Pembangunan Ibu Kota Nusantara

Antisipasi Persoalan Pertanahan Masyarakat Hukum Adat

Penulis

  • Vice Admira Firnaherera Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri
  • Adi Lazuardi Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri

DOI:

https://doi.org/10.21787/jskp.1.2022.71-84

Kata Kunci:

Hak Masyarakat Hukum Adat, perolehan pertanahan, pembangunan IKN

Abstrak

Kebijakan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 tentang IKN direncanakan melalui 5 tahap pembangunan mulai tahun 2022 hingga 2045. Tahapan pertama menjadi waktu penting bagi pembangunan IKN berlangsung pada 2022-2024. Pemindahan IKN dari Provinsi Jakarta ke Kabupaten Paser Penajam Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur memerlukan lahan kurang lebih 256.142 hektar. Masalahnya, pada area tersebut terdapat lahan milik masyarakat hukum adat dan mereka khawatir pembangunan IKN akan menggusur tanah masyarakat hukum adat. Kepastian kepemilikan hak atas tanah penting bagi masyarakat hukum adat karena terkait dengan mata pencaharian, pelestarian hayati, dan identitas kelompok serta budaya. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana meminimalisasi permasalahan pertanahan masyarakat hukum adat pada tahap pembangunan IKN. Melalui pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif analitik, hasil kajian menunjukkan perlunya upaya perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat. Upaya yang perlu ditempuh antara lain adalah penyelesaian RUU Masyarakat Adat, pembentukan Badan Hukum Perkumpulan untuk masyarakat hukum adat, pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat dan aset yang dimiliki melalui Perda, penyediaan alternatif mata pencaharian bagi masyarakat hukum adat, pembangunan  fasilitas masyarakat hukum adat, penyelesaian tumpang tindih lahan IKN dan tanah milik adat, serta relokasi masyarakat hukum adat di IKN jika diperlukan.

Unduhan

Diterbitkan

2022-11-30

Cara Mengutip

Firnaherera, V. A., & Lazuardi, A. (2022). Pembangunan Ibu Kota Nusantara: Antisipasi Persoalan Pertanahan Masyarakat Hukum Adat. Jurnal Studi Kebijakan Publik, 1(1), 71–84. https://doi.org/10.21787/jskp.1.2022.71-84

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.