Read the Full Text
The full text of this article is available as PDF. Version of record published in Vol. 18 No. 1 (2026).
1,462 Views 795 Downloads
This study analyzes the legal responsibility of organizers of the Free Nutritious Meal (MBG) program in Indonesia following nationwide mass poisoning incidents subsequent to its 2025 rollout. It examines weaknesses in food safety oversight, operational compliance, and access to remedies for affected students who lack direct contractual relations with implementing entities. The study aims to determine whether students qualify as intended third-party beneficiaries and to identify the civil liability applicable to the National Nutrition Agency (BGN) and its implementing units. This study employs a normative legal research method using deductive reasoning and combines statutory analysis with literature review. Sources include legislation, academic literature, incident reports, laboratory findings, and program documents collected through systematic library research. The analysis connects legal provisions with empirical evidence to assess coherence between law in books and law in action and to identify normative gaps. The findings indicate that students affected by MBG-related food poisoning incidents may be recognized as intended third-party beneficiaries under Article 1317 of the Civil Code and related constitutional and food safety norms. However, Presidential Regulation No. 115 of 2025 is primarily administrative and lacks explicit provisions on liability attribution compensation mechanisms insurance obligations and mandatory recall procedures. The study concludes that the recognition of beneficiary status must be accompanied by regulatory reform and institutional redesign. It recommends revising Presidential Regulation No. 115 of 2025 to define civil liability rules require compulsory liability insurance create a temporary compensation fund and establish a centralized response and compensation unit to expedite access to remedies.
Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis terhadap Penerima Manfaat Pihak Ketiga dalam Insiden Keracunan Massal
Studi ini menganalisis tanggung jawab hukum penyelenggara program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Indonesia menyusul insiden keracunan massal secara nasional setelah program tersebut diluncurkan pada tahun 2025. Laporan ini mengkaji kelemahan dalam pengawasan keamanan pangan, kepatuhan operasional, dan akses terhadap pemulihan bagi siswa yang terkena dampak yang tidak memiliki hubungan kontrak langsung dengan lembaga pelaksana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah siswa memenuhi syarat sebagai penerima manfaat pihak ketiga yang dimaksud dan untuk mengidentifikasi tanggung jawab perdata yang berlaku pada Badan Gizi Nasional (BGN) dan unit pelaksananya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan penalaran deduktif dan menggabungkan analisis peraturan perundang-undangan dengan tinjauan pustaka. Sumbernya mencakup peraturan perundang-undangan, literatur akademis, laporan kejadian, temuan laboratorium, dan dokumen program yang dikumpulkan melalui penelitian perpustakaan sistematis. Analisis ini menghubungkan ketentuan hukum dengan bukti empiris untuk menilai koherensi antara hukum dalam buku dan hukum dalam tindakan dan untuk mengidentifikasi kesenjangan normatif. Temuan menunjukkan bahwa siswa yang terkena dampak insiden keracunan makanan terkait MBG dapat diakui sebagai penerima manfaat pihak ketiga berdasarkan Pasal 1317 KUH Perdata dan norma-norma konstitusional dan keamanan pangan terkait. Namun Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 pada dasarnya bersifat administratif dan tidak memiliki ketentuan eksplisit mengenai mekanisme kompensasi atribusi tanggung jawab, kewajiban asuransi, dan prosedur penarikan wajib. Studi ini menyimpulkan bahwa pengakuan status penerima manfaat harus disertai dengan reformasi peraturan dan desain ulang kelembagaan. Laporan ini merekomendasikan revisi Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 untuk mendefinisikan aturan pertanggungjawaban perdata yang mengharuskan asuransi pertanggungjawaban wajib menciptakan dana kompensasi sementara dan membentuk unit respons dan kompensasi terpusat untuk mempercepat akses terhadap pemulihan.
The full text of this article is available as PDF. Version of record published in Vol. 18 No. 1 (2026).
Copyright (c) 2026 Author(s). This article is licensed under CC Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0.