Evaluasi Tim Penegasan Batas Daerah (Studi Kasus di Provinsi Lampung dan Kalimantan Timur)

Authors

  • Djoko Sulistyono Pusat Litbang Pemerintahan Umum dan Kependudukan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri
  • Deden Nuryadin Pusat Litbang Pemerintahan Umum dan Kependudukan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri
  • Anung S. Hadi Pusat Litbang Pemerintahan Umum dan Kependudukan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri

DOI:

https://doi.org/10.21787/jbp.06.2014.31-40

Keywords:

pelayanan kesehatan, pemanfaatan, ibu hamil dan bersalin, daerah terpencil

Abstract

Abstrak

Penelitian ini akan melihat masalah tapal batas yang sering menjadi persoalan pelik. Sejak dibukanya “kran†pemekaran daerah, hingga saat ini tercatat ada sebanyak 946 konflik sengketa perbatasan, baik antarkabupaten/kota dalam satu provinsi, maupun kabupaten/kota dalam satu provinsi dengan kabupaten/kota di provinsi tetangga. Penelitian ini melihat lebih khusus tentang evaluasi Tim Penegasan Batas Daerah yang merupakan salah satu bagian dalam rangka percepatan penegasan batas daerah. Metode deskriptif kualitatif yang digunakan, melalui teknik wawancara mendalam dengan memakai pendekatan kualitatif sebagai konsentrasi utama pada penelitian ini. Lokasi penelitian secara kasus akan melihat di Provinsi Lampung dan Kalimantan Timur. Provinsi Lampung dipilih karena merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang rawan konflik batas daerah, sedangkan Kalimantan Timur dipilih karena provinsi ini kaya sumber daya alam (SDA). Masalah umum yang dihadapi di kedua provinsi ini antara lain: adanya keterbatasan sumber daya manusia yang profesional (tenaga ahli segmen batas), kurangnya koordinasi antara pemerintah-pemerintah daerah yang berbatasan, sarana dan prasarana yang belum menjangkau sampai ke daerah pelosok, serta kurangnya dukungan pimpinan di dalam program kerja Penegasan Batas Daerah, yang dianggap belum menjadi hal yang prioritas.

 

Abstract

This study examines the matter of boundary that often a thorny issue. Since opening of the “faucet†regional expansion, until now, there were as many as 946 border dispute conflict, both between districts/cities in the province, and district/city in the province of the district/city in the neighboring province. This study examines only the boundary assertion evaluation team, which is one part the acceleration of boundary assertion. Qualitative descriptive methods were used, through in-depth interview techniques with qualitative and quantitative approaches, as well as a major consentration on the qualitative approach. Location research purposively determined in Lampung and East Kalimantan. Lampung chosen because it is one of the provinces in Indonesia which limits conflict-prone regions, while the East Kalimantan province was chosen because it is rich in natural resources. A common problem encountered in the these two provinces, among others: the limited human resources professional (expert segment boundary), the lack of coordination between governments adjacent areas, facilities and infrastructure that have not reached into rural areas, as well as a lack of leadership support in the work program which is considered the limit assertion has not become a priority.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Djoko Sulistyono, Pusat Litbang Pemerintahan Umum dan Kependudukan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri

Peneliti Pusat Litbang Pemerintahan Umum dan Kependudukan
Badan Penelitian dan Pengembangan
Kementerian Dalam Negeri

Deden Nuryadin, Pusat Litbang Pemerintahan Umum dan Kependudukan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri

Peneliti Pusat Litbang Pemerintahan Umum dan Kependudukan
Badan Penelitian dan Pengembangan
Kementerian Dalam Negeri

Anung S. Hadi, Pusat Litbang Pemerintahan Umum dan Kependudukan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri

Peneliti Pusat Litbang Pemerintahan Umum dan Kependudukan
Badan Penelitian dan Pengembangan
Kementerian Dalam Negeri

References

M. Solly Lubis. 1983. Perkembangan Garis Politik dan Perundang-Undangan Pemerintahan Daerah. Bandung: Penerbit Alumni.

Manor, James. 1999. The Political Economy of Democratic Decentralization, The World Bank.

Muhadam Labolo. 2004.“Dilema Penyelenggaraan Dekonsentrasi”. dalam Jurnal Pamong Praja, Edisi Kesatu

Smith, B.C. 1985. The Territorial Dimension of the State. London: George Allen and Unwin.

Tri Ratnawati. “Otonomi Daerah Era Reformasi dan Urgensi Dekonsentrasi Parsial Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Demokratis”, orasi pengukuhan professor riset bidang Ilmu Politik, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Jakarta, Oktober 2011.

Tuner Mac, David Hulme. 1987. Governance Administrative and Development, Making the Size Work. London: Mc.Millan Press Ltd.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209.

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737).

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan 64 | Jurnal Bina Praja | Volume 6 Nomor 1 Edisi Maret 2014: 53 - 64 Penggabungan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4791).

PP No. 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844).

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentangKementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214). UUD 1945.

Downloads

Published

2015-12-20

How to Cite

Sulistyono, D., Nuryadin, D., & Hadi, A. S. (2015). Evaluasi Tim Penegasan Batas Daerah (Studi Kasus di Provinsi Lampung dan Kalimantan Timur). Jurnal Bina Praja, 6(1), 53–64. https://doi.org/10.21787/jbp.06.2014.31-40

Issue

Section

Articles