Transformasi Pernikahan Tidak Tercatat di Perbatasan
DOI:
https://doi.org/10.21787/jbp.13.2021.159-170Kata Kunci:
Keywords: pernikahan tidak tercatat, Tawau, pekerja migran, teori strukturasiAbstrak
Dengan menggunakan teori Strukturasi (Giddens), studi ini mengkaji proses interelasi struktur dan agensi melembagakan praktek-praktek pernikahan tidak tercatat di Tawau (Sabah, Malaysia). Studi difokuskan pada upaya pencarian faktor-faktor penyebab terjadinya pernikahan tidak tercatat dan identifikasi peran berbagai aktor yang terlibat, guna mendapat input komprehensif penyusunan langkah-langkah penyelesaian yang lebih efektif mengingat persoalan pernikahan tidak tercatat terus terjadi meski berbagai upaya mengatasi persoalan sudah dilakukan. Tawau (Sabah, Malaysia) diambil sebagai lokus studi mengingat kasus pernikahan tidak tercatat cukup tinggi terjadi di wilayah tersebut. Menggunakan pendekatan kualitatif tipe studi kasus dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam dan studi dokumen; hasil studi menunjukkan bahwa pernikahan tidak tercatat sudah berlangsung hingga generasi ketiga dan sulit dihentikan karena bertemunya kepentingan para aktor. Kepentingan dimaksud adalah kepentingan pekerja migran untuk dapat menikah memenuhi kebutuhan manusiawi mereka, kebutuhan tauke atau para pengusaha kelapa sawit yang mempekerjakan para pekerja migran (para pekerja migran yang sudah menikah lebih bertanggungjawab terhadap pekerjaan serta lebih mudah dikendalikan selain karena faktor human interest yaitu bahwa relasi mereka dengan pekerja migran sudah seperti keluarga) serta adanya kebutuhan para mediator untuk mendapatkan uang.
Referensi
Ali, Z. (2007). Sosiologi Hukum. Sinar Grafika.
Andita, L. R., Damayanti, C., & Suryo, H. (2016). Peran KJRI Kota Kinabalu dalam Meningkatkan Akses Pendidikan bagi Anak-anak Buruh Migran Indonesia (BMI) di Sabah. Transformasi, 1(30), 150–161. http://ejurnal.unisri.ac.id/index.php/Transformasi/article/view/1775
Bulan, W. R. (2016). The Relation Between Multi Actors and Local Reform in Solo City During Joko Widodo’s Leadership Era (2005-2012). Jurnal Bina Praja, 8(1), 149–161. https://doi.org/10.21787/jbp.08.2016.149-161
Creswell, J. W. (2009). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (3rd ed.). SAGE Publications.
Fahri, M. (2016). Pembagian Waris dalam Perkawinan Tidak Tercatat (Studi Kasus Perkawinan Poligami di Kelurahan Cipete Selatan) [Undergraduate Thesis, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta]. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/30609
Giddens, A. (1984). The Constitution of Society: Outline of the Theory of Structuration. Polity Press.
Herlina, N., Asikin, Z., & Husni, L. (2019). Legal Protection of Civils Rights on Childrens’ Birth from the Unrecorded Marriage. International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, 6(3), 908–914. https://doi.org/10.18415/ijmmu.v6i3.935
Hidayati, S., & Abidin, Z. (2013). Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan (Studi tentang Perkawinan di Bawah Umur dan Perkawinan Tidak Tercatat di Kabupaten Bangkalan). Harmoni, 12(2), 88–101. https://jurnalharmoni.kemenag.go.id/index.php/harmoni/article/view/177
Islami, I. (2017). Perkawinan di Bawah Tangan (Kawin Sirri) dan Akibat Hukumnya. ADIL: Jurnal Hukum, 8(1), 69–90. https://doi.org/10.33476/ajl.v8i1.454
Kustini, & Rofiah, N. (2013). Perkawinan Tidak Tercatat: Pudarnya Hak-Hak Perempuan (Studi di Kabupaten Cianjur). Harmoni, 12(2), 72–87. https://jurnalharmoni.kemenag.go.id/index.php/harmoni/article/view/176
Matnuh, H. (2016). Perkawinan Dibawah Tangan dan Akibat Hukumnya Menurut Hukum Perkawinan Nasional. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 6(11), 899–908.
Merriam, S. B. (2002). Qualitative Research in Practice: Examples for Discussion and Analysis. Wiley.
Mustika, D., & Marlina, S. (2019). Integrated Marriage Itsbat: Analyzing the Polemics Behind Its Implementation. Mazahib, 18(1), 44–75. https://doi.org/10.21093/mj.v18i1.1344
Nadeak, H. (2014). Sistem Pencatatan Kelahiran dan Kematian Ditinjau dari Aspek Kebijakan Publik (Suatu Kajian terhadap Impelementasi Kebijakan Bidang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Bandung dan Kota Bandung Provinsi Jawa Barat). Jurnal Bina Praja, 6(1), 19–34. https://doi.org/10.21787/jbp.06.2014.01-10
Nasirin, A. A. (2020). Profesionalisasi Buruh Migran Indonesia (BMI) dalam Revolusi Industri 4.0. Jurnal MSDA (Manajemen Sumber Daya Aparatur), 8(1), 39–50. https://doi.org/10.33701/jmsda.v8i1.1174
Rahayu, N. (2016). Politik Hukum Itsbat Nikah. Musãwa Jurnal Studi Gender Dan Islam, 12(2), 279–294. https://doi.org/10.14421/musawa.2013.122.279-294
Sodiq, M. (2014). Dualisme Hukum di Indonesia: Kajian tentang Peraturan Pencatatan Nikah dalam Perundang-undangan. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 7(2), 109–120. https://doi.org/10.14421/ahwal.2014.07201
Solihah, C., Yulianah, Y., Nur, H., & Rozi, M. M. (2019). Dampak Kebijakan Isbat Nikah terhadap Perkawinan Siri dan Campuran di Kabupaten Cianjur. Masalah-Masalah Hukum, 48(4), 376–384. https://doi.org/10.14710/mmh.48.4.2019.376-384
Suprapto. (2017). Layanan Pendidikan Agama Islam bagi Anak-anak Buruh Migran Indonesia di Kota Kinabalu Sabah Malaysia. Edukasi: Jurnal Penelitian Pendidikan Agama Dan Keagamaan, 15(3), 421–436. https://doi.org/10.32729/edukasi.v15i3.306
Tulloh, M. H. (2018). Studi Analisis terhadap Faktor dan Akibat Hukum Praktik Nikah di Bawah Tangan: Studi Kasus di Kecamatan Bumijawa Kabupaten Tegal [Undergraduate Thesis, UIN Walisongo Semarang]. http://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9678
van Zanden, J. L., & Marks, D. (2012). Ekonomi Indonesia 1800-2010: Antara drama dan keajaiban pertumbuhan. Penerbit Buku Kompas.
Wigati, M. N. (2018). Faktor-faktor Penyebab Perkawinan Dibawah Tangan (Studi Kasus Diwilayah Kecamatan Kalibening Kabupaten Banjarnegara) [Undergraduate Thesis, IAIN Purwokerto]. http://repository.iainpurwokerto.ac.id/id/eprint/3729
Zuhrah, Mahmudah, H., & Juhriati. (2020). Fenomena Perkawinan Tidak Tercatat di Kota Bima. Jurnal Ilmiah Mandala Education, 6(2), 26–32. https://doi.org/10.36312/jime.v6i2.1430
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Penulis

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



















