Sinergi Kedaulatan dan Masyarakat

Model Penta-Helix untuk Tata Kelola Terpadu di Perbatasan RI-RDTL

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.21787/jbp.17.2025.2686

Kata Kunci:

Tata Kelola Kolaboratif, Perbatasan RI-RDTL, Model Penta-Helix, Keamanan Manusia, Tata Kelola Terpadu

Abstrak

Pengelolaan perbatasan darat antara Republik Indonesia (RI) dan Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) terhambat oleh fragmentasi struktural, yang menciptakan dikotomi antara pendekatan keamanan dan kesejahteraan. Meskipun kebijakan telah bergeser dari pendekatan hard border ke soft border, implementasinya masih didominasi oleh ego sektoral lembaga keamanan dan pembangunan. Situasi ini mengakibatkan pembangunan infrastruktur megah seringkali menutupi masalah mendasar seperti kemiskinan dan rendahnya kapasitas kelembagaan. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis dokumen kebijakan dan wawancara semi-struktur di Kabupaten Belu. Artikel ini bertujuan untuk mengkritik kelemahan model tata kelola ganda yang ada dan mengusulkan solusi terpadu yang lebih efektif. Dengan menggunakan kerangka teoretis Model Penta-Helix, studi ini menganalisis peran Pemerintah, Akademisi, Pelaku Usaha, Komunitas, dan Media. Hasilnya menunjukkan bahwa partisipasi aktor non-negara masih bersifat periferal dan tidak terlembagakan. Sebagai kontribusi utama, artikel ini mengusulkan Model Tata Kelola Perbatasan Terpadu (IBGM). Model ini menolak konsep Centre of Gravity ganda dan sebaliknya mengusulkan pembentukan Dewan Tata Kelola yang dipimpin bersama (co-chaired) untuk pengambilan keputusan berbasis konsensus. Model IBGM menawarkan jalan untuk mencapai keamanan nasional melalui sinergi antara kedaulatan dan kesejahteraan, mengubah perbatasan dari garis pemisah menjadi jembatan kemakmuran dan keamanan bersama.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Ansell, C., & Gash, A. (2007). Collaborative Governance in Theory and Practice. Journal of Public Administration Research and Theory, 18(4), 543–571. https://doi.org/10.1093/jopart/mum032

Buzan, B., & Hansen, L. (2009). The Evolution of International Security Studies. Cambridge University Press.

Duffield, M. (2001). Global Governance and the New Wars: The Merging of Development and Security. Bloomsbury Academic.

Fukuyama, F. (2004). The Imperative of State-Building. Journal of Democracy, 15(2), 17–31. https://doi.org/10.1353/jod.2004.0026

Kent, L. (2012). The Dynamics of Transitional Justice: International Models and Local Realities in East Timor. Routledge.

Mac Ginty, R. (2014). Everyday Peace: Bottom-Up and Local Agency in Conflict-Affected Societies. Security Dialogue, 45(6), 548–564. https://doi.org/10.1177/0967010614550899

Muslikhin. (2024, November 19). BNPP Gelar Evaluasi Pengelolaan Kawasan Perbatasan: Ini Kendala dan Masukannya! BNPP RI. https://bnpp.go.id/berita/bnpp-gelar-evaluasi-pengelolaan-kawasan-perbatasan-ini-kendala-dan-masukannya

Nino, H., Seran, R., & Binsasi, H. (2025). Social and Economic Mobility in the Indonesia-Timor Leste Border Area (Case Study in Motaain Region Belu Regency). Legal Brief, 14(2), 195–204. https://doi.org/10.35335/legal.v14i2.1279

Simorangkir, E. (2016, December 28). Pemugaran PLBN Motaain Rp 82 M, Jokowi: Dua Kali Lipat Juga Kita Bisa. detikFinance. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3382097/pemugaran-plbn-motaain-rp-82-m-jokowi-dua-kali-lipat-juga-kita-bisa

Suradinata, E. (2014). Etika Pemerintahan dan Geopolitik Indonesia. Pustaka Ramadhan.

Terry, G. R., & Rue, L. W. (2019). Dasar-Dasar Manajemen. Bumi Aksara.

Universitas Gadjah Mada, & Pemerintah Kabupaten Belu. (2024). Penelitian Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.

Yahya, Y., Widjayanto, J., & Hendra, A. (2024). National Security Threats in the Indonesian Border Areas With Timor Leste. Indonesian Journal of Applied and Industrial Sciences, 3(2), 209–218. https://doi.org/10.55927/esa.v3i2.8494

Diterbitkan

2025-08-22

Cara Mengutip

Winarna, A., & Wasistiono, S. (2025). Sinergi Kedaulatan dan Masyarakat: Model Penta-Helix untuk Tata Kelola Terpadu di Perbatasan RI-RDTL. Jurnal Bina Praja, 17(2). https://doi.org/10.21787/jbp.17.2025.2686