Baca Naskah Lengkap
Isi lengkap artikel ini tersedia dalam format PDF. Versi resmi yang diterbitkan pada Vol 13 No 2 (2021).
1.033 Dilihat 897 Diunduh
Pemerintah telah membuat banyak undang-undang dan peraturan, tetapi masalah korupsi belum dapat dikendalikan. Kepolisian dan Kejaksaan belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, masyarakat berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberantas kejahatan tersebut. KPK cukup diapresiasi masyarakat karena Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap banyak pejabat pemerintah yang terlibat suap menyuap, namun yang menjadi pokok persoalannya adalah apakah OTT tersebut sejalan dengan dasar pertimbangan pendirian KPK berdasarkan terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dalam rangka meningkatkan pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan negara yang merugikan kesejahteraan rakyat khususnya kewenangan KPK sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang tersebut antara lain mengatur bahwa KPK berwenang melakukan penyidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara paling sedikit Rp1.000.000.000,- tetapi pada kenyataannya banyak OTT yang dilakukan KPK yang nilainya hanya ratusan juta Rupiah bahkan ada kasus di bawah Rp. 100.000.000,-, dan pengendalian tindakan suap melalui OTT lebih dominan jika dibandingkan dengan korupsi keuangan negara tidak sejalan dengan pertimbangan utama pendirian KPK, demikian pula OTT di bawah 1 miliar Rupiah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 11 tersebut.
Corruption Crime Eradication by Corruption Eradication Commission Through Red-handed Catch Operation on Bribery Action
The government has made many laws and regulations, but corruption issues cannot yet be controlled. Police and Prosecuting Attorney Institutions have not yet functioned effectively and efficiently in eradicating corruption. Therefore, the public hopes Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/the Corruption Eradication Commission eliminates the crime. KPK is considerably appreciated by the public due to Operasi Tangkap Tangan (OTT)/Red-handed Catch Operation to many government officials involved in bribery action, but the subject matter thereof is whether the OTT is in line with the fundamental consideration of KPK founding pursuant to Law Number 30 of 2002 as updated by the Law Number 19 of 2019 in order to increase the eradication of corruption crime causing the state's financial loss with respect to people welfare particularly KPK powers pursuant to the provision of Article 11 thereof, among others, specifying that KPK shall be authorized to conduct inquiry, investigation and prosecution on corruption crime related to the state financial loss of at least Rp 1,000,000,000 but in fact many OTTs performed by KPK have a value of hundred million Rupiah only and even there are any cases below Rp 100,000,000.-, and bribery action control through OTT being more dominant if compared to the state's financial corruption is not in line with the primary consideration of KPK founding, and similarly the OTT below 1 billion Rupiah doesn't conform to the provision of Article 11 thereof.
Isi lengkap artikel ini tersedia dalam format PDF. Versi resmi yang diterbitkan pada Vol 13 No 2 (2021).
Hak Cipta (c) 2021 Penulis. Artikel ini dilisensikan di bawah CC Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0.