Harmonisasi Regulasi tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Daerah Istimewa Yogyakarta

Authors

  • Gunawan Gunawan Pusat Penelitian Pemerintahan Umum dan Kependudukan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri

DOI:

https://doi.org/10.21787/jbp.05.2013.221-232

Keywords:

Regulasi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Kemendagri, Kemenkumham, Kepolisian RI.

Abstract

Abstrak

Regulasi yang ada tentang Pengaturan Penyidik Pegawai Negeri Sipil melibatkan beberapa kelembagaan atau institusi seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kepolisian Republik Indonesia masing-masing memiliki kewenangan sebagai pembina umum dan teknis maupun taktis namun apa yang terjadi dengan peraturan yang diterbitkan kelembagaan dan institusi tersebut semakin bingung dalam pelaksanaan PPNS di daerah.


Abstract

Existing regulations of Civil Servant Investigators settings involving multiple institutions or institutions such as the Ministry of Home Affairs, Ministry of Justice and Human Rights and the Indonesian National Police each have the authority as a general builder and technical and tactical, but what happens with the regulations issued by the institutional and institutions increasingly confused in the implementation of investigators in the area.

References

Downloads

Published

2013-12-31

How to Cite

Harmonisasi Regulasi tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Daerah Istimewa Yogyakarta. (2013). Jurnal Bina Praja, 5(4), 221-231. https://doi.org/10.21787/jbp.05.2013.221-232

Issue

Section

Articles

How to Cite

Harmonisasi Regulasi tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Daerah Istimewa Yogyakarta. (2013). Jurnal Bina Praja, 5(4), 221-231. https://doi.org/10.21787/jbp.05.2013.221-232

Most read articles by the same author(s)