Beralih ke bagian utama
Artikel Riset Asli Akses Terbuka Terakreditasi SINTA 2

Nagari Minangkabau

Studi terhadap Kelembagaan Masyarakat Adat di Sumatera Barat, Indonesia

DOI
10.21787/jbp.10.2018.231-239
Tanggal Terbit & Halaman
13 November 2018 · Hlm. 231-239
Riwayat Naskah
Diterima5 Sep 2018 Disetujui3 Okt 2018 Terbit13 Nov 2018

5.457 Dilihat 3.162 Diunduh

Abstrak

Nagari substansi Minangkabau satu di antara wilayah di Indonesia disebut Belanda dengan Republik Kecil. Hilang nagari, musnah Minangkabau dan lenyap bagian kekuatan identitas bangsa. Justru nagari Minang merupakan daerah istimewa dan sentra kekayaan warisan budaya (benda dan  non  benda) dan sejarah yang bernilai warisan dunia (world heritage). Karenanya seiring dengan perkembangan pemerintahan NKRI, Nagari memerlukan kebijakan publik yang adil, tidak hanya menguntungkan satu pihak dan  merugikan pihak lain. Kebijakan itu juga memberi peluang nagari sebagai bagian wilayah subkultur dan geneologis suku-suku bangsa di Sumatera untuk memenej (merencanakan, mengorganisasikan, menggerakan dan mengontrol) penguatan identitas, integritas dan keberlanjutan hidupnya. Tegasnya memberi peluang nagari berupaya melestarikan dan mewariskan nilai-nilai warisan budaya dan sejarahnya kepada generasi berikutnya dan terkonsolidasi dalam program warisan dunia internasional yang dikelola UNESCO World Heritage Committee, karena sangat berarti bagi kemanusiaan.  

Baca Naskah Lengkap

Isi lengkap artikel ini tersedia dalam format PDF. Versi resmi yang diterbitkan pada Vol 10 No 2 (2018).

Buka PDF

Daftar Pustaka

18 rujukan
  1. Amalia, A. D., & Syawie, M. (2015). Pembangunan Kemandirian Desa melalui Konsep Pemberdayaan: Suatu Kajian dalam Perspektif Sosiologi. Sosio Informa, 175–188. Retrieved from http://ejournal.kemsos.go.id/index.php/Sosioinforma/article/view/146
  2. Astuti, N. B. (2009). Transformasi dari Desa Kembali ke Nagari (Studi Kasus di Kenagarian IV Koto Palembayan, Sumatera Barat). Bogor Agricultural University. Retrieved from https://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/5046
  3. Astuti, N. B., & Kolopaking, L. M. (2009). Dilema dalam Transformasi Desa Ke Nagari: Studi Kasus di Kenagarian IV Koto Palembayan, Provinsi Sumatera Barat. Sodality: Jurnal Sosiologi Pedesaan, 3(2), 153–172. http://doi.org/10.22500/sodality.v3i2.5868
  4. Azwar, W. (2018). The Resistance of Local Wisdom Towards Radicalism: The Study of the Tarekat Community of West Sumatra, Indonesia. Pertanika Journal of Social Sciences & Humanities (JSSH), 26(1), 75–102. Retrieved from http://www.pertanika.upm.edu.my/Pertanika PAPERS/JSSH Vol. 26 (1) Mar. 2018/05 JSSH-1622-2016-3rdProof.pdf
  5. Hanani, S., & Aziz, R. A. (2009). Rekonstruksi dan usaha penyelamatan tradisi lokal era pasca sentralisme di Indonesia. Geografia - Malaysian Journal of Society and Space, 5(2), 68–81. Retrieved from http://ejournal.ukm.my/gmjss/article/view/17905
  6. Hardiman, F. B. (2015). Seni Memahami: Hermeneutik dari Schleiermacher sampai Derrida. Yogyakarta: Kanisius.
  7. Herry, A. (2015). Kesiapan Desa Menghadapi Implementasi Undang-Undang Desa (Tinjauan Desentralisasi Fiskal dan Peningkatan Potensi Desa). Civis, 5(1), 737–751. Retrieved from http://journal.upgris.ac.id/index.php/civis/article/view/634
  8. Holstein, J. A., & Gubrium, J. F. (2009). Fenomenologi, Etnometodologi, dan Praktik Interpretif. In N. K. Denzin & Y. S. Lincoln (Eds.), Handbook of Qualitative Research. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
  9. ICRAF, LATIN, & P3AE-UI. (2001). Kajian Kebijakan Hak-Hak Masyarakat Adat di Indonesia; Suatu Refleksi Pengaturan Kebijakan dalam Era Otonomi Daerah. Seri Kebijakan I. ICRAF, LATIN, P3AE-UI.
  10. Muhi, A. H. (2011). Fenomena pembangunan desa. Institute Pemerintahan Dalam Negeri, 1–20.
  11. Nasrul, W. (2013). Peran Kelembagaan Lokal Adat dalam Pembangunan Desa. Jurnal Ekonomi Pembangunan: Kajian Masalah Ekonomi Dan Pembangunan, 14(1), 102. http://doi.org/10.23917/jep.v14i1.164
  12. Nazir, M. (1988). Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.
  13. Pranadji, T. (2006). Penguatan Modal Sosial untuk Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan dalam Pengelolaan Agroekosistem Lahan Kering (Studi Kasus di Desa-desa (Hulu DAS) Ex Proyek Bangun Desa, Kabupaten Gunungkidul dan Ex Proyek Pertanian Lahan Kering, Kabupaten Boyolali). Jurnal Agro Ekonomi, 24(2), 178–206. http://doi.org/10.21082/jae.v24n2.2006.178-206
  14. Vel, J. A. C., & Bedner, A. W. (2015). Decentralisation and village governance in Indonesia: the return to the nagari and the 2014 Village Law. The Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law, 47(3), 493–507. http://doi.org/10.1080/07329113.2015.1109379
  15. Wekke, I. S. (2013). Islam dan Adat: Tinjauan Akulturasi Budaya dan Agama dalam Masyarakat Bugis. Analisis, XIII(1), 27–56. Retrieved from http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/analisis/article/view/641
  16. Widyanti, T. (2015). Penerapan Nilai-Nilai Kearifan Lokal dalam Budaya. Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial, 24(2).
  17. Yunus, Y. (2008, October 29). Pemahaman tentang Nagari | Wawasan Islam. Retrieved from https://wawasanislam.wordpress.com/2009/03/06/pemahaman-tentang-nagari/
  18. Yunus, Y. (Ed.). (2011). Adat Basandi Syarak - Syarak Basandi Kitabullah dalam Masyarakat Minangkabau. Padang, Indonesia: Museum Nagari.