Baca Naskah Lengkap
Isi lengkap artikel ini tersedia dalam format PDF. Versi resmi yang diterbitkan pada Vol 13 No 1 (2021).
592 Dilihat 514 Diunduh
Pemekaran wilayah merupakan wujud nyata dari adanya otonomi Daerah. Selain itu Pemekaran wilayah merupakan suatu proses pemecahan dari satu wilayah menjadi lebih dari satu wilayah sebagai upaya kesejahteraan masyarakat. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah akibat hukum pemekaran wilayah terhadap pendaftaran hak atas tanah di kabupaten Ogan Komering Ulu serta solusi penyelesaian dalam mengatasi konflik pertanahan akibat pemekaran wilayah tersebut. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif dimana literature yang dipakai ialah menggunakan perundang- undangan, serta buku- buku. kesimpulan dalam penelitian ini adalah Akibat hukum apabila terjadi pemekaran wilayah kabupaten Ogan Komering Ulu terhadap kegiatan pelaksanaan pendaftaran tanah di kabupaten Ogan Komering Ulu adalah terjadinya perubahan terhadap wilayah kerja dan kewenangan dalam membuat akta tanah oleh PPAT dan juga perubahan wilayah kerja dan kewenangan dalam melaksanakan tugas dan kewajiban melakukan pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan kabupaten Ogan Komering Ulu dalam hal pendaftaran tanah Untuk mengatasi masalah konflik ini, Kemendagri terkadang harus melakukan intervensi dalam proses penyelesaian sengketa. Konflik seperti ini, bisa menghambat roda pemerintahan di daerah. Solusi lain ialah agar pemerintah segera merampungkan grand design dengan tetap mencermati segi historis dan adat istiadat sebelum banyak terjadi konflik di daerah. Jika hal tersebut tidak dihiraukan, seperti segi historis, adat istiadat. Setiap usulan mengenai pemekaran wilayah atau pembentukan propinsi kabupaten/kota serta wilayah baru seharusnya benar- benar merupakan komitmen mayoritas warga, bukan semata-mata itikad di tingkat elite.
Legal Due to Local Distribution Towards Land Registration Rights in Ogan Komering Ulu District
The local expansion was a concrete manifestation of local autonomy. In addition, regional expansion is splitting from one region to more than one region to support community welfare. The problems discussed in this study were the consequences of the law of local expansion on the registration of land rights in Ogan Komering Ulu district and solutions to resolve land conflicts due to the expansion of the area. This study uses a normative juridical approach where the literature used is regulations and books. In conclusions, the legal consequences of the division of Ogan Komering Ulu District on the implementation of land registration indicate a change in the work area and authority for making land deeds by the Land Deed Making Officials and changes in the work area and authority in carrying out the duties and obligations of registering land at the Land Office of Ogan Komering Ulu district. To solve this conflict problem, the Ministry of Home Affairs sometimes must intervene in the dispute resolution process. Conflicts like this can hinder the wheels of government in the regions. Another solution is for the government to immediately finalize the grand design while still paying close attention to historical aspects and customs before many conflicts occur in the regions.
Isi lengkap artikel ini tersedia dalam format PDF. Versi resmi yang diterbitkan pada Vol 13 No 1 (2021).
Hak Cipta (c) 2021 Penulis. Artikel ini dilisensikan di bawah CC Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0.