Baca Naskah Lengkap
Isi lengkap artikel ini tersedia dalam format PDF. Versi resmi yang diterbitkan pada Vol 18 No 2 (2026).
Lintasan Kebijakan, Substitusi Instrumen, dan Kewajiban Negara untuk Melindungi dalam Bisnis dan Hak Asasi Manusia, dengan Indonesia sebagai Kasus Devian
0 Dilihat 0 Diunduh
Operasionalisasi kewajiban negara dalam bisnis dan hak asasi manusia tidak mengikuti satu pola yang seragam. Rencana aksi nasional (RAN) banyak digunakan untuk mengoperasionalkan kewajiban negara untuk melindungi berdasarkan Prinsip-Prinsip Panduan Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia (UNGPs). Namun, adopsi formal semata tidak mampu menjelaskan perubahan tata kelola nasional ketika instrumen kebijakan diperbarui, diperkuat, dihentikan, atau diganti. Penelitian ini menganalisis lintasan kebijakan pada tujuh yurisdiksi yang mengadopsi RAN, yakni Belanda, Kolombia, Jerman, Chile, Kenya, Thailand, dan Jepang, dengan menempatkan Afrika Selatan sebagai kasus negatif dan Indonesia sebagai kasus devian berupa substitusi instrumen. Penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif-komparatif, kesetaraan fungsi, analisis lintasan kebijakan berbasis dokumen, dan analisis isi terarah untuk merekonstruksi perubahan instrumen, kepemilikan kelembagaan, pemantauan, peninjauan, dan partisipasi berdasarkan bukti yang diverifikasi hingga 30 Juni 2026. Hasil penelitian menunjukkan lintasan yang tidak linier berupa institusionalisasi iteratif, penguatan daya ikat regulasi, terputusnya pembaruan, formalisasi bertahap, jalur non-RAN, dan substitusi instrumen. Dari lintasan tersebut direkonstruksi lima kondisi analitis tata kelola: keutamaan substansi fungsional atas status sebagai dokumen; kesinambungan kepemilikan kelembagaan; keterujian melalui komitmen terukur, pemantauan, dan peninjauan; partisipasi bermakna yang dapat ditelusuri; serta pemaknaan kendala sumber daya yang peka terhadap komponen. Indonesia menunjukkan bahwa pergantian instrumen dapat memperkuat otoritas formal dan koordinasi pemerintahan, sekaligus mengubah kepemilikan kelembagaan dan kesinambungan partisipasi. Artikel ini menempatkan lintasan kebijakan dan substitusi instrumen sebagai kategori analitis yang dapat diaudit, sehingga penilaian tata kelola bisnis dan hak asasi manusia bergerak melampaui sekadar keberadaan dokumen maupun pemeringkatan kinerja RAN.
Beyond National Action Plans: Policy Trajectory, Instrument Substitution, and the State Duty to Protect in Business and Human Rights, With Indonesia as a Deviant Case
The operationalization of state obligations in business and human rights does not follow a single uniform pattern. National action plans (NAPs) are widely used to operationalize the state duty to protect under the United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs). Formal adoption alone, however, cannot explain changes in national governance when policy instruments are renewed, strengthened, discontinued, or replaced. This study analyzes policy trajectories across seven NAP-adopting jurisdictions—the Netherlands, Colombia, Germany, Chile, Kenya, Thailand, and Japan—treating South Africa as a negative case and Indonesia as a deviant case of instrument substitution. It applies a normative-comparative legal approach, functional equivalence, document-based policy trajectory analysis, and directed content analysis to reconstruct changes in instruments, institutional ownership, monitoring, review, and participation, based on evidence verified through 30 June 2026. The findings indicate non-linear trajectories: iterative institutionalization, regulatory hardening, renewal lapse, incremental formalization, non-NAP pathway, and instrument substitution. From these trajectories, five analytical governance conditions are reconstructed: the primacy of functional substance over documentary status; continuity of institutional ownership; testability through measurable commitments, monitoring, and review; traceable meaningful participation; and a component-sensitive reading of resource constraints. Indonesia suggests that replacing an instrument can strengthen formal authority and governmental coordination while also shifting institutional ownership and participatory continuity. The article positions policy trajectory and instrument substitution as auditable analytical categories, moving the assessment of business and human rights governance beyond the mere existence of a document or the ranking of NAP performance.
Isi lengkap artikel ini tersedia dalam format PDF. Versi resmi yang diterbitkan pada Vol 18 No 2 (2026).
Hak Cipta (c) 2026 Penulis. Artikel ini dilisensikan di bawah CC Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0.