Diskrepansi Sistem Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara
DOI:
https://doi.org/10.21787/jskp.1.2022.57-69Kata Kunci:
ibu kota negara, otorita IKN, daerah setingkat provinsi, IKN NusantaraAbstrak
Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Provinsi DKI Jakarta menuju daerah setingkat Provinsi IKN Nusantara yang tertuang dalam produk hukum Undang-Undang No. 3 tahun 2022 menggambarkan dinamika sistem pemerintah daerah di Indonesia. Permasalahan hukum dalam ibukota negara baru tersebut adalah status kedaerahan setingkat provinsi serta Otorita IKN sebagai pemerintah daerah disana. Untuk itu perlu dilakukan kajian dengan merujuk kepada aturan yang seharusnya (das sollen) untuk mengetahui kecocokan (relevansi) atau ketidakcocokkan (diskrepansi) sehingga konsep tersebut dapat diterapkan secara benar. Penelitian ini akan menggali jawaban tentang konsep kekuasaan dan kewilayahan pemerintah daerah secara konseptual dan yuridis disertai analisis pada IKN Nusantara. Jawaban dari penelitian ini akan sangat membantu perumus undang-undang untuk menimbang terkait konsep pemerintah daerah maupun status kewilayahan IKN Nusantara maupun daerah lain nantinya. Metode dalam penelitian ini adalah metode normatif dengan jenis penelitian kepustakaan. Adapun bahan hukum yang didapat akan dianalisis dengan metode kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah adanya ketidaksesuaian konsep kekuasaan dan kewilayahan pemerintah daerah khusus IKN yang terbukti dengan sistem daerah khusus setingkat provinsi yang tidak dikenal dalam pembagian wilayah di Indonesia sebagaimana dalam Pasal 18 ayat (1) UUD NRI 1945, serta penerapan wilayah administrasi yang terlepas dari adanya daerah otonom di IKN yang tidak sesuai dengan konsepsi pemerintah daerah di Indonesia yang menganut sistem prefektur terintegrasi serta semangat otonomi daerah yang disuarakan pasca reformasi.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Penulis
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.