Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Melalui Operasi Tangkap Tangan terhadap Aksi Suap

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.21787/jbp.13.2021.319-329

Kata Kunci:

negara hukum, kesejahteraan, operasi tangkap tangan

Abstrak

Pemerintah telah membuat banyak undang-undang dan peraturan, tetapi masalah korupsi belum dapat dikendalikan. Kepolisian dan Kejaksaan belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, masyarakat berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberantas kejahatan tersebut. KPK cukup diapresiasi masyarakat karena Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap banyak pejabat pemerintah yang terlibat suap menyuap, namun yang menjadi pokok persoalannya adalah apakah OTT tersebut sejalan dengan dasar pertimbangan pendirian KPK berdasarkan terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dalam rangka meningkatkan pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan negara yang merugikan kesejahteraan rakyat khususnya kewenangan KPK sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang tersebut antara lain mengatur bahwa KPK berwenang melakukan penyidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara paling sedikit Rp1.000.000.000,- tetapi pada kenyataannya banyak OTT yang dilakukan KPK yang nilainya hanya ratusan juta Rupiah bahkan ada kasus di bawah Rp. 100.000.000,-, dan pengendalian tindakan suap melalui OTT lebih dominan jika dibandingkan dengan korupsi keuangan negara tidak sejalan dengan pertimbangan utama pendirian KPK, demikian pula OTT di bawah 1 miliar Rupiah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 11 tersebut.

Referensi

Amin, R. M., Febrina, R., & Wicaksono, B. (2021). Handling COVID-19 from a Collaborative Governance Perspective in Pekanbaru City. Jurnal Bina Praja, 13(1), 1–13. https://doi.org/10.21787/jbp.13.2021.1-13

Apriani, T., Hamudy, M. I. A., Rifki, M. S., & Hadi, A. S. (2018). E-voting in the Village Head Election in Batanghari and Kabupaten Bogor Regencies. Jurnal Bina Praja, 10(2), 317–326. https://doi.org/10.21787/jbp.10.2018.317-326

Arifin, Z. (2017). Tindak Pidana Korupsi dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 54–63. https://jurnal.pancabudi.ac.id/index.php/hukumresponsif/article/view/162

Duncan, J. D. I. (2020). Methodological Approaches. In Researching Protest Literacies (pp. 37–64). Routledge. https://doi.org/10.4324/9780429353550-3

Efendi, J., & Ibrahim, J. (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Prenada Media.

Koeswadji, H. H. (1976). Law and Development: The Legal Status of Women in Indonesia, Their Role and Challenge in Creating a New National Law. Malaya Law Review, 18(2), 339–360. https://www.jstor.org/stable/24863240

Rahmanto, T. Y. (2019). Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penipuan Berbasis Transaksi Elektronik. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(1), 31–52. https://doi.org/10.30641/dejure.2019.V19.31-52

Ramadhani, W., Iskandar, S., & Radhali, R. (2018). Legalitas Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Gubernur Aceh. Syiah Kuala Law Journal, 2(3), 455–470. https://doi.org/10.24815/sklj.v2i3.11604

Santiago, F. (2014). Pengantar Ilmu Hukum. Cintya Press Jakarta.

Saputra, I. H., & Nasrudin. (2015). Pengembangan Model Pendidikan Anti Korupsi Terintegrasi dalam Pembelajaran Al-Islam dan Kemuhammadiyahan di Universitas Muhammadiyah Purwokerto. Cakrawala : Jurnal Studi Islam, 10(1), 31–43. https://journal.unimma.ac.id/index.php/cakrawala/article/view/55

Sosiawan, U. M. (2018). Konstruksi Pra Peradilan Melalui Rekonstruksi Hakim Komisaris sebagai Perlindungan Hak Tersangka dalam Sistem Peradilan Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(1), 73–92. https://doi.org/10.30641/dejure.2018.V18.73-92

Supriyanto, E. E. (2020). Eksistensi Nilai-Nilai Pancasila dalam Kebijakan Ekonomi Indonesia (1st ed.). Literasi Nusantara.

Supriyanto, E. E. (2021). Revitalization of Pancasila as a Solution to the Problems Faced by the Indonesian Nation. Jurnal Pendidikan NUsantara, 1(2), 52–61. https://e-journal.stkipnutegal.ac.id/index.php/jpnu/article/view/17

Suyatmiko, W., & Ratnaningtyas, S. (2019). Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2019.

Diterbitkan

2021-08-31

Cara Mengutip

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Melalui Operasi Tangkap Tangan terhadap Aksi Suap. (2021). Jurnal Bina Praja, 13(2), 319-329. https://doi.org/10.21787/jbp.13.2021.319-329

Terbitan

Bagian

Artikel

Cara Mengutip

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Melalui Operasi Tangkap Tangan terhadap Aksi Suap. (2021). Jurnal Bina Praja, 13(2), 319-329. https://doi.org/10.21787/jbp.13.2021.319-329