Beralih ke bagian utama
Artikel Riset Asli Akses Terbuka Terakreditasi SINTA 2

Harmonisasi Regulasi tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Daerah Istimewa Yogyakarta

DOI
10.21787/jbp.05.2013.221-232
Tanggal Terbit & Halaman
31 Desember 2013 · Hlm. 221-231

1.099 Dilihat 2.555 Diunduh

Abstrak

Harmonisasi Regulasi tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Daerah Istimewa Yogyakarta

Abstrak

Regulasi yang ada tentang Pengaturan Penyidik Pegawai Negeri Sipil melibatkan beberapa kelembagaan atau institusi seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kepolisian Republik Indonesia masing-masing memiliki kewenangan sebagai pembina umum dan teknis maupun taktis namun apa yang terjadi dengan peraturan yang diterbitkan kelembagaan dan institusi tersebut semakin bingung dalam pelaksanaan PPNS di daerah.


Abstract

Existing regulations of Civil Servant Investigators settings involving multiple institutions or institutions such as the Ministry of Home Affairs, Ministry of Justice and Human Rights and the Indonesian National Police each have the authority as a general builder and technical and tactical, but what happens with the regulations issued by the institutional and institutions increasingly confused in the implementation of investigators in the area.

Baca Naskah Lengkap

Isi lengkap artikel ini tersedia dalam format PDF. Versi resmi yang diterbitkan pada Vol 5 No 4 (2013).

Buka PDF