Read the Full Text
The full text of this article is available as PDF. Version of record published in Vol. 15 No. 3 (2023).
725 Views 823 Downloads
Gender quota policies for women in parliament or politics worldwide have developed since the 1990s. Indonesia applies this policy to the House of Representatives (DPR) as a political representation with a 30 (thirty) percent quota. As a fellow national parliamentary institution that is part of the People's Consultative Assembly (MPR), it turns out that there is a policy vacuum for DPD institutions. The vacuum, in addition to illustrating discriminatory practices, can potentially result in a very minimal representation of women in the institution. This study aims to assess the probability of implementing a similar policy for DPD institutions or provide other recommendations that are more appropriate. This research used normative legal research that uses the statute approach, conceptual approach, and comparative approach. Our data is obtained from a literature study and will be analyzed qualitatively. The results of this study, based on the consideration of nomination inequality and patriarchal culture, comparison of other countries, DPD as part of the MPR, Indonesia's bicameral system, and the correlation of Regional Representation and Women's Issues in Indonesia; DPD has several important and relevant arguments for implementing affirmative gender quota policy. However, against these considerations, there are also arguments that are not important and irrelevant, have no significant impact, or are impossible to apply, which is a challenge to implement affirmative policies such as DPR. Therefore, the most appropriate recommendation for DPD is simply through more massive socialization of candidacy by the General Election Commission (KPU) so that the legal culture in the form of awareness of the existence of female DPD members will grow and concerns about the lack of female DPD members can be prevented.
Menilai Kemungkinan Tindakan Afirmatif Kuota Perempuan untuk Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Kebijakan kuota gender bagi perempuan dalam parlemen atau politik di dunia telah berkembang sejak dekade 1990. Indonesia menerapkan kebijakan tersebut pada kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai representasi politik dengan kuota sebesar 30 (tiga puluh) persen. Sebagai sesama lembaga parlemen nasional yang merupakan bagian dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), ternyata terdapat kekosongan kebijakan tersebut bagi lembaga DPD. Kekosongan tersebut selain menggambarkan praktik yang diskriminatif, dapat berpotensi menghasilkan sangat minimnya keterwakilan perempuan dalam lembaga tersebut. Penelitian ini selanjutnya bertujuan untuk menakar probabilitas diterapkannya kebijakan yang serupa bagi kelembagaan DPD, atau memberikan rekomendasi lain yang lebih tepat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), serta pendekatan komparatif (comparative approach). Data kami peroleh dari studi pustaka dan akan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini, berdasarkan pertimbangan ketimpangan pencalonan dan budaya patriarki, komparasi negara lain, DPD sebagai bagian dari MPR, sistem bikameral Indonesia, dan korelasi Keterwakilan Daerah dan Isu Perempuan di Indonesia; DPD memiliki beberapa argumentasi yang penting dan relevan untuk menerapkan kebijakan afirmatif kuota gender. Namun, terhadap pertimbangan tersebut terdapat juga argumentasi yang tidak penting dan tidak relevan serta tidak berdampak signifikan atau tidak mungkin diaplikasikan yang menjadi tantangan penerapan kebijakan afirmatif sebagaimana DPR. Untuk itu, rekomendasi yang paling tepat bagi DPD adalah sekedar melalui sosialisasi pencalonan yang lebih masif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehingga budaya hukum berupa kesadaran keberadaan anggota DPD perempuan menjadi tumbuh serta kekhawatiran minimnya anggota DPD perempuan dapat dicegah.
The full text of this article is available as PDF. Version of record published in Vol. 15 No. 3 (2023).
Copyright (c) 2023 Author(s). This article is licensed under CC Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0.