Implementasi LISA (Lihat Sampah Ambil) Program Makassarta’ Tidak Rantasa di Universitas Muhammadiyah Makassar
DOI:
https://doi.org/10.21787/10.21787/mp.1.3.2017.189-200Kata Kunci:
Implementasi Kebijakan, Program LISA ‘Lihat Sampah Ambil’ dan KebersihanAbstrak
Dalam mencapai Makassar Tidak Rantasa (MTR) Walikota Makassar mencanangkan program LISA (Lihat Sampah Ambil) dalam rangka meningkatkan kebersihan Kota. LISA adalah turunan dari program Makassarta’ Tidak Rantasa. Gerakan ini merupakan awal untuk menanamkan kesadaran seluruh warga Kota Makassar agar peduli terhadap lingkungan. Namun, penerapan LISA belum sepenuhnya terlaksana. Sehingga perlu penanganan yang lebih mendalam tentang hal tersebut. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi LISA pada program Makassarta’ Tidak Rantasa dalam menyadarkan pentingnya Kebersihan lingkungan di Universitas Muhammadiyah Makassar. Jenis penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif menggunakan jenis penelitian lapangan yang bertujuan untuk menemukan fakta-fakta tentang kebersihan di Kota Makassar terkhusus studi kasus Universitas Muhammadiyah Makassar. Hasil penelitian menyimpulkan Program LISA belum sepenuhnya mengatasi permasalahan sampah. Untuk mewujudkannya program ini didukung pula oleh program-program lain seperti; lorong garden dan bank sampah. Tingkat kesadaran mahasiswa melihat sampah di lingkungan Universitas Muhammadiyah Makassar juga masih kurang.
Referensi
Agustino, L. (2008). Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.
Ali, F. (2012). Studi analisa kebijakan: konsep, teori, dan aplikasi sampel teknik analisa kebijakan pemerintah. Bandung: PT Refika Aditama.
Arfah, M. H. (2014). Setelah Peluncuran Program Makassarta’ Tidak Rantasa’. Retrieved October 24, 2017, from http://makassar.tribunnews.com/2014/06/15/setelah-peluncuranprogram-makassarta-tidak-rantasa
Asgun, S. (2014). Kebijakan Makassar Tidak Rantasa. Retrieved November 3, 2017, from http://susanaasgun.blogspot.co.id/2014/11/kebijakan-makassar-tidak-rantasa.html
Haerul, Akib, H., & Hamdan. (2016). Implementasi Kebijakan Program Makassar Tidak Rantasa (MTR) di Kota Makassar. Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Publik, 6(2), 21–34. Retrieved from http://ojs.unm.ac.id/index.php/iap/article/view/2477
Lahad, I. (2014). Implementasi Kebijakan Pengembangan Koperasi Simpan Pinjam pada Koperasi Wanita Apakabaji di Desa Bontolangkasa Kecamatan Bontonompo Kabupaten Gowa. Universitas Muhammadiyah Makassar.
mayzona.com. (2016). Gerakan LISA 8-8-8 Wujudkan Makassar Tidak Rantasa. Retrieved November 3, 2017, from http://mayzona.com/metropolitan/item/2092-gerakan-lisa-8-8-8-wujudkan-makassar-tidak-rantasa
Muteina. (2016). Makassarta Tidak Rantasa. Retrieved November 3, 2017, from https://muteina.wordpress.com/2016/04/08/makassarta-tidak-rantasa/
Pallawa, I., Maharani, D. P., & Irwan, A. L. (2016). Analisis Pelaksanaan Program Gerakan Makassar Ta’ Tidak Rantasa di Kota Makassar. GOVERNMENT : Jurnal Ilmu Pemerintahan, 7(1), 61–72. Retrieved from http://journal.unhas.ac.id/index.php/government/article/view/1257
Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D (Qualitative and Quantitative Research Methods). Bandung: Alfabeta.
Susilawati. (2016). Analisis Program Gerakan Masyarakat Makassar Ta’ Tidak Rantasa (Gemar Mtr) Kota Makassar. Universitas Hasanuddin. Retrieved from http://repository.unhas.ac.id/handle/123456789/18909
Winarno, B. (2012). Kebijakan publik : teori, proses, dan studi kasus. Yogyakarta: Center for Academic Publishing Service.
Witaradya, K. (2010). Implementasi Kebijakan Publik. Retrieved October 24, 2017, from https://kertyawitaradya.wordpress.com/2010/01/26/tinjauan-teoritisimplementasi-kebijakan-publik/
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2017 Penulis

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional berlaku untuk semua karya yang diterbitkan oleh Matra Pembaruan: Jurnal Inovasi Kebijakan. Penulis akan mempertahankan hak cipta dari karya tersebut.