AKIBAT HUKUM PEMEKARAN WILAYAH TERHADAP PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH DI KABUPATEN OGAN KOMERING ULU
DOI:
https://doi.org/10.21787/jbp.13.2021.125-134Kata Kunci:
Pemekaran Wilayah, Konflik Pertanahan, Hak Atas Tanah.Abstrak
Pemekaran wilayah merupakan wujud nyata dari adanya otonomi Daerah. Selain itu Pemekaran wilayah merupakan suatu proses pemecahan dari satu wilayah menjadi lebih dari satu wilayah sebagai upaya kesejahteraan masyarakat. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah akibat hukum pemekaran wilayah terhadap pendaftaran hak atas tanah di kabupaten Ogan Komering Ulu serta solusi penyelesaian dalam mengatasi konflik pertanahan akibat pemekaran wilayah tersebut. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif dimana literature yang dipakai ialah menggunakan perundang- undangan, serta buku- buku. kesimpulan dalam penelitian ini adalah Akibat hukum apabila terjadi pemekaran wilayah kabupaten Ogan Komering Ulu terhadap kegiatan pelaksanaan pendaftaran tanah di kabupaten Ogan Komering Ulu adalah terjadinya perubahan terhadap wilayah kerja dan kewenangan dalam membuat akta tanah oleh PPAT dan juga perubahan wilayah kerja dan kewenangan dalam melaksanakan tugas dan kewajiban melakukan pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan kabupaten Ogan Komering Ulu dalam hal pendaftaran tanah Untuk mengatasi masalah konflik ini, Kemendagri terkadang harus melakukan intervensi dalam proses penyelesaian sengketa. Konflik seperti ini, bisa menghambat roda pemerintahan di daerah. Solusi lain ialah agar pemerintah segera merampungkan grand design dengan tetap mencermati segi historis dan adat istiadat sebelum banyak terjadi konflik di daerah. Jika hal tersebut tidak dihiraukan, seperti segi historis, adat istiadat. Setiap usulan mengenai pemekaran wilayah atau pembentukan propinsi kabupaten/kota serta wilayah baru seharusnya benar- benar merupakan komitmen mayoritas warga, bukan semata-mata itikad di tingkat elite.
Referensi
Agustina, E. (2018). Legal malfunctions and effort in reconstucting the legal system service: A state administrative law perspective. Jurnal Dinamika Hukum, 357-364.
Agustina, E. (2019). The Implementation of Law Number 6 Year 2014 on Village Government. International Journal of Innovation, 104-114.
Agustina, E. (2019). The role of community empowerment carried out by village government in the regional autonomy. Unifikasi: jurnal ilmu Hukum, 34-39.
BF, S. (2014). Evolusi kebijakan pertanahan dalam hukum tanah Indonesia. Jakarta: PT Toko Gunung Agung TBK.
Bilder, R. B. (1989). The role of states and cities in foreign relations. American journal of internasional law, 821-831.
Chomzah, A. A. (2011). Hukum Pertanahan Seri Hukum Pertanahan I- Pemberian Hak Atas Tanah Negara dan Seri Hukum Pertanahan II- Sertifikat dan permasalahannya. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Diamantina, A. (2010). Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintah daerah untuk mewujudkan pemerintah daerah yang efektif dan efisien. Masalah- Masalah Hukum, 36-43.
Guyanie, G. E. (2015). Politik Hukum Pengaturan Jabatan Wakil Kepala Daerah dalam Sistem Desentralisasi. In Right: Jurnal Agama dan Hak Asasi Manusia, 19-40.
Himim, R. (2017). Dasar hukum Pembentukan Pemekaran Wilayah dalam Sistem Pemerintah Otonomi Daerah. Bandung: Eresco.
Ida Ayu Riani dan M. Pudhjihardjo. (2012). Analisis dampak pemekaran wilayah terhadap pendapatan per kapita. Jurnal bumi lestari, 137-148.
Idham. (2014). Konsoliasi tanah perkotaan dalam perspektif otonomi daerah. Bandung: alumni.
Saputra, A. (2008). pemekaran daerah dan implikasinya terhadap pembangunan. Jurnal administrasi publik, 69-82.
Suhartono. (2015). Ketimpangan dan Pembangunan Ekonomi Kabupaten Kota di Daerah Hasil Pemekaran. Jurnal ekonomi dan Kebijakan Publik, 33-34.
Sumardjono, M. S. (2018). Mediasi Sengketa Tanah ( Potensi Penerapan Alternatif Penyeleaian di bidang Pertanahan. Jakarta: Kompas.
Sutedi, A. (2014). Pealihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika.
Syaukani. (2010). Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Tarigan, A. (2010). Dampak Pemekaran Wilayah. Jakarta: Perencanaan Pembangunan.
Taqwa, Z. (2017). Pecah Kongsi Bupati dan Wakil Bupati Incumbent dalam Pemilihan Kepala Daerah di Sidoarjo (Studi Rational Choice Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Sidoarjo) [Universitas Airlangga]. http://repository.unair.ac.id/id/eprint/67854
Wijayanti, S. N. (2016). Hubungan Antara Pusat dan Daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Jurnal Media Hukum, 23(2), 186–199. https://doi.org/10.18196/jmh.2016.0079.186-199
Usman, A. H. (2011). Politik Hukum Agraria Indonesia. Palembang: Tunas Gemilang Press.
Widjaya, H. (2011). Otonomi Daerah dan Daerah Otonom. Jakarta: Rajawali Press.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Penulis

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



















