Penyelesaian Sengketa Batas Laut Antara Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Provinsi Kepulauan Riau
DOI:
https://doi.org/10.21787/jbp.06.2014.167-181Keywords:
penyelesaian sengketa, segmen batas lautAbstract
Abstrak
Penelitian ini dilakukan dan didasari atas adanya “kengototan†klaim dari provinsi Bangka Belitung dan provinsi Kepulauan Riau bahwa Gugus Pulau Tujuh, yaitu wilayah yang disengketakan tersebut merupakan wilayahnya. Oleh karena itu, penelitian ini kiranya dapat memberikan suatu solusi dalam penyelesaian sengketa batas laut di antara ke dua provinsi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Metode ini digunakan, karena fenomena konstelasi sengketa batas antar daerah(termasuk batas laut) dipandang bersifat multidimensional. Data-data yang diambil dari penelitian lapangan baik itu data primer maupun sekunder, dilakukan melalui wawancara mendalamdengan informan kunci terpilih dan observasi lapangan serta dikombinasikan dengan studi kepustakaan,melalui penelusuran bukti- bukti otentik sengketa pada masa lalu yang relevan. Pemerintah (pihak Kementerian Dalam Negeri) harus segera menyelesaikan masalah sengketa segmen batas laut di gugusan Pulau Tujuh yang melibatkan pihak Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan mengacu pada empat pendekatan, yaitu a) Sisi Historis; b) Yuridis; c) Pemerintahan; dan d) Sisi Sosial Budaya. Dan ditambah dengan tidak menafikan keinginan masyarakat yang tinggal di pulau tersebut,diharapkan dapat diapresiasi oleh Pemerintah dengan baik.
Abstract
This research was conducted and based on the existence of “persistence†claims of the province of Bangka Belitung islands and Riau islands province that seven islands groups, which is disputes region territory. Therefore, this study would be likely to provide a solution in resolving the dispute between the two provinces. This study uses qualitative methods with descriptive analytical approach. This method is used, because the phenomenon of inter-regional constellation boundary disputes (including sea boundary) is considered to be multidimensional. The data were taken from both the research field of primary data and secondary data, conducted through in-depth interviews with selected key informants and field observations, and combined with the study of literature through a search of the authentic evidence disputes the relevant past. Government (the Ministry of Home Affairs) should immediately resolves disputes in the sea boundary segment cluster seven islands involving the provincial government Bangka Belitung islands and Riau islands provincial government with reference to the four approaches, namely: a) the historical side; b) juridical side; c) side of the rule; d) the social side of the culture. And coupled with the desire not to deny the people who live on the islands so expect to be appreciated by the government well.
Downloads
References
Manguin, Piere Yves
Piliang, Indra J, dkk. 2003. Otonomi Daerah Evaluasi dan Proyeksi. Jakarta: Yayasan Harkat Bangsa
Pratchett, Lawrence. 2004. Local Authonomy, Local Democracy, and the New Localism Pye,
Lucien W. & Sydney. 1972. Political Culture and Political Development
Randall, John Herman, Jr, 1976, The Making of Modern Mind, New York: Colombia University Press
Ratnawati, Tri. 2006. Potret Pemerintahan Lokal di Indonesia di Masa Perubahan: Otonomi Daerah 2000-2005. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Peraturan Perundang-Undangan: Atlas “Beschrigiving van de straat Banca en Drivenâ€, Tahun 1753.
Dokumen Maritim Nasional Departemen Kelautan dan Perikanan, Tahun 2004
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2000 Tentang Pemberian dan Inventarisasi Nama-nama Geografis
Laporan Pertanggungan Jawab Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2003
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penelitian Dan Pengembangan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah
Peta Hindia Belanda, Tahun 1753.
Peta Portugis, Tahun 1513.
Sensus Ekonomi Nasional Tahun 2006
Sensus Penduduk Tahun 2002.
Staadblad 1412 dan 1434 Pemerintah Kolonial Hindia Belanda Tahun 1922
Undang-Undang No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 Tentang Perairan Nusantara dan Wilayah ZEE
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Peta Lampiran Tentang Batas Wilayah dan Titik Koordinat Wilayah Keberadaan Gugusan Pulau Tujuh
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Lingga Kepri
Harian Kompas, terbit 25 Juli 2003
Http://adisanjaya24blogspot.com/2010/09/geopolitik-indonesia-wawasan-nusantara.html
Majalah Berita Mingguan Tempo 18 April 2001