Baca Naskah Lengkap
Isi lengkap artikel ini tersedia dalam format PDF. Versi resmi yang diterbitkan pada Vol 17 No 3 (2025).
Studi Kasus Desa Sadar Pengawasan dan Anti Politik Uang di Kabupaten Wajo
506 Dilihat 417 Diunduh
Praktik politik uang mengikis integritas demokrasi lokal di Indonesia, yang menempati peringkat ketiga di dunia dalam fenomena ini. Studi ini menganalisis implementasi program “Desa Sadar Pengawasan dan Anti Politik Uang” di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, sebagai respons terhadap kegagalan lembaga formal dalam menangani pelanggaran pemilu. Studi ini menggunakan metode kualitatif, mengumpulkan data melalui wawancara mendalam dengan 17 informan dari lima desa, observasi partisipan, dan analisis dokumen, serta menganalisisnya secara tematik. Temuan menunjukkan bahwa program tersebut berhasil membangun kesadaran kritis dan partisipasi masyarakat yang selektif, terutama melalui pemanfaatan norma lokal siri’ na pacce dan kepemimpinan informal kepala desa. Sinergi antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pemerintah desa, dan masyarakat menciptakan ruang pengawasan kolaboratif, meskipun menghadapi hambatan struktural seperti budaya bungkam, kendala anggaran, dan tidak adanya perlindungan hukum bagi pelapor pelanggaran. Studi ini memperluas teori tata kelola partisipatif dengan menunjukkan bahwa efektivitas tata kelola kolaboratif di daerah bergantung pada kemampuan norma budaya lokal untuk memediasi keterlibatan warga dalam pengawasan pemilu—sebuah dinamika yang memperjelas batasan teori tersebut dalam konteks dengan institusi formal yang lemah. Implikasi kebijakan menekankan perlunya melembagakan program tersebut ke dalam tata kelola desa, mengintegrasikannya dengan pemberdayaan ekonomi, dan menyediakan mekanisme perlindungan pelapor yang memadai untuk memastikan keberlanjutannya.
Strategies for Strengthening Democracy: A Case Study of Supervision-Aware and Anti-Money Politics Villages in Wajo Regency
The practice of money politics is eroding the integrity of local democracy in Indonesia, which ranks third worldwide in this phenomenon. This study analyzes the implementation of the “Supervision-Aware Villages and Anti-Money Politics” program in Wajo Regency, South Sulawesi, as a response to the failure of formal institutions to address electoral violations. This study used qualitative methods, collecting data through in-depth interviews with 17 informants from five villages, participant observation, and document analysis, and analyzing them thematically. The findings indicate that the program succeeded in building critical awareness and selective community participation, primarily through the utilization of local norms of siri’ na pacce and the informal leadership of village heads. The synergy between the General Elections Supervisory Agency (Bawaslu), village governments, and communities creates a collaborative oversight space, despite facing structural barriers such as a culture of silence, budget constraints, and the absence of legal protection for whistleblowers. This study extends participatory governance theory by demonstrating that the effectiveness of collaborative governance in regions depends on local cultural norms’ ability to mediate citizen engagement in electoral oversight—a dynamic that clarifies the limits of the theory in contexts with weak formal institutions. Policy implications emphasize the need to institutionalize the program into village governance, integrate it with economic empowerment, and provide adequate whistleblower protection mechanisms to ensure sustainability.
Isi lengkap artikel ini tersedia dalam format PDF. Versi resmi yang diterbitkan pada Vol 17 No 3 (2025).
Hak Cipta (c) 2025 Penulis. Artikel ini dilisensikan di bawah CC Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0.