Eksistensi Provost Satuan Polisi Pamong Praja di Daerah

Penulis

  • Dida Suhada Kementerian Dalam Negeri

DOI:

https://doi.org/10.21787/mp.1.1.2017.33-41

Kata Kunci:

Provost, Tugas, Dasar Hukum, Satpol PP

Abstrak

Provost umumnya berada di institusi yang bersifat militer, namun provost juga dapat ditemukan di Unit Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Provost Satpol PP dalam melaksanakan tugas dan fungsinya melakukan pengawasan dan pembinaan pelaksanaan aktifitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Daerah dan anggota Satpol PP. Tujuan kajian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana keberadaan Provost Satpol PP ditinjau dari perspektif hukum Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 19 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan Dan Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja. Kajian ini menggunakan pendekatan penelitian normatif kualitatif dengan analisis deskriptif kualitatif. Data sekunder dan primer diperoleh dengan studi literatur dan wawancara serta observasi. Kesimpulan dari studi ini adalah dasar hukum pembentukan Provost di Satpol PP tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 19 Tahun 2013 tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja. Pembentukan tersebut hanya berdasarkan Keputusan Kepala Satpol PP dan Keputusan Sekretaris Daerah. Selain itu rekrutmen dan pembinaan anggota Provost Satpol PP juga belum berdasarkan pada keahlian penyidikan.

Biografi Penulis

Dida Suhada, Kementerian Dalam Negeri

Badan Penelitian dan Pengembangan

Referensi

Azis, N. M. (2012). Urgensi Penelitian Dan Pengkajian Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Rechtsvinding, 1(1), 257–275.

Gunawan. (2012a). Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum oleh Satpol PP dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Provinsi Aceh. Jurnal Bina Praja, 4(2), 117–126. https://doi.org/10.21787/jbp.4.2012.117-126

Gunawan, G. (2012b). Kontribusi Kesatuan Perlindungan Masyarakat dalam Memberikan Rasa Keamanan, Ketertiban, dan Ketentraman Lingkungan: Studi Identifikasi Profil Satuan Polisi Pamong Praja. Bina Praja, 4(1), 35–44. https://doi.org/10.21787/jbp.04.2012.35-44

Hartono, S. (2013). Pengertian Hukum Normatif. Diambil dari https://idtesis.com/pengertianpenelitian-hukum-normatif-adalah/

Permendagri No 19 Tahun 2013 tentang Tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan Dan Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja (2013). Republik Indonesia: Kementerian Dalam Negeri.

PP No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (2003). Republik Indonesia.

Suharto, E. (2008). Kebijakan Sosial Sebagai Kebijakan Publik (2008 ed.). Bandung: Penerbit Alfabeta.

UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (2014). Republik Indonesia.

Winarno, B., & Ismawan, I. (2008). Teori dan proses kebijakan publik (2008 ed.). Yogyakarta: Media Pressindo.

Unduhan

Diterbitkan

2017-03-30

Cara Mengutip

Suhada, D. (2017). Eksistensi Provost Satuan Polisi Pamong Praja di Daerah. Matra Pembaruan: Jurnal Inovasi Kebijakan, 1(1), 33–41. https://doi.org/10.21787/mp.1.1.2017.33-41

Terbitan

Bagian

Artikel