Baca Naskah Lengkap
Isi lengkap artikel ini tersedia dalam format PDF. Versi resmi yang diterbitkan pada Vol 18 No 1 (2026).
728 Dilihat 327 Diunduh
Model hukum yang mengatur pembiayaan bentuk pengelolaan koperasi yang unik di Indonesia berdasarkan Pasal 33 UU 1945 memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Menurut model pengelolaan ini, negara harus tetap hadir dan mendukung koperasi sebagai pilar ekonomi nasional. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah mengembangkan model pengelolaan koperasi ini melalui pendirian lebih dari 83.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di seluruh Indonesia, dengan memanfaatkan transformasi digital untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan dalam pengelolaan koperasi modern. Studi ini mengadopsi metodologi hukum normatif yang didukung oleh pendekatan empiris. Legislasi, temuan wawancara, diskusi kelompok fokus, dan materi dari seminar nasional dikumpulkan, dianalisis, dan diinterpretasikan. Studi ini menemukan bahwa model hukum pembiayaan KDKMP ditandai dengan intervensi negara melalui pembiayaan langsung pemerintah terhadap koperasi menggunakan anggaran negara melalui bank milik negara sebagai implementasi prinsip-prinsip ekonomi konstitusional mengenai demokrasi ekonomi dan kesejahteraan kolektif.
Legal Model of State Intervention through Government Funding in the Digital Transformation and Sustainable Management of Red-and-White Rural/Urban Village Cooperatives
The legal model governing the financing of a unique form of cooperative management in Indonesia under Article 33 of the 1945 Constitution requires further clarification. According to this management model, the state should remain present in and support cooperatives as pillars of the national economy. The administration of President Prabowo Subianto has developed this cooperative management model through the establishment of more than 83,000 Red-and-White Rural/Urban Village Cooperatives (Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih [KDKMPs]) throughout Indonesia, utilizing digital transformation to strengthen transparency, accountability, and sustainability in modern cooperative management. This study adopts a normative legal methodology supported by an empirical approach. Legislation, interview findings, focus group discussions, and materials from national seminars were collected, analyzed, and interpreted. The study finds that the KDKMP financing legal model is characterized by state intervention through the government’s direct financing of cooperatives using the state budget through state-owned banks as an implementation of constitutional economic principles concerning economic democracy and collective welfare.
Isi lengkap artikel ini tersedia dalam format PDF. Versi resmi yang diterbitkan pada Vol 18 No 1 (2026).
Jeferson Kameo · Universitas Kristen Satya Wacana
Lektor Kepala dalam bidang Hukum Ekonomi dan Siber pada Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana
Sylvia Setjoatmadja · Universitas Gresik
Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Gresik
Hak Cipta (c) 2026 Penulis. Artikel ini dilisensikan di bawah CC Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0.