Inovasi dan Peran Masyarakat dalam Perlindungan dan Upaya Reintegrasi Purna Anak yang Berkonflik dengan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.21787/mp.10.1.2026.87-102Kata Kunci:
Reintegrasi, Inovasi, Masyarakat, Purna-ABHAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran masyarakat dan inovasi dalam mendukung reintegrasi sosial purna anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) di Yogyakarta. Melalui studi kasus dan wawancara mendalam dengan anak yang berkonflik dengan hukum, petugas pemasyarakatan, dan perwakilan komunitas, penelitian ini menemukan bahwa keterlibatan masyarakat dalam bentuk kelompok dukungan sebaya dan program mentoring sangat penting dalam membantu purna anak membangun kembali hubungan sosial dan mengatasi stigma. Selain itu, penggunaan aplikasi berbasis teknologi yang menghubungkan purna anak dengan layanan pendukung, seperti konseling dan pelatihan keterampilan, juga terbukti efektif. Penelitian ini juga mengidentifikasi beberapa tantangan, seperti kurangnya koordinasi antar lembaga dan keterbatasan sumber daya. Penelitian ini menyarankan pentingnya pengembangan program-program yang lebih terintegrasi yang melibatkan masyarakat, pemerintah, dan sektor swasta untuk mendukung reintegrasi sosial purna anak yang berkonflik dengan hukum.
Referensi
Amanda, P. K., Tieken, S., Davies, S. G., & Kusumaningrum, S. (2019). The Juvenile Courts and Children’s Rights: Good Intentions, Flawed Execution. Dalam M. Crouch (Ed.), The Politics of Court Reform: Judicial Change and Legal Culture in Indonesia (hlm. 267–286). Cambridge University Press. https://doi.org/10.1017/9781108636131.012
Barad, B. (2012). An Analysis of Self-Accounts of Children-in-Conflict- With-Law in Kashmir Concerning the Impact of Torture and Detention on Their Lives. International Social Work, 55(5), 629–644. https://doi.org/10.1177/0020872812447640
Biqy, M. H., & Suyatno. (2025). Collaborative Governance dalam Upaya Reintegrasi Sosial terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum di Kota Yogyakarta. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik, 11(1), 24–33. https://doi.org/10.21776/ub.jiap.2025.011.01.3
Fatmawati L., St., & Rahman, R. A. (2025). Implementasi Prinsip Non-Stigmatisasi dalam Diversi Anak Berhadapan dengan Hukum. Arus Jurnal Sosial dan Humaniora, 5(2), 1522–1528. https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i2.1356
Ilaina, N., Rohana, Sa’idah, Y. P., Tarmudi, & Sugianto. (2025). Sinkronisasi Politik Hukum Perlindungan Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Hukum Ekualitas, 1(2), 102–118. https://doi.org/10.56607/2gn75p52
Juliana, J., Hutagalung, F. D., & Mohamad Nor, A. (2025). Connecting Through Bars: Indonesian Juvenile Offenders’ Perspective of Volunteer Visitation. Justice, Opportunities, and Rehabilitation, 64(4), 292–310. https://doi.org/10.1080/2997965X.2025.2480064
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2020, Mei 16). KemenPPPA Pastikan Hak Kepemilikian Akta Kelahiran Anak Terpenuhi di Wilayah Terdepan, Tertinggal, dan Terluar. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. https://kemenpppa.go.id/index.php/siaran-pers/kemen-pppa-pastikan-hak-kepemilikian-akta-kelahirananak-terpenuhi-di-wilayah-terdepan-tertinggal-dan-terluar
Korde, P., & Raghavan, V. (2023). Understanding Deviance From the Perspectives of Youth Labelled as Children in Conflict With Law in Mumbai, India. The Howard Journal of Crime and Justice, 62(2), 242–263. https://doi.org/10.1111/hojo.12511
Madhavan, M. (2023). Children in Conflict with Law: Rehabilitation or Further Victimisation. The Indian Journal of Social Work, 84(2), 149–164. https://doi.org/10.32444/IJSW.2023.84.2.149-164
Maharani, M., Sunariyo, & Alhadi, M. N. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Upaya Pencegahan Residivisme dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Retentum, 7(1), 99–109. https://doi.org/10.46930/retentum.v7i1.5612
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. Sage Publications.
Modi, K., Wadhwa, A., & Prasad, L. (2021). The Development of Leaving Care Law, Policy, and Practice in India. Child & Family Social Work, 26(2), 231–239. https://doi.org/10.1111/cfs.12817
Montañez, Ma. C. A., Camilo, R. S., Cabico, L. T., & Cuevas, A. G. (2026). Empowering Minds, Transforming Lives: Effectiveness of Literature-Based Reading Instruction to Children in Conflict With the Law. Journal of Interdisciplinary Studies in Education, 15(1), 133–162. https://doi.org/10.32674/mjb0nr49
Pakaya, S., & Nur, R. (2025). Analisis Hukum Pertanggungjawaban Pidana Anak dalam Sistem Peradilan di Indonesia. Law & Social Justice Journal, 3(1), 24–33. https://doi.org/10.61121/yq4q8y55
Pranowo, A. I., Haryono, W. S., & Wiryadi, U. (2026). Efektivitas Kebijakan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Sebagai Wujud Keadilan Restoratif di Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2). https://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZayn/article/view/4481
Putri, E. (2016). Analisis Dampak Pemenjaraan pada Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Lembaga Pemasyarakatan Anak. Seminar Nasional Psikologi:“Empowering Self”, 82–94.
Ramaswamy, S., Ashok, S. S., Seshadri, S., Mander, H., Bunders-Aelen, J., & Madan Lokur, J. (2024). Criminalisation of Juvenile Justice. The International Journal of Children’s Rights, 32(2), 409–446. https://doi.org/10.1163/15718182-32020006
Septiani, A. C., & Taun. (2025). Dampak Pemidanaan terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 13(1), 41–50. https://doi.org/10.6679/93MVMG74
Suriani, Mendrofa, F. S., Harahap, P. L., Nurhaliza, Marcellina, Lubis, N. H., & Syahputra, E. B. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Hak-Hak Anak. Innovative, 5(3), 89–98. https://doi.org/10.31004/INNOVATIVE.V5I3.18943
Syarifuddin, Salsabila, A., Gaol, P. L., & Fadila, D. (2025). Perlindungan Khusus terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum. Harmonization: Jurnal Ilmu Sosial, Ilmu Hukum, dan Ilmu Ekonomi, 3(1), 13–20. https://doi.org/10.59066/HARMONIZATION.V3I1.1260
Utomo, D. I. P., & Wardhani, N. I. K. (2025). Kapasitas Berinovasi Penyelenggaraan Desa. Matra Pembaruan, 9(1), 77–91. https://doi.org/10.21787/mp.9.1.2025.77-91
Wardianti, A., Wahyudin, U., Ardiwinata, J. S., Hasanah, V. R., & Setiawan, H. H. (2026). Cooperative Learning–Based Family Community Education as a Restorative Justice Strategy in Juvenile Diversion in Indonesia. Frontiers in Sociology, 11. https://doi.org/10.3389/fsoc.2026.1772801
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Penulis

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional berlaku untuk semua karya yang diterbitkan oleh Matra Pembaruan: Jurnal Inovasi Kebijakan. Penulis akan mempertahankan hak cipta dari karya tersebut.
