Beralih ke bagian utama
Artikel Riset Asli Akses Terbuka Terakreditasi SINTA 2

Transformasi Pernikahan Tidak Tercatat di Perbatasan

DOI
10.21787/jbp.13.2021.159-170
Tanggal Terbit & Halaman
30 April 2021 · Hlm. 159-170
Riwayat Naskah
Diterima30 Jan 2021 Disetujui29 Apr 2021 Terbit30 Apr 2021

771 Dilihat 909 Diunduh

Abstrak

Dengan menggunakan teori Strukturasi (Giddens), studi ini mengkaji proses interelasi struktur dan agensi melembagakan praktek-praktek pernikahan tidak tercatat di Tawau (Sabah, Malaysia). Studi difokuskan pada upaya pencarian faktor-faktor penyebab terjadinya pernikahan tidak tercatat dan identifikasi peran berbagai aktor yang terlibat, guna mendapat input komprehensif penyusunan langkah-langkah penyelesaian yang lebih efektif mengingat persoalan pernikahan tidak tercatat terus terjadi meski berbagai upaya mengatasi persoalan sudah dilakukan. Tawau (Sabah, Malaysia) diambil sebagai lokus studi mengingat kasus pernikahan tidak tercatat cukup tinggi terjadi di wilayah tersebut. Menggunakan pendekatan kualitatif tipe studi kasus dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam dan studi dokumen; hasil studi menunjukkan bahwa pernikahan tidak tercatat sudah berlangsung hingga generasi ketiga dan sulit dihentikan karena bertemunya kepentingan para aktor. Kepentingan dimaksud adalah kepentingan pekerja migran untuk dapat menikah memenuhi kebutuhan manusiawi mereka, kebutuhan tauke atau para pengusaha kelapa sawit yang mempekerjakan para pekerja migran (para pekerja migran yang sudah menikah lebih bertanggungjawab terhadap pekerjaan serta lebih mudah dikendalikan selain karena faktor human interest yaitu bahwa relasi mereka dengan pekerja migran sudah seperti keluarga) serta adanya kebutuhan para mediator untuk mendapatkan uang.

Baca Naskah Lengkap

Isi lengkap artikel ini tersedia dalam format PDF. Versi resmi yang diterbitkan pada Vol 13 No 1 (2021).

Buka PDF

Daftar Pustaka

23 rujukan
  1. Ali, Z. (2007). Sosiologi Hukum. Sinar Grafika.
  2. Andita, L. R., Damayanti, C., & Suryo, H. (2016). Peran KJRI Kota Kinabalu dalam Meningkatkan Akses Pendidikan bagi Anak-anak Buruh Migran Indonesia (BMI) di Sabah. Transformasi, 1(30), 150–161. http://ejurnal.unisri.ac.id/index.php/Transformasi/article/view/1775
  3. Bulan, W. R. (2016). The Relation Between Multi Actors and Local Reform in Solo City During Joko Widodo’s Leadership Era (2005-2012). Jurnal Bina Praja, 8(1), 149–161. https://doi.org/10.21787/jbp.08.2016.149-161
  4. Creswell, J. W. (2009). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (3rd ed.). SAGE Publications.
  5. Fahri, M. (2016). Pembagian Waris dalam Perkawinan Tidak Tercatat (Studi Kasus Perkawinan Poligami di Kelurahan Cipete Selatan) [Undergraduate Thesis, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta]. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/30609
  6. Giddens, A. (1984). The Constitution of Society: Outline of the Theory of Structuration. Polity Press.
  7. Herlina, N., Asikin, Z., & Husni, L. (2019). Legal Protection of Civils Rights on Childrens’ Birth from the Unrecorded Marriage. International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, 6(3), 908–914. https://doi.org/10.18415/ijmmu.v6i3.935
  8. Hidayati, S., & Abidin, Z. (2013). Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan (Studi tentang Perkawinan di Bawah Umur dan Perkawinan Tidak Tercatat di Kabupaten Bangkalan). Harmoni, 12(2), 88–101. https://jurnalharmoni.kemenag.go.id/index.php/harmoni/article/view/177
  9. Islami, I. (2017). Perkawinan di Bawah Tangan (Kawin Sirri) dan Akibat Hukumnya. ADIL: Jurnal Hukum, 8(1), 69–90. https://doi.org/10.33476/ajl.v8i1.454
  10. Kustini, & Rofiah, N. (2013). Perkawinan Tidak Tercatat: Pudarnya Hak-Hak Perempuan (Studi di Kabupaten Cianjur). Harmoni, 12(2), 72–87. https://jurnalharmoni.kemenag.go.id/index.php/harmoni/article/view/176
  11. Matnuh, H. (2016). Perkawinan Dibawah Tangan dan Akibat Hukumnya Menurut Hukum Perkawinan Nasional. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 6(11), 899–908.
  12. Merriam, S. B. (2002). Qualitative Research in Practice: Examples for Discussion and Analysis. Wiley.
  13. Mustika, D., & Marlina, S. (2019). Integrated Marriage Itsbat: Analyzing the Polemics Behind Its Implementation. Mazahib, 18(1), 44–75. https://doi.org/10.21093/mj.v18i1.1344
  14. Nadeak, H. (2014). Sistem Pencatatan Kelahiran dan Kematian Ditinjau dari Aspek Kebijakan Publik (Suatu Kajian terhadap Impelementasi Kebijakan Bidang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Bandung dan Kota Bandung Provinsi Jawa Barat). Jurnal Bina Praja, 6(1), 19–34. https://doi.org/10.21787/jbp.06.2014.01-10
  15. Nasirin, A. A. (2020). Profesionalisasi Buruh Migran Indonesia (BMI) dalam Revolusi Industri 4.0. Jurnal MSDA (Manajemen Sumber Daya Aparatur), 8(1), 39–50. https://doi.org/10.33701/jmsda.v8i1.1174
  16. Rahayu, N. (2016). Politik Hukum Itsbat Nikah. Musãwa Jurnal Studi Gender Dan Islam, 12(2), 279–294. https://doi.org/10.14421/musawa.2013.122.279-294
  17. Sodiq, M. (2014). Dualisme Hukum di Indonesia: Kajian tentang Peraturan Pencatatan Nikah dalam Perundang-undangan. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 7(2), 109–120. https://doi.org/10.14421/ahwal.2014.07201
  18. Solihah, C., Yulianah, Y., Nur, H., & Rozi, M. M. (2019). Dampak Kebijakan Isbat Nikah terhadap Perkawinan Siri dan Campuran di Kabupaten Cianjur. Masalah-Masalah Hukum, 48(4), 376–384. https://doi.org/10.14710/mmh.48.4.2019.376-384
  19. Suprapto. (2017). Layanan Pendidikan Agama Islam bagi Anak-anak Buruh Migran Indonesia di Kota Kinabalu Sabah Malaysia. Edukasi: Jurnal Penelitian Pendidikan Agama Dan Keagamaan, 15(3), 421–436. https://doi.org/10.32729/edukasi.v15i3.306
  20. Tulloh, M. H. (2018). Studi Analisis terhadap Faktor dan Akibat Hukum Praktik Nikah di Bawah Tangan: Studi Kasus di Kecamatan Bumijawa Kabupaten Tegal [Undergraduate Thesis, UIN Walisongo Semarang]. http://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9678
  21. van Zanden, J. L., & Marks, D. (2012). Ekonomi Indonesia 1800-2010: Antara drama dan keajaiban pertumbuhan. Penerbit Buku Kompas.
  22. Wigati, M. N. (2018). Faktor-faktor Penyebab Perkawinan Dibawah Tangan (Studi Kasus Diwilayah Kecamatan Kalibening Kabupaten Banjarnegara) [Undergraduate Thesis, IAIN Purwokerto]. http://repository.iainpurwokerto.ac.id/id/eprint/3729
  23. Zuhrah, Mahmudah, H., & Juhriati. (2020). Fenomena Perkawinan Tidak Tercatat di Kota Bima. Jurnal Ilmiah Mandala Education, 6(2), 26–32. https://doi.org/10.36312/jime.v6i2.1430

Hak Cipta & Lisensi Akses Terbuka

Hak Cipta (c) 2021 Penulis. Artikel ini dilisensikan di bawah CC Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0.