Pengelolaan Wilayah Pesisir Indonesia dalam Rangka Pembangunan Berbasis Pelestarian Lingkungan

Penulis

  • Tommy Cahya Trinanda Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.21787/mp.1.2.2017.75-84

Kata Kunci:

Pengelolaan Wilayah Pesisir, Pembangunan, Pelestarian

Abstrak

Indonesia merupakan negara yang memiliki garis pantai terpanjang kedua di dunia setelah Kanada. Namun dengan panjang garis pantai tersebut, pengelolaan wilayah pesisir belum optimal dan merata. Dari potensi sumber data yang ada baru sekira 55 persen dimanfaatkan. Kegiatan pembangunan segala bidang di wilayah pesisir masih memarjinalkan masyarakat lokal yang rata-rata berprofesi sebagai nelayan tradisional dan masih mengesampingkan aspek pelestarian ekosistem dan habitat asli. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui gambaran ideal mengenai pengelolaan wilayah pesisir yang berbasis pelestarian. Metode penelitian yang digunakan adalah metode analisis yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan, pengelolaan wilayah pesisir antar sektor masih belum terintegrasi dengan baik. Oleh karena itu, perlu ada kebijakan yang mengatur berbagai aspek dalam pengelolaan wilayah pesisir untuk mensejahterakan masyarakat di wilayah pesisir dan kepulauan.

Referensi

Adisasmita, R. (2006). Perencanaan Kawasan Perairan dan Pantai. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Ali, H. Z. (2011). Metode Penelitian Hukum (3rd ed.). Jakarta: Sinar Grafika.

Apridar, Muhamad Karim, & Suhana. (2011). Ekonomi Kelautan dan Pesisir (1st ed.). Yogyakarta. Retrieved from http://opac.perpusnas.go.id/DetailOpacBlank.aspx?id=188495

BEM FEB UGM. (2014). Tolak Reklamasi Teluk Benoa! Retrieved July 18, 2017, from http://bem.feb.ugm.ac.id/tolak-reklamasi-telukbenoa/

Djunaedi, A., & Basuki, N. (2002). Perencanaan Pengembangan Kawasan Pesisir. Jurnal Teknologi Lingkungan, 3(3), 225–231. Retrieved from http://ejurnal.bppt.go.id/index.php/JTL/article/view/259

Fabianto, M. D., & Berhitu, P. T. (2014). Konsep Pengelolaan Wilayah Pesisir Secara Terpadu Dan Berkelanjutan Yang Berbasis Masyarakat. Jurnal TEKNOLOGI, 11(2), 2044–2060. Retrieved from http://ejournal.unpatti.ac.id/ppr_iteminfo_lnk.php?id=1005

forbali.org. TOLAK REKLAMASI! - Beberapa urgensi menolak reklamasi Teluk Benoa - ForBALI, forbali.org § (2013). Retrieved from http://www.forbali.org/id/faq-2/

Irawan, A., & Sari, N. (2016). Kajian Implikasi Terbitnya UU RI No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Terhadap Pengelolaan Hutan Mangrove. Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan, 5(3), 131–141. Retrieved from http://ejournal.fordamof.org/latihan/index.php/JAKK/article/view/1669

Lasabuda, R. (2013). Pembangunan Wilayah Pesisir dan Lautan Dalam Perspektif Negara Kepulauan Republik Indonesia. Jurnal Ilmiah Platax, 1(2). https://doi.org/10.1016/j.egypro.2016.11.209

Nikijuluw, V. P. . (2001). Populasi dan Sosial Ekonomi Masyarakat Pesisir serta Strategi Pemberdayaan Mereka Dalam Konteks Pengelolaan Sumber daya Pesisir Secara Terpadu. In Makalah Pelatihan Pengelolaan Pesisir Terpadu (p. 3). Bogor.

Nurmalasari, Y. (2013). Pengelolaan Wilayah Pesisir Berbasis Masyarakat. Retrieved from https://www.academia.edu/4504019/jurnal_yessy?auto=download

Razali, I. (2004). Strategi Pembangunan Masyarakat Pesisir dan Laut. Jurnal Pemberdayaan Komunitas, 3(2), 61–68. Retrieved from http://repository.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/15655/pkm-mei2004-%281%29.pdf?sequence=1&isAllowed=y from http://brwa.or.id/assets/image/regulasi/1429617839.pdf

Universitas Sumatera Utara. (2012). Kawasan Wilayah Pesisir. Medan. Retrieved from http://repository.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/32310/ChapterII.pdf?sequence=4

Regulasi

Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, Dan Tabanan.

Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi Di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUUVIII/2010. 164-165.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Unduhan

Diterbitkan

2017-05-30

Cara Mengutip

Trinanda, T. C. (2017). Pengelolaan Wilayah Pesisir Indonesia dalam Rangka Pembangunan Berbasis Pelestarian Lingkungan. Matra Pembaruan: Jurnal Inovasi Kebijakan, 1(2), 75–84. https://doi.org/10.21787/mp.1.2.2017.75-84

Terbitan

Bagian

Artikel