Evaluasi Sistem Zipper dalam Upaya Meningkatkan Keterwakilan Perempuan Hingga 30 Persen di Parlemen
DOI:
https://doi.org/10.21787/jbp.15.2023.581-592Kata Kunci:
keterwakilan perempuan, Sistem Zipper, elektabilitasAbstrak
Rendahnya keterwakilan perempuan di parlemen merupakan masalah global, khususnya di Indonesia. Status quo menunjukkan bahwa peran dan keterwakilan perempuan di parlemen masih sangat rendah yang berimplikasi pada produk legislasi yang tidak inklusif. Perempuan sangat penting dalam legislasi, terutama dalam aspirasi kebijakan mikro yang berkaitan dengan kesejahteraan, pendidikan, kesetaraan, dan isu-isu rumah tangga. Kebijakan afirmasi dengan kuota pencalonan perempuan minimal 30 persen di Indonesia diimplementasikan melalui sistem zipper. Namun sayangnya, hal tersebut masih belum efektif karena keterwakilan perempuan masih sangat rendah. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif untuk menganalisis ketimpangan keterwakilan perempuan di parlemen Indonesia. Data yang digunakan adalah data sekunder yang telah dikumpulkan dan diolah oleh pihak lain. Hasil dari penelitian ini adalah evaluasi terhadap sistem zipper yang masih belum efektif karena bergantung pada penempatan nomor urut caleg dan kesadaran partai politik. Penempatan perempuan di nomor urut 1 hanya 19 persen, sementara di nomor urut 3 mencapai 67 persen, dan di nomor urut 6 sebesar 65 persen. Hal ini berdampak besar pada probabilitas elektabilitas yang rendah. Dengan adanya keterwakilan perempuan, suara perempuan dapat didengar dan diperjuangkan dalam pemerintahan, sehingga mewujudkan pemerintahan yang setara dan inklusif. Pembenahan sistem zipper dengan mewajibkan penempatan caleg perempuan di nomor urut 1 merupakan solusi efektif untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen yang sejalan dengan teori representasi deskriptif yang menekankan pentingnya keterwakilan proporsional dari berbagai kelompok masyarakat dalam pemerintahan.
Referensi
Asmanidar. (2015). Kedudukan Perempuan dalam Sejarah (The Women’s Position in Ancient Greece, Athens) (Sekitar Tahun 1050-700 SM). Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies, 1(2), 15–26. https://doi.org/10.22373/equality.v1i2.786
Aulya, A., Moenta, A. P., & Halim, H. (2022). Perempuan dan Politik: Menakar Kebijakan Affirmative Action dalam Sistem Kepartaian. Amanna Gappa, 126–136. https://doi.org/10.20956/ag.v30i2.24214
Bari, F. (2005). Women’s Political Participation: Issues and Challenges. Enhancing Participation of Women in Development Through an Enabling Environment for Achieving Gender Equality and the Advancement of Women, Bangkok.
Cakra Wikara Indonesia. (2023, March 2). Kenapa Sih Nomor Urut Penting bagi Caleg Perempuan? Cakra Wikara Indonesia. https://cakrawikara.id/publikasi/lembar-fakta/kenapa-sih-nomor-urut-penting-bagi-caleg-perempuan/
Childs, S., & Krook, M. L. (2008). Critical Mass Theory and Women’s Political Representation. Political Studies, 56(3), 725–736. https://doi.org/10.1111/j.1467-9248.2007.00712.x
Hevriansyah, A. (2021). Hak Politik Keterwakilan Perempuan dalam Sistem Proporsional Representatif pada Pemilu Legislatif. Awasia: Jurnal Pemilu dan Demokrasi, 1(1), 67–85.
IPU Parline. (2023). Monthly Ranking of Women in National Parliaments. IPU Parline. https://data.ipu.org/women-ranking?month=11&year=2023
Jumanah, Nugroho, A., Nuraini, N., Alpian, R., & Mastia, R. (2023). Potret Evaluasi Kebijakan Keterwakilan Perempuan dalam Politik. Transparansi: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi, 6(1), 110–119. https://doi.org/10.31334/transparansi.v6i1.3180
Kania, D. (2015). Hak Asasi Perempuan dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 12(4), 716–734. https://doi.org/10.31078/jk1243
Kertati, I. (2019). Kontribusi Keterwakilan Perempuan di Legislatif dalam Indeks Pembangunan Gender (IDG). Transparansi: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi, 2(1), 62–72. https://doi.org/10.31334/trans.v2i1.423
Kliwantoro, D. Dj. (2023, February 27). Titi: Perlu Penempatan Lebih Banyak Perempuan pada Nomor Urut 1. Antara News. https://www.antaranews.com/berita/3416100/titi-perlu-penempatan-lebih-banyak-perempuan-pada-nomor-urut-1
Kurniawan, N. (2014). Keterwakilan Perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008. Jurnal Konstitusi, 11(4), 714–736. https://doi.org/10.31078/jk1146
Kusuma, T. H. (2022, April 14). Elite Politik dan Nomor Urut untuk Perempuan. Cakra Wikara Indonesia. https://cakrawikara.id/publikasi/artikel/elite-politik-dan-nomor-urut-untuk-perempuan/
Meliala, W. (2020). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pemilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Penerapan Strategi Bertahan dan Menyerang untuk Memenangkan Persaingan. Jurnal Citizen Edication: Media Kajian Pancasila dan Kewarganegaraan, 2(1), 12–24. https://unimuda.e-journal.id/jurnalcitizen/article/view/617
Nazia, Z. (2022, February 4). Memperhatikan Keterwakilan Perempuan 30% di KPU dan Bawaslu. Rumah Pemilu. https://rumahpemilu.org/memperhatikan-keterwakilan-perempuan-30-di-kpu-dan-bawaslu/
Nimrah, S., & Sakaria, S. (2015). Perempuan dan Budaya Patriarki dalam Politik: Studi Kasus Kegagalan Caleg Perempuan dalam Pemilu Legislatif 2014. The Politics: Jurnal Magister Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, 1(2), 173–181. https://doi.org/10.31947/politics.v1i2.229
Niron, E. S., & Seda, A. B. (2021). Representasi Politik Perempuan pada Lembaga Legislatif (Studi tentang Pencalonan Perempuan pada Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2019). Aristo, 9(2), 203–228. https://doi.org/10.24269/ars.v9i2.2158
Nugrahani, F. (2014). Metode Penelitian Kualitatif dalam Penelitian Pendidikan Bahasa. Cakra Books.
Nuraini, N. (2014). Perbandingan Pengaturan Tentang Penetapan 30% Keterwakilan Perempuan dalam Partai Politik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Partai Politik. Lex Specialist, 20, 64–81.
Nurcahyo, A. (2016). Relevansi Budaya Patriarki dengan Partisipasi Politik dan Keterwakilan Perempuan di Parlemen. Agastya: Jurnal Sejarah dan Pembelajarannya, 6(1), 25–34. https://doi.org/10.25273/ajsp.v6i01.878
Paulina, F. A., & Madalina, M. (2022). Urgensi RUU TPKS Sebagai Payung Hukum bagi Korban Kekerasan Seksual Beserta Tantangan-Tantangan dalam Proses Pengesahannya. Sovereignty: International Journal of Democracy and National Resilience, 1(1), 136–150.
Prihasta, R. (2020). Strategi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dalam Mewujudkan Keterwakilan Perempuan di DPRD Kota Tangerang Periode 2019-2024. Epistemik: Indonesian Journal of Social and Political Sciences, 1(1), 17–39. https://journal.epistemikpress.id/index.php/Epistemik/article/view/26
Ramadhan, I. S. (2021). Hubungan Antara Status Petahana, Posisi Nomor Urut, dan Karakteristik Demografi Calon dengan Kemenangan Kursi di Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Daerah Pemilihan Provinsi Banten pada Tahun 2019 [Undergraduate Thesis, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta]. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/61115
Sahu, T. K., & Yadav, K. (2018). Women’s Education and Political Participation. International Journal of Advanced Education and Research, 3(6), 65–71. https://doi.org/10.22271/educatin.2018.v3.i6.15
Salfa, H. N. (2022). Peran Sosial Perempuan dalam Masyarakat dan Implikasinya Terhadap Penempatan Perempuan Anggota Legislatif pada Komisi-Komisi di DPR RI Periode 2019-2024. Jurnal Politica: Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri dan Hubungan Internasional, 13(2), 162–181. https://doi.org/10.22212/jp.v13i2.3163
Sekretariat Jenderal MPR RI. (2023, March 17). Peningkatan Partisipasi Perempuan dalam Politik Butuh Dukungan Semua Pihak. Sekretariat Jenderal MPR RI. https://www.mpr.go.id/berita/Peningkatan-Partisipasi-Perempuan-dalam-Politik-Butuh-Dukungan-semua-Pihak
Sondakh, A. (2007). Perempuan dan Politik.
Sugiyono. (2008). Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Sunda, U. (2022, May 4). Perludem Dorong Parpol Tempatkan Caleg Perempuan di Nomor Urut 1. RM.id. https://rm.id/baca-berita/parpol/123242/perludem-dorong-parpol-tempatkan-caleg-perempuan-di-nomor-urut-1
Sweinstani, M. K. D. (2019). Pilihan Sistem Pemilu dan Potret Keterwakilan Perempuan: Lesson Learned Sistem Pemilu Serentak 2019. Jurnal Adhyasta Pemilu, 2(1), 1–18. https://doi.org/10.55108/jap.v2i1.33
Syafputri, E. (2014). Keterwakilan Perempuan di Parlemen: Komparasi Indonesia dan Korea Selatan. Global South Review, 1(2), 165–176. https://doi.org/10.22146/globalsouth.28839
Thalib, N. A. (2014). Hak Politik Perempuan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (Uji Materiil Pasal 214 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008). Jurnal Cita Hukum, 2(2), 233–248. https://doi.org/10.15408/jch.v1i2.1466
Tridewiyanti, K. (2012). Kesetaraan dan Keadilan Gender di Bidang Politik “Pentingnya Partisipasi dan Keterwakilan Perempuan di Legislatif.” Jurnal Legislasi Indonesia, 9(1), 73–90. https://doi.org/10.54629/jli.v9i1.377
Umagapi, J. L. (2020). Representasi Perempuan di Parlemen Hasil Pemilu 2019: Tantangan dan Peluang. Kajian, 25(1), 19–34.
Wahyudi, V. (2018). Peran Politik Perempuan dalam Persfektif Gender. Politea: Jurnal Politik Islam, 1(1), 63–83. https://doi.org/10.20414/politea.v1i1.813
Wiroko, E. P. (2017). Tantangan dan Strategi Rekrutmen di Indonesia. Psympathic: Jurnal Ilmiah Psikologi, 4(2), 193–204. https://doi.org/10.15575/psy.v4i2.1442
Wulandari, L., & Agustyati, K. (2014). Pencomotan Perempuan untuk Daftar Calon. Yayasan Perludem. https://perludem.org/2014/07/04/pencomotan-perempuan-untuk-daftar-calon/
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Penulis

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



















