Kecenderungan Perilaku Koruptif Kepala Desa dalam Pembangunan Desa
DOI:
https://doi.org/10.21787/mp.3.1.2019.1-11Kata Kunci:
Village, Behavior, Development Planning, Corruption, Village Head.Abstrak
Komitmen pemerintah dalam mewujudkan otonomi desa salah satunya diwujudkan dengan pemberian kewenangan pembangunan secara lokal-partisipatif kepada desa. Namun dalam praktiknya, kewenangan yang telah diberikan tersebut justru dimanfaatkan oleh sebagian kepala desa untuk korupsi. Atas dasar permasalahan tersebut, maka artikel ini ditujukan untuk mengkaji faktor penyebab kepala desa berperilaku koruptif dalam pembangunan desa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan eksploratif. Pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan studi kepustakaan. Teknik analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa perilaku koruptif kepala desa disebabkan oleh 3 (tiga) faktor, yaitu: Pertama, faktor regulasi yang mana UU Desa memberikan kewenangan pembangunan yang besar kepada pemerintah desa, sehingga posisi kepala desa menjadi pemimpin sentral tingkat desa yang memonopoli pembangunan desa, ditambah dengan tidak adanya lembaga tingkat desa yang face to face menjadi penyeimbang dan kontrol terhadap kepala desa. Kedua, faktor pribadi kepala desa, seperti adanya desakan kebutuhan ekonomi, sifat tamak, rendahnya integritas dan moralitas serta adanya tuntutan janji politik. Ketiga, faktor masyarakat. Yang mana tidak adanya regulasi/mekanisme yang jelas bagaimana masyarakat melakukan pemantauan, serta indikator apa yang bisa dijadikan acuan oleh masyarakat untuk menilai kinerja kepala desa. Sehingga berimplikasi pada rendahnya kontrol masyarakat terhadap kepala desa. Ketiga faktor tersebut berkontribusi besar terhadap perilaku koruptif kepala desa dalam pembangunan desa.
Referensi
Arikunto, S. (2006). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: PT. Rineka Cipta
Astuti, W., & Hardiana, A. (2009). Perencanaan Partisipatif Pada Tingkat Kelurahan Sebagai Upaya Pengentasan Kemiskinan Pada Permukiman Kumuh Perkotaan. Jurnal Perencanaan Wilayah Dan Kota, 20(2), 146–154
Ayyubi, S. (2018). Terlibat Korupsi, 2 Kades dan 3 Aparat Desa Ditahan Kejaksaan. Retrieved November 28, 2018, from https://daerah.sindonews.com/read/1289427/22/terlibat-korupsi-2-kades-dan-3-aparat-desa-ditahan-kejaksaan-1520949648
Badan Pusat Statistik. (2018). Profil Kemiskinan di Indonesia Bulan Maret Tahun 2018. Jakarta
Chaeruddin, S. A. D., & Fadillah, S. (2009). Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Bandung: Refika Aditama
Creswell, J. W. (2007). Qualitative Inquiry and Reseach Design: Choosing Among Five Approaches (3rd Editio). Thousand Oaks: Sage Publications
Dede, H. (2018). ICW Sebut Angka Korupsi Dana Desa Naik di 2018, Sudah 102 Kades Tersangka. Retrieved November 28, 2018, from http://jambi.tribunnews.com/2018/03/20/icw-sebut-angka-korupsi-dana-desa-naik-di-2018-sudah-102-kades-tersangka
Eko, S. (2015). Regulasi Baru, Desa Baru. Jakarta: Forum Pengembangan Pembaharuan Desa (FPPD)
Erlangga, F., Frinaldi, A., & Magriasti, L. (2013). Pengaruh Gaya Kepemimpinan Paternalistik Terhadap Motivasi KerjanPegawai Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Padang. Jurnal Humanis, 12(2), 174–195
Garna, J. K. (1999). Filsafat dan Etika Pemerintahan. Bandung: Primaco Akademika
Harahap, K. (2009). Perbandingan Pemberantasan Korupsi Di Berbagai Negara. Bandung: Grafiti
Hayat, & Makhmudah, M. (2016). Pencegahan Terhadap Tindak Pidana Korupsi Pemerintahan Desa: Kajian Politik Kebijakan dan Hukum Pengelolaan Sumber Daya Alam. Jurnal Yustisia, 5(2), 361–375
Ihsanuddin. (2018). ICW: Ada 181 Kasus Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp 40,6 Miliar. Retrieved November 28, 2018, from https://nasional.kompas.com/read/2018/11/21/19000481/icw-ada-181-kasus-korupsi-dana-desa-rugikan-negara-rp-406-miliar
Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (2014). Indonesia.
Istimora, D. (2018). 97,27 Persen Korupsi Dana Desa Oleh Kades dan Istri. Retrieved from http://m.beritajatim.com/politik_pemerintahan/337543/97,27_persen_korupsi_dana_desa_oleh_kades_dan_istri.html
Izziyana, W. V. (2016). Korupsi Dalam Dimensi Kekuasaan. Retrieved November 27, 2018, from http://eprints.umpo.ac.id/2952/2/jurnal wafda UPH medan%281%29.pdf
Junaidi, & Patra, I. K. (2018). Korupsi, Pertumbuhan Ekonomi dan Kemiskinan Di Indonesia. Jurnal Riset Akuntansi Dan Keuangan Indonesia, 3(1), 71–79.
Ka`bah, R. (2007). Korupsi Di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 1(1), 77–89.
Kadir, Y., & Moonti, R. M. (2018). Pencegahan Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa. Jurnal IUS: Kajian Hukum Dan Keadilan, 6(3), 434–442.
Kami, I. M. (2018). Indeks Persepsi Korupsi 2017, Indonesia Peringkat Ke-96. Retrieved November 26, 2018, from https://news.detik.com/berita/d-3879592/indeks-persepsi-korupsi-2017-indonesia-peringkat-ke-96
Klitgaard, R. (2001). Membasmi Korupsi (Edisi Terj). Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
Kushandajani. (2015). Implikasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Terhadap Kewenangan Desa. Jurnal Yustisia, 4(2), 369–396
Kuswandi. (2018). Kasus Korupsi Sering Libatkan Anggota Keluarga, Berikut Daftarnya. Retrieved November 27, 2018, from https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/28/02/2018/kasus-korupsi-sering-libatkan-anggota-keluarga-berikut-daftarnya
Lestari, Y. S. (2016). Kartel Politik dan Korupsi Politik di Indonesia. In Seminar Nasional Hukum (pp. 407–420). Semarang: Universitas Negeri Semarang
Lubis, M., & Scott, J. C. (Penyunting). (1993). Korupsi Politik (Terjemahan). Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Madia, F. (2018). Tak Hanya Terorisme, Korupsi Libatkan Keluarga Juga Mengkhawatirkan. Retrieved November 27, 2018, from https://www.idntimes.com/news/indonesia/fitria-madia/tak-hanya-terorisme-korupsi-libatkan-keluarga-juga-mengkhawatirkan/full
Mardyanto, W. T. (2014). Problematika Posisi dan Kelembagaan Desa. Retrieved April 6, 2019, from http://www.politik.lipi.go.id/index.php/in/kolom/otonomi-daerah/276-problematika-posisi-dan-kelembagaan-desa
Mark, A. D. (1994). Extraordinary Crime and Ordinary Punishment: An Overview. Cambridge: Cambridge University Press
Muis, A. (2010). Korupsi Di Indonesia dan Sejarahnya. Jurnal Madani, 1(1), 1–7
Nurdjana, I. (2010). Sistem Hukum Pidana dan Budaya Laten Korupsi: “Perspektif Tegaknya Keadilan Melawan Mafia Hukum.†Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Pratomo, H. B. (2017). Gurih-Gurih Sedap Korupsi Dana Desa, Sampai 900 Kades Terciduk Aparat. Retrieved November 28, 2018, from https://www.merdeka.com/uang/gurih-gurih-sedap-korupsi-dana-desa-sampai-900-kades-terciduk-aparat.html
Rahman, F. (2011). Korupsi di Tingkat Desa. Jurnal Governance, 2(1), 13–24
Rahman, F., Baidhowi, A., & Sembiring, R. A. (2018). Pola Jaringan Korupsi di Tingkat Pemerintah Desa (Studi Kasus Korupsi DD dan ADD Tahun 2014-2015 di Jawa Timur). Jurnal Integritas, 4(1), 29–56
Retnowati, Y., & Utami, Y. S. (2014). Relevansi Gerakan Anti Korupsi Untuk Pembangunan. Jurnal Paradigma, 18(1)
Rosidi, A. (2009). Korupsi dan Kebudayaan. Jakarta: PT. Dunia Pustaka Jaya
Samad, A. (2017). Korupsi Saat Ini Menggunakan Sarana dan Modus “Canggih.†Retrieved November 27, 2018, from https://www.uinjkt.ac.id/id/korupsi-saat-ini-menggunakan-sarana-dan-modus-canggih/
Santosa, I. (2015). Korupsi, Dari Kerajaan Nusantara Hingga Reformasi. Retrieved November 27, 2018, from https://nasional.kompas.com/read/2015/01/28/14000051/Korupsi.dari.Kerajaan.Nusantara.hingga.Reformasi
Santoso, M. A. (2012). Kemandirian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Dalam Sistem Ketatanegaraan Di Indonesia. Jurnal Yustisia, 1(3), 15–25. Retrieved from https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/viewFile/10078/8992
Sari, I. P. (2016). Implementasi Pembangunan Partisipatif (Studi Kasus di Kelurahan Andowia Kabupaten Konawe Utara). Jurnal Ekonomi, 1(1), 179–188.
Silalahi, U. (2009). Metode Penelitian Sosial. Bandung: PT. Refika Aditama.
Sjafrina, A., Primayogha, E., & Ramadhana, K. (2017). CEGAH MELUASNYA KORUPSI DANA DESA! Jakarta.
Soemanto, R., Sudarto, & Sudarsana. (2014). Pemahaman Masyarakat Tentang Korupsi. Jurnal Yustisia, 3(1), 80–88.
Sugiyono. (2010). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif & Reseach and Development. Bandung: Alfabeta.
Thohari, A. A. (2011). (Bukan) Menggantang Asap Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 8(2), 340.
Turmudi, H. (2017). Desa dan Otonomi Asli (Studi tentang Perangkat Desa Menuju Terciptanya Desa yang Berotonomi Asli). Surakarta.
Wibisono, N., & Purnomo, H. (2017). Mengungkap Fenomena Pengawasan Publik Terhadap Dana Desa Di Kabupaten Madiun. Jurnal AKSI (Akuntansi Dan Sistem Informasi), 2(1), 8–19.
Widjojanto, B. (2016). Bambang Widjojanto: Modus Korupsi di Era Reformasi Lebih Canggih. Retrieved November 27, 2018, from https://antikorupsi.org/en/news/bambang-widjojanto-modus-korupsi-di-era-reformasi-lebih-canggih
Widoyoko, D. (2011). Korupsi Masa Reformasi Terdesentralisasi. Retrieved November 27, 2018, from https://lifestyle.kompas.com/read/2011/06/07/02530473/korupsi.masa.reformasi.terdesentralisasi
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2019 Penulis

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional berlaku untuk semua karya yang diterbitkan oleh Matra Pembaruan: Jurnal Inovasi Kebijakan. Penulis akan mempertahankan hak cipta dari karya tersebut.
