Read the Full Text
The full text of this article is available as PDF. Version of record published in Vol. 17 No. 2 (2025).
698 Views 650 Downloads
Indonesia has a high prevalence of smoking, which adversely affects public health, particularly children and pregnant women. Exposure to secondhand smoke is a significant risk factor for stunting among toddlers. This study evaluates the implementation of the Smoke-Free Area (SFA) policy in Malang City as a strategy to reduce smoke exposure and prevent stunting. A qualitative descriptive approach using Grindle’s policy implementation theory was employed to assess the roles of government, society, and the private sector. The findings indicate that while the SFA policy has been adopted across public and private sectors, enforcement effectiveness and household compliance remain low. Cultural factors, limited resources, and weak coordination pose significant challenges. Nevertheless, the stunting prevalence decreased from 25.7% in 2021 to 17.3% in 2023, suggesting that the policy has had a positive impact. Strengthening resources, education, and law enforcement is essential to enhance the policy’s effectiveness in preventing stunting.
Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok dalam Pencegahan Stunting di Kota Malang
Prevalensi merokok di Indonesia cukup tinggi, yang berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan ibu hamil. Paparan asap rokok merupakan faktor risiko signifikan terhadap stunting pada balita. Studi ini mengevaluasi implementasi kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Malang sebagai strategi untuk mengurangi paparan asap rokok dan mencegah stunting. Pendekatan deskriptif kualitatif menggunakan teori implementasi kebijakan Grindle digunakan untuk mengkaji peran pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun kebijakan KTR telah diadopsi di seluruh sektor publik dan swasta, efektivitas penegakan hukum dan kepatuhan rumah tangga masih rendah. Faktor budaya, keterbatasan sumber daya, dan lemahnya koordinasi menimbulkan tantangan yang signifikan. Namun demikian, prevalensi stunting menurun dari 25,7% pada tahun 2021 menjadi 17,3% pada tahun 2023, yang menunjukkan bahwa kebijakan tersebut telah memberikan dampak positif. Penguatan sumber daya, edukasi, dan penegakan hukum sangat penting untuk meningkatkan efektivitas kebijakan dalam mencegah stunting.
The full text of this article is available as PDF. Version of record published in Vol. 17 No. 2 (2025).
Copyright (c) 2025 Author(s). This article is licensed under CC Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0.