Sinergi Kedaulatan dan Masyarakat
Model Penta-Helix untuk Tata Kelola Terpadu di Perbatasan RI-RDTL
DOI:
https://doi.org/10.21787/jbp.17.2025.2686Kata Kunci:
Tata Kelola Kolaboratif, Perbatasan RI-RDTL, Model Penta-Helix, Keamanan Manusia, Tata Kelola TerpaduAbstrak
Pengelolaan perbatasan darat antara Republik Indonesia (RI) dan Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) terhambat oleh fragmentasi struktural, yang menciptakan dikotomi antara pendekatan keamanan dan kesejahteraan. Meskipun kebijakan telah bergeser dari pendekatan hard border ke soft border, implementasinya masih didominasi oleh ego sektoral lembaga keamanan dan pembangunan. Situasi ini mengakibatkan pembangunan infrastruktur megah seringkali menutupi masalah mendasar seperti kemiskinan dan rendahnya kapasitas kelembagaan. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis dokumen kebijakan dan wawancara semi-struktur di Kabupaten Belu. Artikel ini bertujuan untuk mengkritik kelemahan model tata kelola ganda yang ada dan mengusulkan solusi terpadu yang lebih efektif. Dengan menggunakan kerangka teoretis Model Penta-Helix, studi ini menganalisis peran Pemerintah, Akademisi, Pelaku Usaha, Komunitas, dan Media. Hasilnya menunjukkan bahwa partisipasi aktor non-negara masih bersifat periferal dan tidak terlembagakan. Sebagai kontribusi utama, artikel ini mengusulkan Model Tata Kelola Perbatasan Terpadu (IBGM). Model ini menolak konsep Centre of Gravity ganda dan sebaliknya mengusulkan pembentukan Dewan Tata Kelola yang dipimpin bersama (co-chaired) untuk pengambilan keputusan berbasis konsensus. Model IBGM menawarkan jalan untuk mencapai keamanan nasional melalui sinergi antara kedaulatan dan kesejahteraan, mengubah perbatasan dari garis pemisah menjadi jembatan kemakmuran dan keamanan bersama.
Unduhan
Referensi
Ansell, C., & Gash, A. (2007). Collaborative Governance in Theory and Practice. Journal of Public Administration Research and Theory, 18(4), 543–571. https://doi.org/10.1093/jopart/mum032
Buzan, B., & Hansen, L. (2009). The Evolution of International Security Studies. Cambridge University Press.
Duffield, M. (2001). Global Governance and the New Wars: The Merging of Development and Security. Bloomsbury Academic.
Fukuyama, F. (2004). The Imperative of State-Building. Journal of Democracy, 15(2), 17–31. https://doi.org/10.1353/jod.2004.0026
Kent, L. (2012). The Dynamics of Transitional Justice: International Models and Local Realities in East Timor. Routledge.
Mac Ginty, R. (2014). Everyday Peace: Bottom-Up and Local Agency in Conflict-Affected Societies. Security Dialogue, 45(6), 548–564. https://doi.org/10.1177/0967010614550899
Muslikhin. (2024, November 19). BNPP Gelar Evaluasi Pengelolaan Kawasan Perbatasan: Ini Kendala dan Masukannya! BNPP RI. https://bnpp.go.id/berita/bnpp-gelar-evaluasi-pengelolaan-kawasan-perbatasan-ini-kendala-dan-masukannya
Nino, H., Seran, R., & Binsasi, H. (2025). Social and Economic Mobility in the Indonesia-Timor Leste Border Area (Case Study in Motaain Region Belu Regency). Legal Brief, 14(2), 195–204. https://doi.org/10.35335/legal.v14i2.1279
Simorangkir, E. (2016, December 28). Pemugaran PLBN Motaain Rp 82 M, Jokowi: Dua Kali Lipat Juga Kita Bisa. detikFinance. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3382097/pemugaran-plbn-motaain-rp-82-m-jokowi-dua-kali-lipat-juga-kita-bisa
Suradinata, E. (2014). Etika Pemerintahan dan Geopolitik Indonesia. Pustaka Ramadhan.
Terry, G. R., & Rue, L. W. (2019). Dasar-Dasar Manajemen. Bumi Aksara.
Universitas Gadjah Mada, & Pemerintah Kabupaten Belu. (2024). Penelitian Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
Yahya, Y., Widjayanto, J., & Hendra, A. (2024). National Security Threats in the Indonesian Border Areas With Timor Leste. Indonesian Journal of Applied and Industrial Sciences, 3(2), 209–218. https://doi.org/10.55927/esa.v3i2.8494
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Penulis

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



















