Read the Full Text
The full text of this article is available as PDF. Version of record published in Vol. 11 No. 2 (2019).
1,023 Views 847 Downloads
There were some problems in the handover of housing Infrastructure, Facilities, and Utilities (PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas)) by developers to local governments. Since the issuance of Minister of Home Affairs Regulation Number 9 of 2009, only small numbers of housing PSU have been handed over by the housing developers to the local government. The objective of this study was to explore some problems related to the handover of the housing PSU which located in Greater Bandung Area, both from the developers and the local governments’ sides. This study used a descriptive - qualitative approach. The primary data collection was conducted with an in-depth interview method to the fourteen developers experienced in housing development in the Greater Bandung Area and three local government officials. The secondary data was collected through the online news along with the regional regulations related to the handover of housing PSU in the districts/cities level of the Greater Bandung Area. The primary and secondary data were analyzed by Qualitative Content Analysis. The study showed that problems came from both developers and local governments’ sides. The developers believed that the bureaucracy for the housing handover was complicated, while the local governments stated there were inconsistencies between the approved site plan and the built PSU. The local governments also have not had mature planning for the housing PSU’s operation and maintenance after the handover. Thus, as the organizer of housing affairs, the governments need to immediately reform the PSU planning and management in terms of its provision, financing, and maintenance.
Analisis Serah Terima Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan di Kawasan Metropolitan Bandung Raya
Pelaksanaan serah terima Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan yang dibangun oleh pengembang kepada pemerintah daerah hingga saat ini banyak terkendala. Sejak keluarnya Permendagri No. 9 Tahun 2009, jumlah pengembang yang melakukan serah terima PSU perumahan masih sangat sedikit. Penelitian ini bermaksud untuk menggali permasalahan-permasalahan proses serah terima PSU, baik dari sudut pandang pengembang maupun pemerintah daerah khususnya di kawasan Metropolitan Bandung Raya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data primer dilakukan melalui teknik wawancara kepada 14 narasumber pengembang yang berpengalaman dalam mengembangkan perumahan di Kawasan Metropolitan Bandung Raya, berikut 3 orang narasumber dari Pemerintah Daerah. Pengumpulan data sekunder dilakukan melalui dokumentasi berita elektronik tentang serah terima PSU di Metropolitan Bandung Raya serta dokumentasi peraturan daerah serah terima PSU perumahan di tingkat kabupaten/kota di kawasan Bandung Raya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala serah terima terjadi dari kedua belah pihak, baik dari sisi pengembang maupun pemerintah daerah itu sendiri. Pengembang merasa pemerintah daerah sering mempersulit birokrasi serah terima, sementara Pemerintah Daerah terkendala dengan permasalahan ketidaksesuaian aset PSU yang diserahterimakan dengan dokumen siteplan dan perizinan. Disamping itu, pemerintah daerah cenderung belum siap bila tiba-tiba harus langsung menerima dan melaksanakan pemeliharaan PSU perumahan dalam jumlah yang besar. Untuk itu, pemerintah selaku penyelenggara urusan perumahan sudah seharusnya melakukan pembenahan manajemen perencanaan PSU, baik dari segi metode penyediaan, pembiayaan maupun skema pemeliharaan. Selaku administratur dan regulator, pemerintah harus menjalankan fungsi monitoring selama masa pelaksanaan pembangunan sehingga berbagai permasalahan dilapangan tidak terjadi berlarut-larut.
hususnya di kawasan Metropolitan Bandung Raya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data primer dilakukan melalui teknik wawancara kepada 14 narasumber pengembang yang berpengalaman dalam mengembangkan perumahan di Kawasan Metropolitan Bandung Raya, berikut 3 orang narasumber dari Pemerintah Daerah. Pengumpulan data sekunder dilakukan melalui dokumentasi berita elektronik tentang serah terima PSU di Metropolitan Bandung Raya serta dokumentasi peraturan daerah serah terima PSU perumahan di tingkat kabupaten/kota di kawasan Bandung Raya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala serah terima terjadi dari kedua belah pihak, baik dari sisi pengembang maupun pemerintah daerah itu sendiri. Pengembang merasa pemerintah daerah sering mempersulit birokrasi serah terima, sementara Pemerintah Daerah terkendala dengan permasalahan ketidaksesuaian aset PSU yang diserahterimakan dengan dokumen siteplan dan perizinan. Disamping itu, pemerintah daerah cenderung belum siap bila tiba-tiba harus langsung menerima dan melaksanakan pemeliharaan PSU perumahan dalam jumlah yang besar. Untuk itu, pemerintah selaku penyelenggara urusan perumahan sudah seharusnya melakukan pembenahan manajemen perencanaan PSU, baik dari segi metode penyediaan, pembiayaan maupun skema pemeliharaan. Selaku administratur dan regulator, pemerintah harus menjalankan fungsi monitoring selama masa pelaksanaan pembangunan sehingga berbagai permasalahan dilapangan tidak terjadi berlarut-larut.
The full text of this article is available as PDF. Version of record published in Vol. 11 No. 2 (2019).