Penyelesaian Sengketa Batas Laut Antara Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Provinsi Kepulauan Riau

Authors

  • Djoko Sulistyono Pusat Litbang Pemerintahan Umum dan Kependudukan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri

DOI:

https://doi.org/10.21787/jbp.06.2014.167-181

Keywords:

penyelesaian sengketa, segmen batas laut

Abstract

Abstrak

Penelitian ini dilakukan dan didasari atas adanya “kengototan†klaim dari provinsi Bangka Belitung dan provinsi Kepulauan Riau bahwa Gugus Pulau Tujuh, yaitu wilayah yang disengketakan tersebut merupakan wilayahnya. Oleh karena itu, penelitian ini kiranya dapat memberikan suatu solusi dalam penyelesaian sengketa batas laut di antara ke dua provinsi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Metode ini digunakan, karena fenomena konstelasi sengketa batas antar daerah(termasuk batas laut)  dipandang bersifat multidimensional. Data-data yang diambil dari penelitian lapangan baik itu data primer maupun sekunder,  dilakukan melalui wawancara mendalamdengan informan kunci terpilih dan observasi  lapangan  serta dikombinasikan dengan studi kepustakaan,melalui penelusuran bukti- bukti otentik  sengketa pada masa lalu yang relevan. Pemerintah  (pihak  Kementerian  Dalam Negeri) harus segera menyelesaikan  masalah  sengketa  segmen batas  laut  di  gugusan  Pulau Tujuh yang melibatkan pihak Pemerintah  Provinsi  Kepulauan  Bangka  Belitung dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan mengacu  pada  empat pendekatan,  yaitu a) Sisi Historis; b) Yuridis; c) Pemerintahan; dan d) Sisi Sosial Budaya.  Dan ditambah dengan tidak menafikan keinginan masyarakat yang tinggal  di pulau  tersebut,diharapkan dapat diapresiasi oleh Pemerintah dengan baik.


Abstract

This research was conducted and based on the existence of “persistence†claims of the province of Bangka Belitung islands and Riau islands province that seven islands groups, which is disputes region territory. Therefore, this study would be likely to provide a solution in resolving the dispute between the two provinces. This study uses qualitative methods with descriptive analytical approach. This method is used, because the phenomenon of inter-regional constellation boundary disputes (including sea boundary) is considered to be multidimensional. The data were taken from both the research field of primary data and secondary data, conducted through in-depth interviews with selected key informants and field observations, and combined with the study of literature through a search of the authentic evidence disputes the relevant past. Government (the Ministry of Home Affairs) should immediately resolves disputes in the sea boundary segment cluster seven islands involving the provincial government Bangka Belitung islands and Riau islands provincial government with reference to the four approaches, namely: a) the historical side; b) juridical side; c) side of the rule; d) the social side of the culture. And coupled with the desire not to deny the people who live on the islands so expect to be appreciated by the government well.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Kenny, Anthony (ed). 1984. History of Western Philosophy, Oxford: Oxford University Press.
Manguin, Piere Yves

Piliang, Indra J, dkk. 2003. Otonomi Daerah Evaluasi dan Proyeksi. Jakarta: Yayasan Harkat Bangsa

Pratchett, Lawrence. 2004. Local Authonomy, Local Democracy, and the New Localism Pye,

Lucien W. & Sydney. 1972. Political Culture and Political Development

Randall, John Herman, Jr, 1976, The Making of Modern Mind, New York: Colombia University Press

Ratnawati, Tri. 2006. Potret Pemerintahan Lokal di Indonesia di Masa Perubahan: Otonomi Daerah 2000-2005. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Peraturan Perundang-Undangan: Atlas “Beschrigiving van de straat Banca en Driven”, Tahun 1753.

Dokumen Maritim Nasional Departemen Kelautan dan Perikanan, Tahun 2004

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2000 Tentang Pemberian dan Inventarisasi Nama-nama Geografis

Laporan Pertanggungan Jawab Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2003

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penelitian Dan Pengembangan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah

Peta Hindia Belanda, Tahun 1753.

Peta Portugis, Tahun 1513.

Sensus Ekonomi Nasional Tahun 2006

Sensus Penduduk Tahun 2002.

Staadblad 1412 dan 1434 Pemerintah Kolonial Hindia Belanda Tahun 1922

Undang-Undang No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 Tentang Perairan Nusantara dan Wilayah ZEE

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Peta Lampiran Tentang Batas Wilayah dan Titik Koordinat Wilayah Keberadaan Gugusan Pulau Tujuh

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Lingga Kepri

Harian Kompas, terbit 25 Juli 2003

Http://adisanjaya24blogspot.com/2010/09/geopolitik-indonesia-wawasan-nusantara.html

Majalah Berita Mingguan Tempo 18 April 2001

Downloads

Published

2015-12-20

How to Cite

Sulistyono, D. (2015). Penyelesaian Sengketa Batas Laut Antara Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Provinsi Kepulauan Riau. Jurnal Bina Praja, 6(2), 167–182. https://doi.org/10.21787/jbp.06.2014.167-181

Issue

Section

Articles