Harmonisasi Regulasi tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Daerah Istimewa Yogyakarta

Penulis

  • Gunawan Gunawan Pusat Penelitian Pemerintahan Umum dan Kependudukan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri

DOI:

https://doi.org/10.21787/jbp.05.2013.221-232

Kata Kunci:

Regulasi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Kemendagri, Kemenkumham, Kepolisian RI.

Abstrak

Abstrak

Regulasi yang ada tentang Pengaturan Penyidik Pegawai Negeri Sipil melibatkan beberapa kelembagaan atau institusi seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kepolisian Republik Indonesia masing-masing memiliki kewenangan sebagai pembina umum dan teknis maupun taktis namun apa yang terjadi dengan peraturan yang diterbitkan kelembagaan dan institusi tersebut semakin bingung dalam pelaksanaan PPNS di daerah.


Abstract

Existing regulations of Civil Servant Investigators settings involving multiple institutions or institutions such as the Ministry of Home Affairs, Ministry of Justice and Human Rights and the Indonesian National Police each have the authority as a general builder and technical and tactical, but what happens with the regulations issued by the institutional and institutions increasingly confused in the implementation of investigators in the area.

Referensi

Diterbitkan

2013-12-31

Cara Mengutip

Harmonisasi Regulasi tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Daerah Istimewa Yogyakarta. (2013). Jurnal Bina Praja, 5(4), 221-231. https://doi.org/10.21787/jbp.05.2013.221-232

Terbitan

Bagian

Artikel

Cara Mengutip

Harmonisasi Regulasi tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Daerah Istimewa Yogyakarta. (2013). Jurnal Bina Praja, 5(4), 221-231. https://doi.org/10.21787/jbp.05.2013.221-232

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama