Beralih ke bagian utama
Artikel Riset Asli Akses Terbuka Terakreditasi SINTA 2

Politicization of bureaucracy: the idea of strengthening ASN neutrality

DOI
10.21787/jbp.12.2020.213-224
Tanggal Terbit & Halaman
16 Desember 2020 · Hlm. 213-224
Riwayat Naskah
Diterima30 Jul 2020 Disetujui22 Nov 2020 Terbit16 Des 2020

3.131 Dilihat 1.511 Diunduh

Abstrak

Menurut laporan dari KASN (2019), ada lebih dari 200 ASN yang melanggar netralitas dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah selama kurun waktu empat tahun sejak 2019. Berdasarkan hasil studi pendahuluan, ditemukan bahwa sejumlah pelanggaran tersebut terpaksa terjadi karena adanya dilema bagi ASN yang bersangkutan; ASN harus netral sesuai amanat undang-undang, tetapi mereka tidak boleh netral jika ingin karirnya sebagai ASN tidak rusak. Situasi inilah yang disebut politisasi birokrasi. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan desain penelitian studi kepustakaan, penelitian ini berusaha mengkaji efek dari politisasi birokrasi dan menemukakn win-win solution atas problematika yang dialami ASN. Hasil penelitian ini menegaskan perlunya perluasan kewenangan KASN untuk menjatuhkan sanksi kepada pelanggar netralitas. Implikasi penelitian ini berupa enam rekomendasi praktis berikut: pertama, aturan yang ada setelah diundangkannya UU No 5 Tahun 2014 harus direvisi, agar kedudukan PPK tidak lagi diberikan kepada politisi, melainkan ASN senior; kedua, Penegakan hukum pidana pemilu tidak perlu melibakan kepolisian dan kejaksaan (cukup Bawaslu); ketiga, lokalisasi KASN dengan membentuk KASN di daerah untuk meningkatkan efektivitas fungsi kepengawasan terhadap ASN; keempat, lamanya menjabat bagi para pejabat cukup satu periode; kelima, penghapusan hak suara bagi ASN; keenam, mengubah model pedoman karir ASN dari otonomi pemerintah daerah ke pemerintah pusat sesuai dengan pangkat atau golongan.

Baca Naskah Lengkap

Isi lengkap artikel ini tersedia dalam format PDF. Versi resmi yang diterbitkan pada Vol 12 No 2 (2020).

Buka PDF

Daftar Pustaka

29 rujukan
  1. Chiru, M., & Gherghina, S. (2012). When voter loyalty fails: Party performance and corruption in Bulgaria and Romania. European Political Science Review, 4(1), 29–49. https://doi.org/10.1017/S1755773911000063
  2. Creswell, J. W., & Creswell, J. D. (2018). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (5th ed.). SAGE Publications.
  3. Dwiputrianti, S., Suwandi, I. M., & Irwansyah. (2017). Netralitas ASN di Tengah Intervensi Politik. Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia.
  4. Hartini, S. (2009). Penegakan Hukum Netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jurnal Dinamika Hukum, 9(3), 258–267. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2009.9.3.237
  5. Hazell, R., Worthy, B., & Glover, M. (2010). Civil Service Neutrality. In R. Hazell, B. Worthy, & M. Glover, The Impact of the Freedom of Information Act on Central Government in the UK (pp. 134–147). Palgrave Macmillan UK. https://doi.org/10.1057/9780230281998_9
  6. HS, R. T. (2020, March 8). Ketika ASN Mengaku Dilema Atas Ketentuan Netralitas dalam Pilkada. Bawaslu. https://www.bawaslu.go.id/id/berita/ketika-asn-mengaku-dilema-atas-ketentuan-netralitas-dalam-pilkada
  7. Ismiyanto, A. (2014, October 3). Kontroversi Penurunan Jabatan di Kabupaten Magelang. Tribun Jogja. https://jogja.tribunnews.com/2014/10/03/kontroversi-penurunan-jabatan-di-kabupaten-magelang
  8. Jamil, A. I. (2018, May 4). Tak Netral di Pilkada, Sebanyak 219 PNS Diberhentikan Sementara. iNews.ID. https://www.inews.id/news/nasional/tak-netral-di-pilkada-sebanyak-219-pns-diberhentikan-sementara
  9. Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia. (2018, February 22). KASN dan Bawaslu Bersinergi Tangani Pelanggaran Netralitas ASN. KASN.Go.Id. https://www.kasn.go.id/details/item/215-kasn-dan-bawaslu-bersinergi-tangani-pelanggaran-netralitas-asn
  10. Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia. (2019). Laporan Tahunan Komisi Aparatur Sipil Negara Tahun 2018. Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia.
  11. Nurtjahjo, H. (2005). Lembaga, Badan, dan Komisi Negara Independen (State Auxiliary Agencies) di Indonesia: Tinjauan Hukum Tata Negara. Jurnal Hukum & Pembangunan, 35(3), 275–287. https://doi.org/10.21143/jhp.vol35.no3.1518
  12. Perdana, G. (2019). Menjaga Netralitas ASN dari Politisasi Birokrasi. Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 10(1), 109–128. https://doi.org/10.22212/jnh.v10i1.1177
  13. Purwoko, B. (2016). Bureaucracy and the Politics of Identity: A Study on the Influence of Ethnicity on the Bureaucrat Recruitment Process in Sorong Selatan Regency, West Papua, Indonesia. Journal of Government and Politics, 7(4), 516–550. https://doi.org/10.18196/jgp.2016.0041.516-550
  14. Riewanto, A. (2018, January 10). Dilema Netralitas ASN jika Kepala Daerahnya adalah Ketua Parpol. Tribun Jateng. https://jateng.tribunnews.com/2018/01/10/dilema-netralitas-asn-jika-kepala-daerahnya-adalah-ketua-parpol
  15. Riwanto, A. (2019). The Construction of Law Neutrality of State Civil Apparatus in the Simultaneous Local Election in Indonesia. Yuridika, 34(2), 237–259. https://doi.org/10.20473/ydk.v34i2.7926
  16. Salabi, A. (2019, August 7). Refleksi Netralitas ASN pada Pemilu 2019, Dilema Hak Politik Birokrat. Rumahpemilu.Org. https://rumahpemilu.org/refleksi-netralitas-asn-pada-pemilu-2019-dilema-hak-politik-birokrat/
  17. Santoso, C. (2016). Participation and Neutrality of State Civil Apparatus in Direct Regional Election: Surabaya City Case. Jurnal Bina Praja, 8(1), 69–81. https://doi.org/10.21787/JBP.08.2016.69-81
  18. Sarnawa, B. (2017). Pengaturan dan Implementasi Prinsip Netralitas Aparatur Sipil Negara di Indonesia. Jurnal Media Hukum, 24(1), 42–51. https://doi.org/10.18196/jmh.2017.0088.42-51
  19. Sarnawa, B. (2018). Legal Friction of State Civil Apparatus Neutrality in Indonesia. Indonesian Comparative Law Review, 1(1), 43–50. https://doi.org/10.18196/iclr.1105
  20. Setiyono, B. (2016). Birokrasi dalam Perspektif Politik & Administrasi (3rd ed.). Nuansa Cendekia.
  21. Silaban, F. (2015, May 20). Dilema Netralitas PNS Masih Jadi Perdebatan. Bawaslu. https://www.bawaslu.go.id/en/berita/dilema-netralitas-pns-masih-jadi-perdebatan
  22. Sudrajat, Tatang. (2015). Netralitas PNS dan Masa Depan Demokrasi dalam Pilkada Serentak 2015. Jurnal Ilmu Administrasi, 12(3), 351–370. http://jia.stialanbandung.ac.id/index.php/jia/article/view/48
  23. Sudrajat, Tedi, & Hartini, S. (2017). Rekonstruksi Hukum atas Pola Penanganan Pelanggaran Asas Netralitas Pegawai Negeri Sipil. Mimbar Hukum, 29(3), 445–460. https://doi.org/10.22146/jmh.26233
  24. Sudrajat, Tedi, Hartini, S., & Kadarsih, S. (2014). Kebijakan Netralitas Politik Pegawai Negeri Sipil dalam Pemilukada (Studi di Jawa Tengah). PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 1(3), 537–557. https://doi.org/10.22304/pjih.v1n3.a7
  25. Sudrajat, Tedi, & Mulya Karsona, A. (2016). Menyoal Makna Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Jurnal Media Hukum, 23(1), 87–94. https://doi.org/10.18196/jmh.2015.0070.87-94
  26. Tamma, S. (2018). Paradox of Bureaucracy Neutrality in The Indonesia Regional Election. Palita: Journal of Social-Religion Research, 1(2), 95–112. https://doi.org/10.24256/pal.v1i2.69
  27. Thoha, M. (2007). Birokrasi dan Politik di Indonesia. Raja Grafindo Persada.
  28. Utomo, W. (2006). Administrasi Publik Baru Indonesia: Perubahan Paradigma dari Administrasi Negara ke Administrasi Publik. Pustaka Pelajar.
  29. Yamin, A. (2017). Politicization Bureaucracy in the Implementation of Regional Chief Election. INTERNATIONAL JOURNAL OF INNOVATION AND ECONOMIC DEVELOPMENT, 3(3), 52–58. https://doi.org/10.18775/ijied.1849-7551-7020.2015.33.2005

Biografi Penulis

  • Herlan · Universitas Tanjungpura

    Dr. Herlan, M.Si merupakan Wakil Dekan Bidang Akademik FISIP Universitas Tanjungpura.

Hak Cipta & Lisensi Akses Terbuka

Hak Cipta (c) 2020 Penulis. Artikel ini dilisensikan di bawah CC Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0.