Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan dalam Rangka Meningkatkan Sinergitas dan Efisiensi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Studi Kasus di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung)
DOI:
https://doi.org/10.21787/jbp.1.2009.269-284Kata Kunci:
Sinergitas, Pengawasan dan Pembinaan, Efisiensi, Pemerintah DaerahAbstrak
Agar penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat mewujudkan efisiensi dan efektifitas meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana diamanatkan a/eh UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam kenyataannya, begitu banyak institusi yang merasa berkepentingan melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah yang perlu kiranya diketahui efektifitasnya. Untuk itu perlu penelitian pelaksanaan pembinaan dan pengawasan dalam rangka meningkatkan sinergitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Metode penelitian digunakan metode survey untuk dapat menggambarkan fenomena dan mengungkapkan hubungan antar variabel. Hasil penelitian menunjukkan perlu suatu kebijakan untuk mensinergikan seluruh jajaran pengawasan, kejaksaan, kepolisian, KPK, dan lain-lain yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.Referensi
Ateng Syafrudin, SH, DR, Prof., Pemahaman Tentang Dekonsentrasi, Bandung, PT. Refika Aditama, 2006.
Agus Dwiyanto, dkk, Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia, Yogyakarta, Gajah Mada University Press, 2006.
Bagir Manan, SH, M.CL, DR, Prof., Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Yogyakarta, Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum UII, 2005.
J. Kaloh, DR, Mencari Bentuk Otonomi Daerah, Suatu Solusi Dalam Menjawab Kebutuhan Lokal Dan Tantangan Global, Jakarta, PT. Rineka Cipta, 2007.
I Made Suwandi, dkk, Reformasi Pemerintahan Daerah, Surakarta, Pustaka Cakra Surakarta, 2004.
Sadu Wasistiono, MS, DR, Prof., dkk, Memahami Asas Tugas Pembantuan, Bandung, CV. Fokusmedia, 2006.
Nyoman Sumaryadi, M.Si, DR, Prof., Otonomi daerah Khusus dan Birokrasi Pemerintahan.
Widodo, Joko, Good Governance, Akuntabilitas dan Kontrol Birokrasi, Insan Cendekia, Surabaya, 2001.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2009 Penulis

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



















