Read the Full Text
The full text of this article is available as PDF. Version of record published in Vol. 13 No. 3 (2021).
1,074 Views 788 Downloads
Since 1946, Indonesia has adopted a decentralization policy that impacts the transfer of authority to regulate and administer government affairs in the regions, followed by financing to manage these affairs. In a unitary state, the power source, both in terms of financial management and administrative power, rests with the central government. This study uses a descriptive qualitative method to explain the history of the development of authority and financial balance policies in Indonesia and the meaning of decentralization policies in Indonesia. Quantitative descriptive was used to analyze data regarding the implementation of regional government affairs, personnel expenditure ratios, comparison of central and regional expenditures, and other data related to burdens and revenues between the center and the regions. This study found that the central government has recognized regional independence through income sources managed by themselves and reduced transfer funds that aim to cover the lack of regional revenues. The provision of sources of revenue from the central government to the regions is not proportional to the ratio of the burden given. The results of this study indicate that the load is inversely related to the budgetary capacity between the government and local governments. The imbalance between the workload and the source of revenue received by the region is the low ability of the region to provide basic services that are the authority.
Keseimbangan Antara Penyerahan Kewenangan dan Penyerahan Sumber Penerimaan Daerah di Indonesia
Penelitian ini berujuan untuk memperoleh infomrasi mengenai keseimbangan antara penyerahan kewenangan dengan penyerahan sumber penerimaan dari pemerintah pusat kepada daerah. Di negara kesatuan, sumber kekuasaan baik itu dalam keukuasaan pengelolaan keuangan maupun kekuasaaan penyelenggaraan kewenangan berada pada pemerintah pusat. Penelitian ini berusaha untuk mendapat jawaban apakah sebagai sumber kekuasaan, pemerintah pusat sudah menyerahkan sumber penerimaan secara adil dan selaras dengan kewenangan yang diterimanya dari pemerintah pusat. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif deskrif dan metode kualitatif, Metode kuantitatif deskriptif digunakan untuk menganalisis data mengenai kinerja pelaksanaan urusan pemerintaahn daerah, rasio belanja pegawai, perbandingan belanja pusat dan daerah, serta data lainya yang berkaitan dengan kesimbangan kewenangan dan penerimaan antara pusat dan daerah. Metode kualitatif digunakan untuk menjelaskan dan mendkripsikan sejarah perkembangan kebijakan pembagian kewenangan dan perimbangan keuangan di Indonesia serta untuk menjelaskan makna kebijakan desentralisasi di Indoensia. Penelitian ini menemukan bahwa sejak awal kemerdekaan, pemerintah pusat sudah menghendaki adanya kemandirian daerah melalui penyerahan sumber pendapatan yang dikelola sendiri oleh daerah dan mengurangi adanya dana transper yang bertujuan untuk menutupi kekurangan penerimaan daerah. Namun dalam prakteknya, setiap regim tidak pernah memberikan sumber pendapatan dengan potensi yang sepadan dengan kebutuhan anggaran untuk melaksanakan kewenangan daerah. Di sisi lain, pemerintah pusat secara tidak langsung menggunakan dana transfer sebagai alat untuk mengendalikan anggaran daerah baik melalui evaluasi anggaran maupun melalui kebijakan alokasi anggaran pusat untuk daerah. Pemberian sumber penerimaan dari pemerintah pusat kepada daerah tidak sebanding dengan rasio beban yang diberikan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa beban kewenangan berbanding terbalik dengan kapasitas anggaran antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Pemerintah pusat memiliki anggaran 64 % namun menanggung beban kewenangan sebesar 36,3 %, sebaliknya pemerintah daerah mempunyai anggaran 36 % harus menanggung beban 63,7 %. Akibat dari ketidak seimbangan beban kewenangan dengan sumber penerimaan yang diterima oleh daerah tersebut adalah rendahnya kemampuan daerah dalam memberikan pelayanan dasar yang menjadi kewennagan. Konsekuensi lebih jauh dari rendahnya kemampuan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat menurunkan kualitas hidup masyarakat dan daya saing daerah.
The full text of this article is available as PDF. Version of record published in Vol. 13 No. 3 (2021).
Copyright (c) 2021 Author(s). This article is licensed under CC Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0.