PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PEMERINTAH DAERAH
DOI:
https://doi.org/10.21787/jbp.04.2012.273-280Keywords:
pembinaan, pengawasan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, coaching, supervision, central government, local governmentAbstract
Pembinaan, baru diatur secara eksplisit, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, pada hakekatnya, merupakan pemberdayaan institusi Pemerintah Daerah dan lembaga-lembaga daerah, yang merupakan interpensi pusat terhadap pemerintah daerah, hal ini menunjukkan tidak ada kemandirian pemerintah daerah, ini kembali pada prinsip sentralisasi. Pengawasan,menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974, memuat sistem pengawasan preventif dan represif dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 hanya memuat sistem represif. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 memuat sistem pengawasan preventif disebut evaluasi dan represif, terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah provinsi, kabupaten dan kota. Pengawasan preventif, tidak berjalan dengan efektif dan efisien. Pengawasan ini mengurangi kemandirian daerah dan apabila peraturan daerah dan peraturan kepala daerah bertentangan dengan kepentingan umum, Undang-Undang yang lebih tinggi tingkatnya dapat dibatalkan pengawasan represif.
Â
Construction, newly arranged by explicit. In The Law No. 22 of 1999 and The Law No. 32 of 2004,intrinsically, representing enableness of institution of local government and institutes, representing intervention center to local government, this matter show no local government independence, this return principle centralistic. Observation, start from The Law No.22 of 1999 up to The Law No. 5 of 1974,loading system of observation of preventive and repressive and The Law No. 22 of 1999 only load the system represif. The Law No. 32 of 2004 loading system of observation preventif referred evaluation and repressive, to by law and regulation of regional leader province, regency and town.Observation preventive, not walk effectively and efficient. This observation lessen the area independence and if by law and regulation regional leader oppose against the public interest, higher level of the law its storey level annihilable observation repressive.
Downloads
References
Penyelenggaraan pemerintahan Negara, Disertasi, Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia. Jakarta.
Baskara, Niti dan Tubagus Ronny Rahman. 2003.Poladoksal dan Otonomi Daerah. Jakarta: Peradaban.
Gie, The Liang. 1968. Pertumbuhan pemerintahan Daerah di Negara Republik Indonesia, Jakarta: PT. Gunung Agung.
Hadjon, Philipus M. 1997. Tentang Wewenang, Yuridika,Majalah Fakultas Hukum Universitas Airlangga Nomor 5 & 6 Tahun, September-Desember 1997.
Indroharto. 1991. Usaha-usaha Memahami Undangundang tentang Peradilan Tata Usaha Negara.Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Moeljosoedarmo, Soewoto. 1990. Kekuasaan dan Tanggung Jawab Presiden RI (Suatu Penelitian Segi-segi Teoritik dan Yuridik Pertanggung Jawaban Kekuasaan Presiden). Disertasi,Fakultas Pascasarjana UNAIR.
Nitibaskara, Tubagus Ronny Rahman. 2003. Paradoksal Konflik dan Otonomi Daerah, Jakarta: Peradaban.
Pemudji, S. 1992. Kepemimpinan pemerintahan di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165).
Philipus M. Hadjon. 1997. Tentang Wewenang. Yuridika,Majalah Fakultas Hukum Universitas Airlangga Nomor 5 & 6 Tahun. September-Desember.
Puspa, Yan Pramadya. 1997. Kamus Hukum Edisi Lengkap Bahasa Belanda Indonesia Inggris,
Semarang: Aneka Ilmu.
Soehino. 1980. Perkembangan Pemerintahan di Daerah.Yogyakarta: Penerbit Liberty.
__________. 2002. Hukum Tata Negara Pemerintah Daerah Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Yogyakarta: BPFE.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, TLN Republik Indonesia Nomor 3839)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 2004 Nomor 125, TLN Republik Indonesia Nomor 4437)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38, TLN Republik Indonesia Nomor 3037)
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (19 Oktober 1999) jo. Keputusan MPR Republik
Indonesia Tanggal 19 Oktober 1999, Keputusan MPR Republik Indonesia Tanggal 18 Agustus
2000, Keputusan MPR Republik Indonesia Tanggal 9 November 2001 dan Keputusan MPR Republik Indonesia Tanggal 11 Agustus 2002, tentang Perubahan I, II, III dan IV UUD Negara
RI Tahun 1945.
UUD RI Tahun 1945 (Tanggal 18 Agustus 1945 sampai Tanggal 27 Desember 1949), Berita Republik Indonesia Tahun II/7.
Wasistiono, Sadu. 2003. Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Bandung: Fokus Media.
Widiyanti, Ninik dan Y.W. Sunindhia. 1987. Kepala Daerah dan Pengawasan dari Pusat. Jakarta: PT. Bina Aksara.