Implementasi Koordinasi dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah
DOI:
https://doi.org/10.21787/jbp.1.2009.285-300Kata Kunci:
Fungsi Koordinasi, Otonomi DaerahAbstrak
Koordinasi sebagai salah satu fungsi manajemen dalam penyelenggaraan otonomi daerah berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pada kenyataan yang dihadapi belum berfungsi secara efektif dan efisien. Meskipun koordinasi juga telah diatur sebagaimana diamanatkan Pasal 222 UU No. 32 Tahun 2004, ternyata masih terjadi kekurang koordinasian terutama antara instansi sektoral di daerah. Sehingga merugikan tujuan otonomi daerah untuk mensejahterakan masyarakat. Kurang efektif koordinasi dalam penyelenggaraan otonomi daerah, disamping tidak segeranya diterbitkan berbagai peraturan pelaksanaan UU tersebut, juga karena masih tingginya ego sektoral dengan kepentingan subjektifnya, sehingga menyepelekan fungsi koordinasi. Untuk itu disarankan perlunya kajian yang lebih mendalam mengenai berbagai masalah yang melingkari koordinasi dan perlu adanya Undang-Undang yang mengatur koordinasi yang juga mengatur tentang sanksi bagi pejabat instansi yang tidak mengindahkan koordinasi.Unduhan
Referensi
Badan Penelitian dan Pengembangan Depdagri, (2006), Evaluasi Kesesuaian Tata Ruang Daerah dengan Peruntukannya, (Hasil Penelitian).
Departemen Dalam Negeri (November 2004), Bahan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Efendi, Sofian, (1991), Koordinasi Manajemen Pembangunan, Harian Umum Kompas tanggal 21 Desember 1991.
Hani, Handoko, 1, (1976), Manajemen, Yogyakarta: BPFE - Yogyakarta, Edisi Kedua, Cet. Kedepalan.
Harian Umum Kompas tanggal 4 Pebruari 2007.
Harian Umum Kompas tanggal 27 Juli 2008.
Koontz, Harold, dkk, (1988), Manajemen, Jakarta: Erlangga, Edisi Kedelapan, Cet. Pertama, (terjemahan).
Koswara E, (2001), Teori Pemerintahan Daerah (Diktat).
Lembaga Administrasi Negara, (1985), Manajemen Dalam Pemerintahan, Jakarta: Yayasan Penerbit Administrasi.
Lembaga Administrasi Negara, (1988), Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia, Jakarta.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Poerwadarminta, WJS, (1976), Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, Cet. Kedelapan.
Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan Bank Indonesia, (2002), Daya Saing Daerah, Konsep dan Pengukurannya di Indonesia, Yogyakarta: BPFE, Cet. Pertama.
Sevihla, Consuello G, et.al, (1993), Pengantar Metode Penelitian, Jakarta: U I-Press, Cet. Pertama, (terjemahan).
Sirait, Alfonsus, (penerjemah), (1989), Manajemen, Jakarta: Erlangga, Edisi Kedua.
Sugandha, Dann, (1991 ), Koordinasi Sebagai Alat Penelitian, Jakarta: lntermedia, Cet. Pertama.
Sutarto, (1986), Dasar-dasar Organisasi, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, Cet. Kesembilan.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2009 Penulis

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



















