Harmonisasi Regulasi tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Daerah Istimewa Yogyakarta
DOI:
https://doi.org/10.21787/jbp.05.2013.221-232Keywords:
Regulasi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Kemendagri, Kemenkumham, Kepolisian RI.Abstract
Abstrak
Regulasi yang ada tentang Pengaturan Penyidik Pegawai Negeri Sipil melibatkan beberapa kelembagaan atau institusi seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kepolisian Republik Indonesia masing-masing memiliki kewenangan sebagai pembina umum dan teknis maupun taktis namun apa yang terjadi dengan peraturan yang diterbitkan kelembagaan dan institusi tersebut semakin bingung dalam pelaksanaan PPNS di daerah.
Abstract
Existing regulations of Civil Servant Investigators settings involving multiple institutions or institutions such as the Ministry of Home Affairs, Ministry of Justice and Human Rights and the Indonesian National Police each have the authority as a general builder and technical and tactical, but what happens with the regulations issued by the institutional and institutions increasingly confused in the implementation of investigators in the area.
Downloads
References
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Aerah Dan Retribusi Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam Penegakan Peraturan Daerah.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 1999
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kode Etik Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penyidik, Tanda Kewenangan, dan Lencana Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.Hh.01. Ah.09.01 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, Mutasi, dan Pengambilan Sumpah atau Janji Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk, Ukuran, Warna, Format, Serta Penerbitan Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Kusnu Goesniadhie, Harmonisasi Hukum dalam Perspektif Perundang-Undangan (Lex Specialis Suatu Masalah) Surabaya: Penerbit Jpbooks, 2006 Isbn: 979-3487-70-4
L.M. Gandhi, Harmonisasi Hukum Menuju Hukum yang Responsif, Makalah, yang disampaikan pada Pidato Pengukuhan Guru Besar Tetap FHUI, 1995, dalam Moh. Hasan Wargakusumah, dkk, 1996/1997, Op, Cit, hal. 28-29.
L.M. Gandhi, “Harmonisasi Hukum Menuju Hukum yang Responsifâ€,Makalah, yang disampaikan pada Pidato Pengukuhan Guru Besar Tetap FHUI, 1995, dalam Moh. Hasan Wargakusumah, dkk, 1996/1997, Op, Cit, hal. 28-29.
Moedji Rahardjo, Makalah FGD Tanggal 5 Juli 2012 di Gandok Kiwo Kompleks Kepatihan Danurejan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Penegakan Hukum di Provinsi DIY, Biro Hukum Setda Provinsi Diy, 2012.
Sukamto, Makalah FGD Tanggal 5 Juli 2012 di Gandok Kiwo Kompleks Kepatihan Danurejan, 5 Juli 2012, Gandok Kiwo Kompleks Kepatihan Danurejan Peran Satpol PP dalam Pembinaan
PPPNS, 2012. http://Polisijaya.Blogspot.Com/P/Ppns.Html, diunduh Tanggal 19 Juni 2013.
http://raypratama.blogspot.com/2012/02/jenis-jenispidana.html, diunduh Tanggal 1 Juli 2013.
http://www.manajemenn.web.id/2011/04/bentukbentuk- pengawasan.html, diunduh tgl 12 Februari 2012.
http://birohukum.gorontalofamily.org/biro-hukum.html, diunduh tanggal 14 Februari 2012.