Beralih ke bagian utama
Artikel Riset Asli Akses Terbuka Terakreditasi SINTA 2

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Melalui Operasi Tangkap Tangan terhadap Aksi Suap

DOI
10.21787/jbp.13.2021.319-329
Tanggal Terbit & Halaman
31 Agustus 2021 · Hlm. 319-329
Riwayat Naskah
Diterima11 Mei 2021 Disetujui22 Jul 2021 Terbit31 Agu 2021

1.033 Dilihat 897 Diunduh

Abstrak

Pemerintah telah membuat banyak undang-undang dan peraturan, tetapi masalah korupsi belum dapat dikendalikan. Kepolisian dan Kejaksaan belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, masyarakat berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberantas kejahatan tersebut. KPK cukup diapresiasi masyarakat karena Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap banyak pejabat pemerintah yang terlibat suap menyuap, namun yang menjadi pokok persoalannya adalah apakah OTT tersebut sejalan dengan dasar pertimbangan pendirian KPK berdasarkan terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dalam rangka meningkatkan pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan negara yang merugikan kesejahteraan rakyat khususnya kewenangan KPK sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang tersebut antara lain mengatur bahwa KPK berwenang melakukan penyidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara paling sedikit Rp1.000.000.000,- tetapi pada kenyataannya banyak OTT yang dilakukan KPK yang nilainya hanya ratusan juta Rupiah bahkan ada kasus di bawah Rp. 100.000.000,-, dan pengendalian tindakan suap melalui OTT lebih dominan jika dibandingkan dengan korupsi keuangan negara tidak sejalan dengan pertimbangan utama pendirian KPK, demikian pula OTT di bawah 1 miliar Rupiah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 11 tersebut.

Baca Naskah Lengkap

Isi lengkap artikel ini tersedia dalam format PDF. Versi resmi yang diterbitkan pada Vol 13 No 2 (2021).

Buka PDF

Daftar Pustaka

14 rujukan
  1. Amin, R. M., Febrina, R., & Wicaksono, B. (2021). Handling COVID-19 from a Collaborative Governance Perspective in Pekanbaru City. Jurnal Bina Praja, 13(1), 1–13. https://doi.org/10.21787/jbp.13.2021.1-13
  2. Apriani, T., Hamudy, M. I. A., Rifki, M. S., & Hadi, A. S. (2018). E-voting in the Village Head Election in Batanghari and Kabupaten Bogor Regencies. Jurnal Bina Praja, 10(2), 317–326. https://doi.org/10.21787/jbp.10.2018.317-326
  3. Arifin, Z. (2017). Tindak Pidana Korupsi dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 54–63. https://jurnal.pancabudi.ac.id/index.php/hukumresponsif/article/view/162
  4. Duncan, J. D. I. (2020). Methodological Approaches. In Researching Protest Literacies (pp. 37–64). Routledge. https://doi.org/10.4324/9780429353550-3
  5. Efendi, J., & Ibrahim, J. (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Prenada Media.
  6. Koeswadji, H. H. (1976). Law and Development: The Legal Status of Women in Indonesia, Their Role and Challenge in Creating a New National Law. Malaya Law Review, 18(2), 339–360. https://www.jstor.org/stable/24863240
  7. Rahmanto, T. Y. (2019). Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penipuan Berbasis Transaksi Elektronik. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(1), 31–52. https://doi.org/10.30641/dejure.2019.V19.31-52
  8. Ramadhani, W., Iskandar, S., & Radhali, R. (2018). Legalitas Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Gubernur Aceh. Syiah Kuala Law Journal, 2(3), 455–470. https://doi.org/10.24815/sklj.v2i3.11604
  9. Santiago, F. (2014). Pengantar Ilmu Hukum. Cintya Press Jakarta.
  10. Saputra, I. H., & Nasrudin. (2015). Pengembangan Model Pendidikan Anti Korupsi Terintegrasi dalam Pembelajaran Al-Islam dan Kemuhammadiyahan di Universitas Muhammadiyah Purwokerto. Cakrawala : Jurnal Studi Islam, 10(1), 31–43. https://journal.unimma.ac.id/index.php/cakrawala/article/view/55
  11. Sosiawan, U. M. (2018). Konstruksi Pra Peradilan Melalui Rekonstruksi Hakim Komisaris sebagai Perlindungan Hak Tersangka dalam Sistem Peradilan Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(1), 73–92. https://doi.org/10.30641/dejure.2018.V18.73-92
  12. Supriyanto, E. E. (2020). Eksistensi Nilai-Nilai Pancasila dalam Kebijakan Ekonomi Indonesia (1st ed.). Literasi Nusantara.
  13. Supriyanto, E. E. (2021). Revitalization of Pancasila as a Solution to the Problems Faced by the Indonesian Nation. Jurnal Pendidikan NUsantara, 1(2), 52–61. https://e-journal.stkipnutegal.ac.id/index.php/jpnu/article/view/17
  14. Suyatmiko, W., & Ratnaningtyas, S. (2019). Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2019.

Hak Cipta & Lisensi Akses Terbuka

Hak Cipta (c) 2021 Penulis. Artikel ini dilisensikan di bawah CC Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0.