Perlindungan Hukum dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima di Balikpapan

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.21787/mp.1.1.2017.11-21

Kata Kunci:

PKL, Perlindungan, Pembinaan, Usaha, Regulasi

Abstrak

Sektor informal sangat menarik karena kemandiriannya dalam menciptakan lapangan kerja dan menyediakan barang/jasa murah. Tujuan Penelitian ini adalah untuk menganalisis mengapa para pedagang kaki lima (PKL) harus mendapat perlindungan hukum dan pembinaan dari Pemerintah, serta bagaimana kebijakan Pemerintah Kota Balikpapan dalam menangani dan membina (PKL) di Kota Balikpapan. Metode penelitian bersifat yuridis empiris, selain mengkaji hukum tertulis, juga mengkaji hukum dari aspek terapan atau implementasi di lapangan. Hasil penelitian ini mengemukakan, konstitusi menjamin hak-hak untuk memilih pekerjaan sesuai UUD 1945 Pasal 27 Ayat 2 yang menyebutkan, setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pemerintah wajib menumbuhkan iklim usaha dalam aspek perlindungan, dengan menetapkan regulasi dan kebijaksanaan (UU No 9 Tahun 1995 Tentang Usaha Kecil, 2015). Karena itu di Balikpapan perlu dibentuk peraturan daerah yang mengatur penataan dan pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Biografi Penulis

M. Soleh Pulungan, Kabupaten Kutai Kartanegara

Badan Penelitian dan Pengembangan

Referensi

D., M. M. M. (2010). Pergulatan politik dan hukum di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media.

Marzuki, M. L., & Husein, Z. A. M. (2005). Berjalanjalan di ranah hukum: pikiran-pikiran lepas Prof. Dr. H.M. Laica Marzuki, S.H. Jakarta: Konstitusi Press.

NILLA SARI, Y. (2014). Tinjauan Yuridis Penertiban Pedagang Kaki Lima (Studi terhadap Perda Kabupaten Magelang No 7 Tahun 2009 Tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL). UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Diambil dari http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/13407

Penertiban PKL Pasar Pandansari Belum Final. (2015). Balikpapan Pos, hal. 6. Balikpapan.

Peraturan Walikota Balikpapan No 40 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja (2013). Republik Indonesia: Pemerintah Kota Balikpapan.

Perda No 17 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (2008). Republik Indonesia: Pemko Balikpapan.

Perda No 2 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satpol PP (2013). Republik Indonesia: Pemerintah Kota Balikpapan.

Perda Nomor 13 tahun 2006 tentang Ketertiban Umum (2006). Republik Indonesia: Pemerintah Kota Balikpapan.

Permendagri No No 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (2012). Republik Indonesia: Kementerian Dalam Negeri.

PKAI-LAN. (2007). Kajian Kebijakan Pengelolaan Sektor Informal Perkotaan di beberapa Negara Asia. Diambil dari http://ppid.lan.go.id/wp-content/uploads/2014/10/ES-Kajian-Kebijakan-Pengelolaan-Sektor-Informal-Perkotaan-di-Beberapa-Negara-Asia-2007.pdf

PKL Balikpapan Ahmad Yani merasa dikucilkan. (2015, September 5). Balikpapan Pos, hal. 4. Balikpapan.

PKL Manggar menanti pembinaan dari Pemerintah. (2015). Balikpapan Pos, hal. 5. Balikpapan.

PP No 6 Tahun 2010 tentang Satpol PP (2010). Republik Indonesia.

Pramono, M. F. (2015). Pedagang, Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima dalam Perspektif Komunikasi Pembangunan di Surakarta (Suatu Pendekatan Kuantitatif). Wahana Akademika: Jurnal Studi Islam dan Sosial, 2(1), 77–94. Diambil dari http://journal.walisongo.ac.id/index.php/wahana/article/view/823

Purwanti, H., & Misnarti. (2010). Usaha PenertibanPedagang Kaki Lima di Kabupaten Lumajang. Jurnal Hukum Argumentum, 10(1). Diambil dari http://henny-purwanti.blogspot.co.id/2011/02/jurnal-hukum-argumentumvol.html

Rahardjo, S. (2006). Membedah Hukum Progresif (Agustus). Jakarta: Kompas.

Rahardjo, S. (2009). Membangun dan merombak hukum Indonesia: sebuah pendekatan lintas disiplin. Yogyakarta: Genta Pub.

Satpol PP Galakkan Penertiban PKL Buah. (2016). Protekal Balikpapan, hal. 3. Balikpapan.

Soekanto, S. (2008). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: Rajawali Press.

Suraji, H. (2011). Pembinaan Sektor Informal dalam perspektip Pembinaan Wawasan Nusantara. Jurnal Mimbar Bumi Bengawan, 4(10), 24–47.

UU No 9 Tahun 1995 Tentang Usaha Kecil (2015). Republik Indonesia.

Wibowo, A. T., Sari, D. K., Ferryawan, A., Merlianawatii, Qhalifah, N., & Haidir, R. (2013). Kebijakan Penanganan Pedagang Kaki Lima (Studi Kasus di wilayah Kota Bandar Lampung). Bandar Lampung. Diambil dari http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:V999bs7hgPUJ:staff.unila.ac.id/ekobudisulistio/files/2013/09/Kebijakan-Penanganan-Pedagang-Kaki-Limadi-Kota-Bandar-Lampung.doc+&cd=1&hl=id&ct=clnk&client=firefox-b-ab

Y.W, W. I. F. (n.d.). Implementasi Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor Pedagang Kaki Lima (Studi Kasus Pada Pasar Pagi Kota Samarinda). Diambil dari http://ejournal.an.fisip-unmul.ac.id/site/wp-content/uploads/2015/12/Jurnal Ira (12-07-15-03-25-35).pdf

Unduhan

Diterbitkan

2017-03-30

Cara Mengutip

Pulungan, M. S. (2017). Perlindungan Hukum dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima di Balikpapan. Matra Pembaruan: Jurnal Inovasi Kebijakan, 1(1), 11–21. https://doi.org/10.21787/mp.1.1.2017.11-21

Terbitan

Bagian

Artikel