Read the Full Text
The full text of this article is available as PDF. Version of record published in Vol. 17 No. 3 (2025).
670 Views 1,025 Downloads
Background of Study: The circulation of narcotics in Indonesia has evolved into a complex, asymmetrical threat, demanding a policy reorientation from a purely punitive approach (war on drugs) to collaborative governance, especially following the enactment of Law No. 1 of 2023 (the National Criminal Code). The problem: A repressive penal approach has proven unsuccessful in reducing prevalence and has instead led to extreme overcapacity in correctional institutions, while regional autonomy has not been optimal in supporting prevention due to sectoral egos. Gap of Study: There has been no comprehensive study that integrates the analysis of the new criminal law transition with the collaborative governance model of local government. Theory: This study uses Friedman’s Legal System Theory (Grand), Barda Nawawi Arief’s Criminal Policy (Middle-Range), and Ansell & Gash’s Collaborative Governance (Applied). Aim: Analyzing the harmonization of penal-non-penal policies and reconstructing a collaborative governance model. Research Question: How is the harmonization of legal construction after Law No. 1 of 2023 and how does the collaborative model overcome institutional fragmentation? Method: Juridical-normative with a sociological approach based on secondary data. Results: The National Criminal Code changes the death penalty into a special penalty with a probationary period, requiring the readiness of a rehabilitation structure. Discussion: The failure of penal is due to the disorientation of the legal structure, while non-penal is hampered by weak regional institutional design. Conclusion: Effective drug control requires a balance between criminal policy and facilitative regional leadership. Recommendation: Implementation of the Hexa-Helix collaboration model and integration of P4GN indicators into regional development planning documents (RPJMD/IKU) and the issuance of rehabilitative prosecution guidelines.
Harmonisasi Kebijakan Pidana dan Non-pidana dalam Tata Kelola Pengendalian Narkotika di Indonesia
Latar Belakang Studi: Peredaran narkotika di Indonesia telah berkembang menjadi ancaman yang kompleks dan asimetris, menuntut reorientasi kebijakan dari pendekatan yang murni punitif (perang melawan narkoba) ke tata kelola kolaboratif, terutama setelah diberlakukannya Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional). Permasalahan: Pendekatan hukuman yang represif terbukti tidak berhasil mengurangi prevalensi dan malah menyebabkan kelebihan kapasitas yang ekstrem di lembaga pemasyarakatan, sementara otonomi daerah belum optimal dalam mendukung pencegahan karena adanya ego sektoral. Kesenjangan Studi: Belum ada studi komprehensif yang mengintegrasikan analisis transisi hukum pidana baru dengan model tata kelola kolaboratif pemerintah daerah. Teori: Studi ini menggunakan Teori Sistem Hukum Friedman (Grand), Kebijakan Pidana Barda Nawawi Arief (Middle-Range), dan Tata Kelola Kolaboratif Ansell & Gash (Applied). Tujuan: Menganalisis harmonisasi kebijakan pidana dan non-pidana serta merekonstruksi model tata kelola kolaboratif. Pertanyaan Penelitian: Bagaimana harmonisasi konstruksi hukum setelah UU No. 1 Tahun 2023 dan bagaimana model kolaboratif mengatasi fragmentasi kelembagaan? Metode: Yuridis-normatif dengan pendekatan sosiologis berdasarkan data sekunder. Hasil: KUHP Nasional mengubah hukuman mati menjadi hukuman khusus dengan masa percobaan, yang membutuhkan kesiapan struktur rehabilitasi. Diskusi: Kegagalan penegakan pidana disebabkan oleh disorientasi struktur hukum, sedangkan non-pidana terhambat oleh lemahnya desain kelembagaan regional. Kesimpulan: Pengendalian narkoba yang efektif membutuhkan keseimbangan antara kebijakan pidana dan kepemimpinan regional yang fasilitatif. Rekomendasi: Implementasi model kolaborasi Hexa-Helix dan integrasi indikator P4GN ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJMD/IKU) serta penerbitan pedoman penuntutan rehabilitatif.
The full text of this article is available as PDF. Version of record published in Vol. 17 No. 3 (2025).
Copyright (c) 2025 Author(s). This article is licensed under CC Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0.