Analisis Serah Terima Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan di Kawasan Metropolitan Bandung Raya
DOI:
https://doi.org/10.21787/jbp.11.2019.149-157Kata Kunci:
serah terima, PSU Perumahan, kendala, pengembang, pemerintah daerahAbstrak
Pelaksanaan serah terima Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan yang dibangun oleh pengembang kepada pemerintah daerah hingga saat ini banyak terkendala. Sejak keluarnya Permendagri No. 9 Tahun 2009, jumlah pengembang yang melakukan serah terima PSU perumahan masih sangat sedikit. Penelitian ini bermaksud untuk menggali permasalahan-permasalahan proses serah terima PSU, baik dari sudut pandang pengembang maupun pemerintah daerah khususnya di kawasan Metropolitan Bandung Raya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data primer dilakukan melalui teknik wawancara kepada 14 narasumber pengembang yang berpengalaman dalam mengembangkan perumahan di Kawasan Metropolitan Bandung Raya, berikut 3 orang narasumber dari Pemerintah Daerah. Pengumpulan data sekunder dilakukan melalui dokumentasi berita elektronik tentang serah terima PSU di Metropolitan Bandung Raya serta dokumentasi peraturan daerah serah terima PSU perumahan di tingkat kabupaten/kota di kawasan Bandung Raya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala serah terima terjadi dari kedua belah pihak, baik dari sisi pengembang maupun pemerintah daerah itu sendiri. Pengembang merasa pemerintah daerah sering mempersulit birokrasi serah terima, sementara Pemerintah Daerah terkendala dengan permasalahan ketidaksesuaian aset PSU yang diserahterimakan dengan dokumen siteplan dan perizinan. Disamping itu, pemerintah daerah cenderung belum siap bila tiba-tiba harus langsung menerima dan melaksanakan pemeliharaan PSU perumahan dalam jumlah yang besar. Untuk itu, pemerintah selaku penyelenggara urusan perumahan sudah seharusnya melakukan pembenahan manajemen perencanaan PSU, baik dari segi metode penyediaan, pembiayaan maupun skema pemeliharaan. Selaku administratur dan regulator, pemerintah harus menjalankan fungsi monitoring selama masa pelaksanaan pembangunan sehingga berbagai permasalahan dilapangan tidak terjadi berlarut-larut.
hususnya di kawasan Metropolitan Bandung Raya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data primer dilakukan melalui teknik wawancara kepada 14 narasumber pengembang yang berpengalaman dalam mengembangkan perumahan di Kawasan Metropolitan Bandung Raya, berikut 3 orang narasumber dari Pemerintah Daerah. Pengumpulan data sekunder dilakukan melalui dokumentasi berita elektronik tentang serah terima PSU di Metropolitan Bandung Raya serta dokumentasi peraturan daerah serah terima PSU perumahan di tingkat kabupaten/kota di kawasan Bandung Raya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala serah terima terjadi dari kedua belah pihak, baik dari sisi pengembang maupun pemerintah daerah itu sendiri. Pengembang merasa pemerintah daerah sering mempersulit birokrasi serah terima, sementara Pemerintah Daerah terkendala dengan permasalahan ketidaksesuaian aset PSU yang diserahterimakan dengan dokumen siteplan dan perizinan. Disamping itu, pemerintah daerah cenderung belum siap bila tiba-tiba harus langsung menerima dan melaksanakan pemeliharaan PSU perumahan dalam jumlah yang besar. Untuk itu, pemerintah selaku penyelenggara urusan perumahan sudah seharusnya melakukan pembenahan manajemen perencanaan PSU, baik dari segi metode penyediaan, pembiayaan maupun skema pemeliharaan. Selaku administratur dan regulator, pemerintah harus menjalankan fungsi monitoring selama masa pelaksanaan pembangunan sehingga berbagai permasalahan dilapangan tidak terjadi berlarut-larut.
Unduhan
Referensi
Adikara, G. P. F. (2016). Evaluasi Implementasi Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2010 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan, dan Permukiman di Kota Surabaya. Kebijakan Dan Manajemen Publik, 4(3). Retrieved from http://journal.unair.ac.id/KMP@evaluasi-implementasi-peraturan-daerah-article-10905-media-138-category-8.html
Andhika, L. R. (2017). Meta-Theory: Kebijakan Barang Publik untuk Kesejahteraan Rakyat. Jurnal Ekonomi Dan Kebijakan Publik, 8(1), 41–55. https://doi.org/10.22212/jekp.v8i1.697
Damayanti, I. W. (2011). Peran Pengawasan Pemerintah Daerah dan Implikasinya pada Pembangunan Kawasan Perumahan. Focus, 1(1), 31–70.
Hanny. (2011). Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Terhambatnya Penyerahan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial Perumahan di Kota Depok (Institut Pertanian Bogor). Retrieved from http://repository.sb.ipb.ac.id/id/eprint/1470
Hudalah, D., Winarso, H., & Woltjer, J. (2007). Peri-urbanisation in East Asia: A new challenge for planning? International Development Planning Review, 29(4), 503–519. https://doi.org/10.3828/idpr.29.4.4
Jabar Ekspres. (2019, February 6). Revisi Perda PSU Perumahan. Retrieved from Jabar Ekspres Online website: http://jabarekspres.com/2019/revisi-perda-psu-perumahan/
Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif (37th ed.). Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Mugni, Y., & Vetra. (2019, January 31). Revisi Perda PSU Perumahan Targetkan Rampung April. Retrieved from fokusjabar.co.id website: https://fokusjabar.co.id/2019/01/31/revisi-perda-psu-perumahan-targetkan-rampung-april/
Nugraha, A. (2018, October 26). Kesadaran Pengembang Buruk, DPUPR Kota Cimahi Turun Tangan. Retrieved from fokusjabar.go.id website: https://fokusjabar.co.id/2018/10/26/kesadaran-pengembang-buruk-dpupr-kota-cimahi-turun-tangan/
Nugrahandika, W. H., & Pramono, R. W. D. (2017). Lokalitas Pengaturan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan di DIY: Tipologi dan Permasalahannya. Seminar Nasional Space #3 Membingkai Multikultur Dalam Kearifan Lokal Melalui Perencanaan Wilayah Dan Kota. Denpasar: Universitas Hindu Indonesia.
Nurhakim, M. A., & Pandamdari, E. (2018). Pemenuhan atas Sarana dan Utilitas pada Perumahan Subsidi Mutiara Puri Harmoni Rajeg Tangerang Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman. Jurnal Hukum Adigama, 1(1), 1–24. Retrieved from https://journal.untar.ac.id/index.php/adigama/article/view/2152
Pratama, A. R. (2013). Faktor-faktor penghambat pelaksanaan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan di Kota Tangerang Selatan. Universitas Indonesia, Depok.
Purwanto. (2010). Analisis Kebijakan dalam Pengadaan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum di DKI Jakarta (Universitas Indonesia). Retrieved from http://lib.ui.ac.id/detail?id=20236871&lokasi=lokal
Radar Bandung. (2019, January 26). Hanya 30 Persen Pengembangan di Kabupaten. Retrieved from radarbandung.id website: https://www.radarbandung.id/bandung-raya/2019/01/26/hanya-30-persen-pengembangan-di-kabupaten/
Ragam. (2018, March 13). Pengembang Perumahan di KBB ‘Diplototi.’ Retrieved from ragam.co website: https://ragam.co/2018/03/13/pengembang-perumahan-di-kbb-diplototi/
Rahutami, A. I. (2010). Infrastruktur sebagai Barang Publik dan Kredit Perbankan. https://doi.org/10.13140/RG.2.2.32682.93120
Rizal, M. S. (2014). Ekonomi Politik Penyerahan Fasum dan Fasos oleh Pengembang Perumahan kepada Pemerintah Kota Surabaya. Jurnal Politik Muda, 3(2). Retrieved from http://journal.unair.ac.id/JPM@ekonomi-politik-penyerahan-fasum-dan-fasos-oleh-pengembang-perumahan-kepada-pemerintah-kota-surabaya-article-6693-media-80-category-.html
Sadewa, Y. W., & Hafidz, J. (2017). Peran PPAT dalam Penyerahan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial oleh Pengembang Perumahan kepada Pemerintah Kota Semarang. Jurnal Akta, 4(2), 158–161. https://doi.org/10.30659/akta.4.2.158-161
Supriyanto, B. (2017). Analisis Kebijakan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas di Kabupaten Sidoarjo. JKMP: Jurnal Kebijakan & Manajemen Publik, 5(1), 1–22. https://doi.org/10.21070/jkmp.v5i1.811
Tamsir, R. (2012). Tinjauan Yuridis terhadap Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) pada Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kota Makassar (Universitas Hasanuddin). Retrieved from http://repository.unhas.ac.id/handle/123456789/6272
Woltjer, J. (2014). A Global Review on Peri-Urban Development and Planning. Journal of Regional and City Planning, 25(1), 1–16. https://doi.org/10.5614/jpwk.2014.25.1.1



















