Batas Wilayah Desa Pasca Berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Authors

  • Hasoloan Nadeak Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri
  • Alexander Y Dalla Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri
  • Deden Nuryadin Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri
  • Anung S. Hadi Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri

DOI:

https://doi.org/10.21787/jbp.07.2015.239-250

Keywords:

Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Pemerintah Daerah, Stakeholder, Determination and The Affirmation of Village Boundaries, Local Government, Stakeholders.

Abstract

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis: realitas penetapan dan penegasan batas wilayah desa menurut UU No 32 tahun 2014, masalah dan solusi yang diambil untuk mengatasi masalah, peran camat dalam hal penetapan dan penegasan batas desa sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Penelitian ini penting mengingat UU No 32 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, beberapa pasal telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, tetapi pasal yang mengamanatkan tentang batas desa tetap berlaku. Sementara itu telah terbit 2 (dua) UU yang baru sebagai penganti dan merupakan turunan dari UU no. 32 tahun 2004 yaitu, UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa dan UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Meskipun pengaturan tentang penetapan dan penegasan batas wilayah desa diatur secara rinci dalam peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 27 tahun 2006 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa sebagai turunan dari UU no. 32 tahun 2004 tentang dan peraturan pemerintah No. 72 tentang Desa namun dalam realitanya terjadi hal yang kotroversial, karena penetapan dan penegasan batas desa diatur secara teknis melalui Permendagri No. 27 tahun 2006 tersebut, tidak satupun para stakeholder yaitu para Bupati paling tidak di 4 (empat) provinsi daerah sampel penelitian yang mengimplementasikan Permendagri dimaksud dalam penetapan dan penegasan desa di daerahnya masing-masing.


Abstract

The purpose of this study is to determine and analyze: the reality of the establishment and affirmation of village boundaries according to Law No. 32 of 2014; problems and solutions are taken to address the problem; and; the role of the district head in terms of determination and demarcation of village boundaries according to Law No. 23 Year 2014 on Regional Government. The approach used in this study is a qualitative-descriptive method. This study is important due to in the Law No. 32 of 2014 on Local Government, several articles have been removed and no longer valid, but the article that mandates village boundaries are still applied. Meanwhile, has been published two (2) new law as a substitute, and as a derivative of the Law No. 32 2004, that is, Law No. 6 of 2014 on The Village and the Law No. 23 of 2014 on Local Government. Although the arrangement of the establishment and affirmation of village boundaries is provided in detail in the regulation of the Minister of Home Affairs (Permendagri) No. 27 in 2006, but in reality occur controversial thing. This is because the determination and village demarcation technically regulated by the Permendagri No. 27 In 2006 that none Regent/Bupati of four selected samples implementing the Permendagri referred to in the establishment and affirmation of the village in their own regions.

References

Downloads

Published

2015-10-01

How to Cite

Batas Wilayah Desa Pasca Berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (2015). Jurnal Bina Praja, 7(3), 239-250. https://doi.org/10.21787/jbp.07.2015.239-250

Issue

Section

Articles

How to Cite

Batas Wilayah Desa Pasca Berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (2015). Jurnal Bina Praja, 7(3), 239-250. https://doi.org/10.21787/jbp.07.2015.239-250

Most read articles by the same author(s)