. (2011). Corruption and local democratization in Indonesia: The role of Islamic parties. Journal of Development Economics, 94(2), 164–180. http://doi.org/10.1016/j.jdeveco.2010.01.007

Ketut, S. (2006). Civil Society di Aras Lokal. Salatiga: Percik.

Lopa, B. (1997). Masalah Korupsi dan Pemecahannya. Jakarta: Kipas Putih Aksara.

Mark, D. C. (1978). Encyclopedia Americana. New York: Americana Corporation.

Mayhew, S. H. (2005). Hegemony, politics and ideology: The role of legislation in NGO-government relations in Asia. Journal of Development Studies, 41(5), 727–758. http://doi.org/10.1080/00220380500145263

Ndraha, T. (2005). Kybernologi: Sebuah Rekonstruksi Ilmu Pemerintahan. Jakarta: Rineka Cipta.

Rock, M. T. (2009). Corruption and democracy. Journal of Development Studies, 45(1), 55–75. http://doi.org/10.1080/00220380802468579

Rose-Ackerman, S., & Palifka, B. J. (2016). Corruption and Government: Causes, Consequences, and Reform (2nd ed.). Cambridge: Cambridge University Press.

Rothstein, B., & Eek, D. (2009). Political corruption and social trust: An experimental approach. Rationality and Society, 21(1), 81–112. http://doi.org/10.1177/1043463108099349

Scanlan, G. (2004). The control of corruption. Journal of Financial Crime, 11(4), 316–321. http://doi.org/10.1108/13590790410809257

Transparency International. (2017a). Corruption Perceptions Index.

Transparency International. (2017b). Global Corruption Barometer.

Widodo, J. (2001). Good Governance: Telaah Dari Dimensi Akuntabilitas dan Kontrol Birokrasi. Jakarta: Insan Cendikia.

Winarno, B. (2002). Teori dan Proses Kebijakan Publik. Yogyakarta: Media Pressindo.

Diterbitkan

2018-11-12

Cara Mengutip

Peran LSM sebagai Kontrol Masyarakat Sipil dalam Pemberantasan Korupsi di Kabupaten Bengkulu Utara. (2018). Jurnal Bina Praja, 10(2), 159-168. https://doi.org/10.21787/jbp.10.2018.159-168

Terbitan

Bagian

Artikel

Cara Mengutip

Peran LSM sebagai Kontrol Masyarakat Sipil dalam Pemberantasan Korupsi di Kabupaten Bengkulu Utara. (2018). Jurnal Bina Praja, 10(2), 159-168. https://doi.org/10.21787/jbp.10.2018.159-168

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama