Evaluasi Penyajian Pelaporan Aktiva Tetap untuk Meningkatkan Pengawasan Kelembagaan Pemerintah
DOI:
https://doi.org/10.21787/jbp.05.2013.189-196Keywords:
Evaluasi, laporan, akunting, asset tetap, akrualAbstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kelemahan penyajian pelaporan aktiva tetap yang telah ada di Pemerintah, kemudian mendeskripsikan factor-faktor yang paling berpengaruh dalam pelaporan aktiva tetap, serta membangun penyajian pelaporan alternatif yang ideal untuk meningkatkan pengawasan kelembagaan pemerintah. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan metode dokumentasi (telaah dokumen) dari sumber media cetak dan elektronik dan Observasi (pengamatan langsung. Hasil analisis penelitian menunjukkan: laporan aktiva tetap yang dibuat saat ini adalah laporan yang dihasilkan dari system yang dibuat oleh Kementerian Keuangan, system tersebut bernama SIMAK. Akan tetapi sejauh ini system tersebut belum mengakomodir keinginan pemeriksa. System tersebut juga tidak mencantumkan keterangan mengenai biaya penyusutan, perhitungan biaya penyusutan hanyamengandalkan perhitungan dari DJKN (Ditjen Kekayaan Negara). Biaya penyusutan sangat penting pengungkapannya, karena kedepan Pemerintah diwajibkan untuk mengikuti PP no. 71 tahun 2010 tentang akuntansi berbasis akrual dan merupakan dasar penghapusan aktiva guna mewujudkan tertib pencatatan dan pengelolaan aktiva tetap.
Abstract
This study aims to evaluate the weaknesses of evaluate the reporting of fixed assets that already exist in the Government, then describes the factors that most influence the reporting of fixed assets, as well as building an ideal alternative to improve the supervision of government institusions. This study uses descriptive with qualitative approach. Data collection was performed by the study of documents method from print and electronic sources and Direct Observation. The analysis resulted: fixed asset reports are made at this time is a report generated from the system created by the Ministry of Finance, the system is called SIMAK. But so far the system has not accommodate the examiner. The system also does not include information on the cost of depreciation, depreciation calculations rely on the calculation of DJKN (Directorate General of State Property). Disclosure of the cost of depreciation is very important, because the next Government is obliged ti follow the PP no.71 tahun 2010 about accrual accounting base and is the basis for asset in order to achieve the orderly recording and management of fixed assets.
Downloads
References
Siregar, Doli D. (2004), Manajemen Aset, Gramedia.
Scott, W. Richard (2001)Institutions and Organizations,(Second Ed.), Sage Publication.
Robbins, Stephen and MaryCoulter (2007),Management (Eight Ed.), NJ: Prentice Hall Oxford English Dictionary.
Puslitbang Keuangan Daerah (2011), Implementasi Manajemen Aset Barang Milik Daerah Berdasarkan Permendagri No. 17 tahun 2007, Kementerian Dalam Negeri.
Komite Akuntan Indonesia (1994), Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No.16 Aktiva Tetap dan Aktiva Lain-lain, Pengurus Pusat Ikatan Akuntan Indonesia.
BPK-RI (2010), Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2010.
http://itjenKemendagri.go.id/?pilih=news&mod=yes&aksi=lihat&id=25 , diakses 8 Maret 2012.
http://www.damandiri.or.id/file/abdwahidchairulahunair bab2.pdf , diakses 10 Maret 2012.
Kompas (2010), Pengelolaan Aset Daerah Lemah.
Tempo Interaktif (2007), DPRD Banten Pertanyakan Hilangnya Aset Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 24 Tahun 2005, Lampiran IX, Pernyataan No. 07, Akuntansi Aset Tetap.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 71 Tahun 2010, Lampiran I.01, Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual.
Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan BPK-RI No. 01 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).