[1]
“Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis terhadap Penerima Manfaat Pihak Ketiga dalam Insiden Keracunan Massal”, J. Bina Praja, vol. 18, no. 1, hlm. 139–153, Jun 2026, doi: 10.21787/jbp.18.2026.2951.