Read the Full Text
The full text of this article is available as PDF. Version of record published in Vol. 15 No. 3 (2023).
756 Views 616 Downloads
This study analyses the application of women's representation as election supervisors and election supervisors who are part of election organizers other than the General Elections Commission. The Election Supervisory Board (Bawaslu) is an election organizer with the authority and responsibility to oversee the process of election stages and election participants. This study uses a qualitative approach by using secondary data from the Bawaslu Decree of the Republic of Indonesia and primary data from the regulation of Law No. 7 of 2017 concerning general elections, journals, internet and social media from Bawaslu agencies, both from Bawaslu RI, Province, and Bawaslu Regency/City. Then, conclude using descriptive analysis techniques. The results of this study show that the implementation of women's representation in the election supervisory institution, namely Bawaslu, does not meet the women's representation requirement of 30%. Even in some districts/cities, women are not represented as election supervisors. Article 92 Paragraph 11, as a legal basis regarding women's representation in Bawaslu, is not fully implemented. Regulations are not only used as an obligation abort as a condition for women's entry into politics that have been given places and rules. In addition, implementation and supervision in the field are needed. There needs to be integrity and transparency from the selected selection team with no political content that benefits one candidate. However, due diligence and appropriateness are in the realm of Bawaslu of the Republic of Indonesia.
Penerapan Keterwakilan Perempuan Sebagai Pengawas Pemilu di Badan Pengawas Pemilu dalam UU Pemilu di Indonesia
Penelitian ini menganalisis penerapan keterwakilan perempuan sebagai pengawas pemilu dan pengawas pemilu yang merupakan bagian dari penyelenggara pemilu selain Komisi Pemilihan Umum. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merupakan penyelenggara pemilu yang memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk mengawasi proses tahapan pemilu dan peserta pemilu. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan data sekunder dari Keputusan Bawaslu Republik Indonesia dan data primer dari peraturan UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, jurnal, internet dan media sosial dari lembaga Bawaslu, baik dari Bawaslu RI, Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Kemudian, menyimpulkan dengan menggunakan teknik analisis deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi keterwakilan perempuan di lembaga pengawas pemilu yaitu Bawaslu tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan sebesar 30%. Bahkan di beberapa kabupaten/kota, perempuan tidak terwakili sebagai pengawas pemilu. Pasal 92 ayat 11 sebagai dasar hukum mengenai keterwakilan perempuan di Bawaslu tidak sepenuhnya dijalankan. Regulasi tidak hanya dijadikan kewajiban yang digugurkan sebagai syarat masuknya perempuan ke dunia politik yang sudah diberikan tempat dan aturan. Selain itu, implementasi dan pengawasan di lapangan sangat dibutuhkan. Perlu adanya integritas dan transparansi dari tim seleksi yang dipilih tanpa adanya muatan politis yang menguntungkan salah satu calon. Namun, uji kelayakan dan kepatutan berada di ranah Bawaslu Republik Indonesia.
The full text of this article is available as PDF. Version of record published in Vol. 15 No. 3 (2023).
Copyright (c) 2023 Author(s). This article is licensed under CC Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0.