Peran Pemerintah Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Beragama di Provinsi Kepulauan Riau
DOI:
https://doi.org/10.21787/jbp.07.2015.185-193Keywords:
Peraturan Bersama, peran Pemda, Kantor Kemenag, pemeliharaan kerukunan, Join Decree, role of Local Govt, Local MoRA, preserving harmonyAbstract
Abstrak
Berdasar pada Peraturan Bersama Menteri No. 9 dan 8 Tahun 2006, pemerintah daerah memiliki tugas khusus untuk memelihara kerukunan umat beragama di wilayahnya. Faktanya, beberapa pemerintah daerah belum cukup peduli atas tugasnya tersebut, misalnya dalam fasilitasi FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama). Penelitian ini mendalami peran Pemerintah Daerah Kepulauan Riau (termasuk kantor Kementerian Agama wilayah) dalam memelihara kerukunan. Penelitian dengan metode kuasi kualitatif yang mengumpulkan data dengan kajian pustaka, observasi, dan wawancara ini ditulis secara deskriptif-analitis. Penelitian menemukan: Pemerintah Daerah Kepri dan Kanwil Kementerian Agama setempat telah menunjukkan peran yang cukup. Meski terdapat tantangan geografis dan keterbatasan anggaran, namun kerukunan beragama tetap nyata dalam masyarakatnya.
Â
Abstract
Based on the Join Decree No. 9 and 8 of 2006, local governments have a special duty to maintain religious harmony in their spans of authorities. Factually, some of them have not been care enough on the duty, such as on facilitating FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama)—the special body to maintain religious harmony. This research elaborated the roles of Local Government of Kepulauan Riau (include its local MoRA, Ministry of Religious Affairs) on preserving harmony. The quasi-qualitative which was found data through literature study, observation, and interview, was written by descriptive-analytic method, found some results: The Kepri Local Government and its local MoRA have shown some positive roles. Though geographical difficulties and limited budget have drawbacks, but religious harmony were a reality in its society.
Downloads
References
Badan Pusat Statistik. 2011. Kepulauan Riau Dalam Angka 2011. Jakarta: BPS Kepri.
Boedihardjo, Miriam, dkk. 2003. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Fadjar, A. Mukthie. 2005. Negara Hukum. Malang: Bayu Media.
Ihsan Ali-Fauzi, dkk. 2011. Kontroversi Gereja di Jakarta. Yogyakarta: CRCS.
Ismatullah, Deddy & Asep A. Sahid Gatara. 2007. Ilmu Negara dalam Multi Perspektif: Kekuasaan, Masyarakat, Hukum dan Agama. Bandung: Pustaka Setia.
Kaloh, J. 2003. Kepala Daerah: Pola Perilaku, Kekuasaan, dan Perilaku Kepala Daerah, dalam Pelaksa¬naan Otonomi Daerah. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Koentjaraningrat, dkk. 2007. “Masyarakat Melayu dan Budaya Melayu dalam Perubahanâ€. Yogya¬karta: Penerbit Adicita Karya Nusa.
Milner, Anthony. 2008. The Malays. United Kingdom: John Wiley and Sons.
Moleong, Lexy J. 2002. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Mufid, Ahmad Syafii. 2011. Taman Bunga dan Buah Kerukunan Itu Bernama FKUB: Pergumulan Lintas Agama Selama Lima Tahun di Jakarta. Sepuluh Tahun Pusat Kerukunan Umat Beragama, Jakarta: PKUB.
Natuna, Daeng Ayub. 2011. Kearifan Budaya dan Etnosentrisme dalam Kehidupan Masyarakat Majemukâ€. Makalah disampaikan pada kegiatan Peningkatan Wawasan Multikultural bagi Guru-Guru Agama di Kepri, yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau, pada 2 Mei 2011 di Hotel Harmoni One, Batam.
Tim Penyusun. 2011. Buku Saku Sosialisasi PBM dan Tanya Jawabnya (Edisi Tanya Jawab yang Disempurnakan). Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI.