Peningkatan Kinerja dan Kerjasama Tim Peneliti Depdagri dan Daerah dalam Otonomi Daerah

Penulis

  • Hadi Supratikta Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.21787/jbp.1.2009.233-244

Kata Kunci:

Kinerja, Kerjasama

Abstrak

Badan Litbang Depdagri sebagai lembaga yang profesional dan bersifat akademis, harus mampu melakukan interaksi dan kerjasama dengan berbagai pihak, dengan instansi pemerintah dan non pemerintah, baik yang ada di pusat maupun daerah. Dalam kaitan itu penelitian ini berupaya mengungkapkan peran strategis Badan Litbang yang harus meningkatkan kinerja dan kerjasama tim Peneliti Depdagri dan Daerah dalam otonomi daerah. Dengan metode deskriptif mengakses data beberapa sumber data primer, pengalaman kerja, wawancara, studi kepustakaan, hand book, dan lain-lain, penelitian ini menggunakan teori Pemecahan Masalah dan Pengambilan Keputusan (PMPK) serta teori Pola Kerja Terpadu. Peningkatan kinerja dan kerjasama Tim Peneliti Pusat di Depdagri dan Daerah dalam memantapkan otonomi daerah, dapat berhasil secara efektif dan efisien, dengan memahami masalah yang aktual dan erat hubungannya dengan tugas pokok dan fungsi Badan Litbang. Strateginya, harus dapat mengetahui sebab-sebab timbulnya masalah. Termasuk yang menjadi masalah pokok dan spesifik, menentukan upaya prioritas untuk dilakukan dan diprogramkan sebagai upaya memecahkan masalah yang ada. Mengalokasikan biaya apa saja yang diperlukan untuk melaksanakan penelitian hibah bersaing, serta rincian alokasi pekerjaan secara lengkap. Harus menggambarkan jaringan kerja, siapa berbuat apa, siapa bertanggung jawab kepada siapa, siapa bekerjasama dengan siapa dan kapan melakukan apa.

Referensi

Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Diktat Jabatan PNS.

Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Nomor 589/IX/6/Y/99 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP).

Keputusan Kepala LAN RI Nomor 540/XIII/I 0/6/2001 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III.

Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah.

Adiwidjaja, dan Napitupulu, 2001, Kertas Kerja Perorangan (KKP), Bahan Ajar Diktat Kepemimpinan Tingkat III Angkatan XL Tahun 2003, Badan Diktat Propinsi Jawa Timur.

Sianipar, dan Entang, 2001, Teknik Analisis Manajemen (TAM), Bahan Ajar Diktat Kepemimpinan Tingkat III Angkatan XL Tahun 2003, Badan Diktat Propinsi Jawa Timur.

Sudirman, dan Teguh W, 2001, AKIP dan Pengukuran Kinerja, Bahan Ajar Diklat Kepemimpinan Tingkat III Angkatan XL Tahun 2003, Badan Diklat Propinsi Jawa Timur.

Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan. Rencana Strategis Balitbang Tahun 2001-2005.

Unduhan

Diterbitkan

2024-09-07

Cara Mengutip

Peningkatan Kinerja dan Kerjasama Tim Peneliti Depdagri dan Daerah dalam Otonomi Daerah. (2024). Jurnal Bina Praja, 1(3), 233-244. https://doi.org/10.21787/jbp.1.2009.233-244

Terbitan

Bagian

Artikel

Cara Mengutip

Peningkatan Kinerja dan Kerjasama Tim Peneliti Depdagri dan Daerah dalam Otonomi Daerah. (2024). Jurnal Bina Praja, 1(3), 233-244. https://doi.org/10.21787/jbp.1.2009.233-244

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama