Baca Naskah Lengkap
Isi lengkap artikel ini tersedia dalam format PDF. Versi resmi yang diterbitkan pada Vol 16 No 3 (2024).
Apakah Memperkuat Faktor Utama Kepatuhan Pajak?
2.304 Dilihat 1.615 Diunduh
Kontribusi pajak daerah terhadap anggaran pemerintah daerah sangat minim. Rasio pajak daerah rata-rata di Indonesia hanya 1,21%. Akibatnya, pemerintah daerah masih sangat bergantung pada transfer dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, memahami faktor-faktor yang memengaruhi kepatuhan pajak sangat penting untuk mengurangi kendala anggaran pemerintah pusat dan memperkuat kemandirian pemerintah daerah. Studi ini mengkaji hubungan antara moral pajak, kesadaran pajak, dan kualitas layanan pajak dalam membentuk kepatuhan pajak di Provinsi Jakarta. Selain itu, studi ini mengeksplorasi bagaimana transformasi digital memengaruhi hubungan antara faktor-faktor ini dan kepatuhan pajak. Metodologi penelitian ini bersifat kuantitatif, di mana Partially Least Square-Structured Equation Model (PLS-SEM) digunakan. Data dikumpulkan melalui kuesioner tentang pajak bumi dan bangunan di UPPD Kelapa Gading, sebuah kantor pajak daerah di Jakarta. Dengan menggunakan convenience sampling, kami memperoleh 188 responden yang valid untuk dianalisis. Temuan tersebut menyimpulkan bahwa moral pajak dan kualitas layanan pajak berpengaruh positif terhadap wajib pajak. Di sisi lain, kesadaran pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan pajak. Sementara itu, penerapan teknologi informasi untuk merampingkan proses bisnis terbukti efektif dalam meningkatkan hubungan antara kesadaran pajak dan kualitas layanan pajak dengan kepatuhan pajak, tetapi dampaknya terhadap moral wajib pajak sangat minim. Temuan ini menyiratkan bahwa peningkatan kepatuhan pajak membutuhkan perspektif internal dan eksternal. Sementara itu, peningkatan pengetahuan wajib pajak saja memiliki dampak yang minimal. Lebih lanjut, transformasi digital secara efektif meningkatkan faktor eksternal, seperti kesadaran pajak dan kualitas layanan pajak, dengan memberikan kemudahan akses kepada wajib pajak untuk melaporkan, menerima pemberitahuan, dan membayar pajak.
Digital Transformation in the Local Tax System: Does It Strengthen Key Factors of Tax Compliance?
The contribution of local taxes to the subnational government budget was minimal. The average local tax ratio in Indonesia is only 1,21%. Consequently, subnational governments remain highly dependent on transfers from the central government. Therefore, understanding the factors that influence tax compliance is essential for easing the central government's budget constraints and strengthening local government self-reliance. This study examines the relationship between tax morale, tax awareness, and tax service quality in shaping tax compliance in Jakarta Province. In addition, this study explores how digital transformation affects the relationship between these factors and tax compliance. The research methodology is quantitative, where the Partially Least Square-Structured Equation Model (PLS-SEM) is employed. The data was collected through questionnaires on land and building tax at UPPD Kelapa Gading, a local tax office in Jakarta. Using convenience sampling, we obtained 188 valid respondents for analysis. The finding concluded that tax morale and tax service quality positively affect the taxpayer. On the other hand, tax awareness has no significant effect on tax compliance. Meanwhile, the implementation of information technology to streamline the business process was effective in improving the relationship between tax awareness and tax service quality to tax compliance but has minimal effect on tax morale. This finding implies that enhancing tax compliance requires both internal and external perspectives. Meanwhile, solely improving taxpayers' knowledge has a minimal impact. Furthermore, digital transformation effectively enhances external factors, such as tax awareness and tax service quality, by providing taxpayers with easy access to reporting, notification, and paying taxes.
Isi lengkap artikel ini tersedia dalam format PDF. Versi resmi yang diterbitkan pada Vol 16 No 3 (2024).
Hak Cipta (c) 2024 Penulis. Artikel ini dilisensikan di bawah CC Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0.