Beralih ke bagian utama
Artikel Riset Asli Akses Terbuka Terakreditasi SINTA 2

Penataan Urusan Pemerintahan Pilihan dalam Pelaksanaan Otonomi Seluas-Luasnya pada Negara Kesatuan Republik Indonesia

DOI
10.21787/jbp.15.2023.557-570
Tanggal Terbit & Halaman
29 Desember 2023 · Hlm. 557-570
Riwayat Naskah
Diterima9 Okt 2023 Terbit29 Des 2023

785 Dilihat 678 Diunduh

Abstrak

Pelaksanaan urusan pemerintahan dalam otonomi seluas-luasnya utamanya pelaksanaan urusan pemerintahan pilihan dapat memajukan dan mengembangkan potensi daerah. Namun dalam pengaturan dan pelaksanaannya terdapat permasalahan sehingga menghambat kreativitas dan pengembangan potensi daerah. Tujuan kajian ini adalah untuk mengevaluasi perkembangan dan praktik urusan pemerintahan pilihan di Indonesia dan untuk menemukan bentuk penguatan urusan pemerintahan pilihan dalam mewujudkan otonomi seluas-luasnya pada sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan histori. Hasil penelitian menunjukkan: pertama, perkembangan regulasi yang mengatur urusan pemerintahan di Indonesia hanya diatur secara eksplisit dalam dua undang-undang yakni UU 32/2004 dan UU 23/2014. Di sisi lain, kajian ini menemukan anomali pada pengaturan urusan pemerintahan pilihan dalam UU 23/2014 yakni tidak semua urusan pilihan tersebut dilimpahkan ke provinsi dan kabupaten/kota padahal urusan pilihan sangat potensial dalam mengembangkan potensi dan kekhasan daerah. Tidak hanya itu dalam praktiknya urusan pemerintahan pilihan terkadang terhambat penerapan NSPK dari pemerintah pusat. Kedua, penguatan urusan pemerintahan pilihan untuk melaksanakan otonomi seluas-luasnya dapat dilakukan dengan penguatan urusan pemerintahan pilihan yang didasarkan pada sistem NKRI dan redesain NSPK dalam pelaksanaan urusan pemerintahan pilihan di daerah.

Baca Naskah Lengkap

Isi lengkap artikel ini tersedia dalam format PDF. Versi resmi yang diterbitkan pada Vol 15 No 3 (2023).

Buka PDF

Daftar Pustaka

23 rujukan
  1. Abdullah, D. (2016). Hubungan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Jurnal Hukum Positum, 1(1), 83–103. https://doi.org/10.35706/positum.v1i1.501
  2. Amelia, C. I., Annisa, S., & Yani, A. (2023). Problematika Pembentukan Produk Hukum Daerah Sebagai Indikator Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah dalam Menyebabkan Hyper Regulation di Daerah. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(2), 144–156. https://doi.org/10.54629/jli.v20i2.1099
  3. Aritonang, D. M. (2016). Pola Distribusi Urusan Pemerintahan Daerah Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jurnal Legislasi Indonesia, 13(1), 41–51. https://doi.org/10.54629/jli.v13i1.137
  4. Cheema, G. S., & Rondinelli, D. A. (Eds.). (1984). Decentralization and Development: Policy Implementation in Developing Countries. SAGE Publications.
  5. Gadjong, A. A. (2011). Analisis Filosofis Pemerintahan Daerah dalam Pergantian (Perubahan) Kaidah Hukum Dasar Negara. Jurnal Hukum & Pembangunan, 41(1), 150–185. https://doi.org/10.21143/jhp.vol41.no1.243
  6. Halik, A. (2015). Implementasi Kebijakan Pelimpahan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri. Jurnal Bina Praja, 07(02), 131–148. https://doi.org/10.21787/JBP.07.2015.131-148
  7. Huda, N. (2022). Otonomi Daerah: Filosofi, Sejarah Perkembangan dan Problematika. Pustaka Pelajar.
  8. Kusnadi, A., & Dewansyah, B. (2010). Politik Hukum Pemekaran Daerah Dikaitkan dengan Tujuan Otonomi Seluas-Luasnya Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Jurnal Konstitusi, II(1), 73–98.
  9. Manan, B. (2001). Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. Pusat Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia.
  10. Marzuki, P. M. (2010). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media.
  11. Muluk, M. R. K. (2009). Peta Konsep Desentralisasi dan Pemerintahan Daerah. ITS Press.
  12. Nurbaningsih, E. (2019). Problematika Pembentukan Peraturan Daerah: Aktualisasi Wewenang Mengatur dalam Era Otonomi Luas. RajaGrafindo Persada.
  13. Prasetio, D. E. (2022). Sejarah dan Eksistensi Pembentukan Peraturan Daerah. Sol Justicia, 5(2), 150–165. https://doi.org/10.54816/sj.v5i2.561
  14. Pratiwi, D. K. (2021). Inovasi Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Penanganan Covid-19 di Indonesia. Amnesti: Jurnal Hukum, 3(1), 37–52. https://doi.org/10.37729/amnesti.v3i1.929
  15. Rahim, A., Fikri, M. M. A., Hadi, S., Supriyono, S., & Warto, W. (2023). Analisis Yuridis Perkembangan Kewenangan Pengawasan Pemerintah Pusat terhadap Pemerintah Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 6(4), 2151–2155. https://doi.org/10.54371/jiip.v6i4.1839
  16. Sa’adah, N. (2014). Kelemahan Penerapan Closed List System serta Implikasinya dalam Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Masalah-Masalah Hukum, 43(1), 132–139. https://doi.org/10.14710/mmh.43.1.2014.132-139
  17. Safitri, S. (2016). Sejarah Perkembangan Otonomi Daerah di Indonesia. Criksetra: Jurnal Pendidikan Sejarah, 5(9), 79–83. https://doi.org/10.36706/jc.v5i1.4804
  18. Said, A. R. A. (2015). Pembagian Kewenangan Pemerintah Pusat-Pemerintah Daerah dalam Otonomi Seluas-luasnya menurut UUD 1945. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 9(4), 577–602. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v9no4.613
  19. Smith, A. (1937). An Inquiry Into the Nature and Causes of the Wealth of Nations. Modern Library.
  20. Strong, C. F. (2015). Konstitusi-Konstitusi Politik Modern. Nusa Media.
  21. Sumardjono, M. S. W. (2021). Metode Penelitian Ilmu Hukum. Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
  22. Wicaksono, D. A. (2015). Transformasi Pengaturan Distribusi Urusan Pemerintahan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintahan Daerah. PADJADJARAN: Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 2(3), 463–482. https://doi.org/10.22304/pjih.v2n3.a3
  23. Wicaksono, D. A., & Rahman, F. (2020). Penafsiran terhadap Kewenangan Mengatur Pemerintahan Daerah dalam Melaksanakan Urusan Pemerintahan melalui Pembentukan Peraturan Daerah. Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 11(2), 231–248. https://doi.org/10.22212/jnh.v11i2.1614

Hak Cipta & Lisensi Akses Terbuka

Hak Cipta (c) 2023 Penulis. Artikel ini dilisensikan di bawah CC Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0.