(1)
Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis terhadap Penerima Manfaat Pihak Ketiga dalam Insiden Keracunan Massal. J. Bina Praja 2026, 18 (1), 139–153. https://doi.org/10.21787/jbp.18.2026.2951.