Menilai Kemungkinan Tindakan Afirmatif Kuota Perempuan untuk Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DOI:
https://doi.org/10.21787/jbp.15.2023.621-637Kata Kunci:
gender, DPD, kebijakan afirmasiAbstrak
Kebijakan kuota gender bagi perempuan dalam parlemen atau politik di dunia telah berkembang sejak dekade 1990. Indonesia menerapkan kebijakan tersebut pada kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai representasi politik dengan kuota sebesar 30 (tiga puluh) persen. Sebagai sesama lembaga parlemen nasional yang merupakan bagian dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), ternyata terdapat kekosongan kebijakan tersebut bagi lembaga DPD. Kekosongan tersebut selain menggambarkan praktik yang diskriminatif, dapat berpotensi menghasilkan sangat minimnya keterwakilan perempuan dalam lembaga tersebut. Penelitian ini selanjutnya bertujuan untuk menakar probabilitas diterapkannya kebijakan yang serupa bagi kelembagaan DPD, atau memberikan rekomendasi lain yang lebih tepat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), serta pendekatan komparatif (comparative approach). Data kami peroleh dari studi pustaka dan akan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini, berdasarkan pertimbangan ketimpangan pencalonan dan budaya patriarki, komparasi negara lain, DPD sebagai bagian dari MPR, sistem bikameral Indonesia, dan korelasi Keterwakilan Daerah dan Isu Perempuan di Indonesia; DPD memiliki beberapa argumentasi yang penting dan relevan untuk menerapkan kebijakan afirmatif kuota gender. Namun, terhadap pertimbangan tersebut terdapat juga argumentasi yang tidak penting dan tidak relevan serta tidak berdampak signifikan atau tidak mungkin diaplikasikan yang menjadi tantangan penerapan kebijakan afirmatif sebagaimana DPR. Untuk itu, rekomendasi yang paling tepat bagi DPD adalah sekedar melalui sosialisasi pencalonan yang lebih masif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehingga budaya hukum berupa kesadaran keberadaan anggota DPD perempuan menjadi tumbuh serta kekhawatiran minimnya anggota DPD perempuan dapat dicegah.
Referensi
Ahdiat, A. (2022, October 10). Mayoritas Warga RI Lebih Suka Pemimpin Laki-laki Ketimbang Perempuan. Databoks. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/10/10/mayoritas-warga-ri-lebih-suka-pemimpin-laki-laki-ketimbang-perempuan
Alfian, A. (2023, May 2). Jumlah Bacaleg DPD RI Perempuan Menurun, Senator Jakarta Berharap Tingkat Keterpilihan Tetap Tinggi. RMOL.Id. https://rmol.id/politik/read/2023/05/02/572578/jumlah-bacaleg-dpd-ri-perempuan-menurun-senator-jakarta-berharap-tingkat-keterpilihan-tetap-tinggi
Anumo, F. G., & Pacificah, F. O. (2019). The Influence of Gender Quotas on Women’s Participation in Legislative Processes in the National Assembly of the 11th Parliament of Kenya (2013–2017). International Journal of Current Aspects, 3(II), 260–279. https://doi.org/10.35942/ijcab.v3iII.22
Asmanidar. (2015). Kedudukan Perempuan dalam Sejarah (The Women’s Position in Ancient Greece, Athens) (Sekitar Tahun 1050-700 SM). Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies, 1(2), 15–26. https://doi.org/10.22373/equality.v1i2.786
Budiardjo, M. (2009). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Gramedia Pustaka Utama.
Bulmer, E. W. (2014). Bicameralism. International IDEA. https://www.idea.int/publications/catalogue/bicameralism
Busroh, F. F. (2023). Institution of the People’s Consultative Assembly of the Republic of Indonesia After the Amendments to the 1945 Constitution in State Administration. International Journal of Artificial Intelligence Research, 6(1).
Efriza, & Rozi, S. (2010). Parlemen Indonesia Geliat Volksraad Hingga DPD: Menembus Lorong Waktu Doeloe, Kini, dan Nanti. Alfabeta.
Fudin, H. (2022). Aktualisasi Checks and Balances Lembaga Negara: Antara Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 19(1), 202–224. https://doi.org/10.31078/jk1919
Hughes, M. M., Paxton, P., Clayton, A. B., & Zetterberg, P. (2019). Global Gender Quota Adoption, Implementation, and Reform. Comparative Politics, 51(2), 219–238. https://www.jstor.org/stable/26563456
Israpil. (2017). Budaya Patriarki dan Kekerasan Terhadap Perempuan (Sejarah dan Perkembangannya). Pusaka: Jurnal Khazanah Keagamaan, 5(2), 141–150. https://doi.org/10.31969/pusaka.v5i2.176
Kim, J., & Fallon, K. M. (2023). Making Women Visible: How Gender Quotas Shape Global Attitudes toward Women in Politics. Politics & Gender, 19(4), 981–1006. https://doi.org/10.1017/S1743923X23000089
Meijer, R. (2015). Upper Houses in Bicameral Parliaments: Roles, Reforms & Trends [Master Thesis, Radboud University]. http://theses.ubn.ru.nl/handle/123456789/1177
Nurcahyo, A. (2016). Relevansi Budaya Patriarki dengan Partisipasi Politik dan Keterwakilan Perempuan di Parlemen. Agastya: Jurnal Sejarah dan Pembelajarannya, 6(1), 25–34. https://doi.org/10.25273/ajsp.v6i01.878
Parawansa, K. I. (2002). Hambatan terhadap Partisipasi Politik Perempuan di Indonesia. In J. Ballington & S. Kadirgamar-Rajasingham (Eds.), Perempuan di Parlemen: Bukan Sekedar Jumlah (pp. 41–52). International IDEA.
Rich, R. (2011). Designing the DPD: Indonesia’s Regional Representative Council. Bulletin of Indonesian Economic Studies, 47(2), 263–273. https://doi.org/10.1080/00074918.2011.585953
Sari, I. (2018). Konstitusi Sebagai Tolak Ukur Eksistensi Negara Hukum Modern. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 9(1). https://doi.org/10.35968/jh.v9i1.297
Sulaiman, K. F. (2013). Sistem Bikameral dalam Spektrum Lembaga Parlemen Indonesia (Yogyakarta). UII Pres.
Sulistyo, P. D. (2023, May 2). Kompetisi Berat, Jumlah Bakal Calon Anggota DPD Perempuan Hanya 19,86 Persen. Kompas.id. https://www.kompas.id/baca/polhuk/2023/05/01/kompetisi-berat-jumlah-bakal-calon-anggota-dpd-perempuan-minim
Syachrotunnisa, E., Theresia Sumini, M. P., & Kurniawan, H. (2021). Gerakan Feminisme di Amerika Serikat 1920-1990: Perjuangan Hak-Hak Perempuan. Historia Vitae: Seri Pengetahuan dan Pengajaran Sejarah, 1(1), 27–36. https://doi.org/10.24071/hv.v1i1.3405
Tamaru, N., & O’Reilly, M. (2018). How Women Influence Constitution Making After Conflict and Unrest [Research Report]. Inclusive Security. https://www.inclusivesecurity.org/constitutions/
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Penulis

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



















